Selamatkan hutan Kinipan!
PT SML mengancurkan hutan Kinipan di Lamandau, Kalteng. Masyarakat adat Dayak Tomun berusaha mati-matian untuk menghentikan perusakan hutan. Separoh hutan dari konsesi 20.000 hektar telah gundul!
Berita & update seruanKepada: Presiden Joko Widodo, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, Komnas HAM, Gubernur Kalimantan Tengah, Pejabat Eksekutif Tertinggi RSPO dan ISPO, Pejabat Eksekutif Tertinggi SML dan SSMS, Pejabat Eksekutif Tertinggi Wilmar, GAR, Apica
“Selamatkan hutan Kinipan, kabupaten Lamandau, Kalteng! Stop deforestasi oleh PT SML”
"Kami menolak kelapa sawit," kata Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman (Desa) Kinipan. "Hutan Kinipan adalah kehidupan kita. Kami mengeluh secara tertulis, kami pergi ke pengadilan, kami berdemonstrasi dengan damai. Namun demikian, perusahaan kelapa sawit menghancurkan hutan kami."
Ratusan masyarakat Dayak Tomun menentang kerakusan atas minyak kelapa sawit, perusahaan yang tidak bermoral dan ketidakpedulian politik: di Kinipan di Borneo, suku Dayak Tomun berusaha mati-matian untuk menghentikan perusakan hutan. Namun, perusahaan perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) terus membuka hutan Kinipan di Kalimantan Tengah. Area kosong segera ditanam dengan bibit sawit.
Di sepanjang Sungai Kinipan, masyarakat Dayak Tomun hidup dengan alam. Dibutuhkan dua belas jam dengan perahu dari ibukota ke desa Kinipan. Kadang-kadang wisatawan datang untuk menikmati hutan Kalimantan yang kaya spesies, macan dahan, orangutan dan satwa liar lainnya.
Suara gergaji dan buldoser kini menembus hutan hujan, pohon-pohon raksasa jatuh dan mengubur harapan terakhir suku Dayak Tomun. SML menghancurkan salah satu hutan hujan terakhir di Kalimantan Tengah.
Kami konsumen tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya hutan hujan, pelanggaran hak asasi manusia dan kepunahan orangutan!
Latar belakangMinyak sawit bisnis berisiko
Kinipan adalah sebuah desa kecil di Kalimantan Tengah, tempat tinggal hampir 1000 jiwa. Desa ini sejak 2015 telah berusaha untuk mendapatkan pengakuan pemerintah atas hutan adatnya. Peta partisipatif dan semua dokumen yang dibutuhkan telah siap. Bahkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sebuah lembaga yang diinisiasi sejumlah ormas dan NGO, telah memberikan sertifikasi yang membuktikan bahwa hutan Kinipan memenuhi segala aspek untuk ditetapkan sebagai wilayah hutan adat, sebagaimana dipersyaratkan sejumlah regulasi pemerintah, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat harus dilepaskan dari status hutan negara.
Namun, pemerintah daerah lebih berpihak pada korporasi yang merusak lingkungan. Sementara, pengakuan dari pemerintah daerah akan wilayah hutan adat yang mereka minta, tak kunjung diberikan.
Saat ini, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) memiliki konsesi dalam bentuk izin lokasi seluas 26,995.46 hektar dan memperoleh izin pelepasan lahan 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015 di 12 desa di Kecamatan Delang, Lamandau, dan Batang Kawa (Kinipan berada di dalamnya).
Tiga-perempat dari kawasan adalah hutan dan habitat orangutan, macan tutul dan banyak satwa liar yang terancam punah dan pohon hutan yang langka. Ini tentu merupakan bentuk ancaman terhadap spesies langka.
Sejak 2012, SML telah berusaha mendapatkan persetujuan masyarakat untuk HGU sawit. Namun warga Kinipan selalu menolak, bahkan secara tertulis. Mereka takut akan hutan dan keberadaan mereka hancur, mereka juga takut tanah longsor dan banjir.
PT SML dulu menjadi anak perusahaan PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS Tbk). SSMS menguasai sekitar 100.000 hektar di Kalimantan Tengah. Namun, pada 2016, SSMS melepas kepemilikannya terhadap PT SML. Disebutkan dalam rilis mereka pada media, bahwa pemilik saham PT SML selanjutnya adalah PT Agro Jaya Gemilang dan PT Metro Jaya Lestari. Persoalan izin yang tak kunjung rampung disebut sebagai alasan dilepasnya PT SML ke dua perusahaan tersebut.
Namun, sebelum PT SML dilepas, SSMS telah mendapat komplain dari Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO). Pada tahun 2014, Environmental Investigation Agency (EIA) mengajukan pengaduan terhadap SSMS di RSPO. Menurut laporan EIA itu SML/SSMS melanggar prinsip-prinsip RSPO berikut ini: 1. Tidak ada konsultasi; 2. Langkah-langkah untuk melindungi hutan keanekaragaman hayati yang tinggi tidak memadai; 3. Prinsip persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan tidak diperhitungkan; 4. Penilaian dampak lingkungan tidak sesuai dengan persyaratan hukum; dan 5. PT SML tidak memiliki semua persetujuan yang diperlukan. Banding itu diberikan dan kemudian SSMS kehilangan sementara 80% pembeli minyak sawitnya.
Analisis risiko dari tahun 2015 itu mengklasifikasikan SSMS sebagai sangat berisiko dan memperingatkan secara langsung terhadap investasi dalam bisnis kelapa sawit mereka.
Penerima utama minyak sawit PT SSMS adalah: Wilmar Group sebagai pedagang minyak sawit terbesar di dunia, pedagang minyak sawit Indonesia utama Apical dari konglomerat Raja Garuda Mas, yang juga terkenal sebagai produsen kertas lewat grup APRIL, dan Golden Agri Resources dari Sinar Mas Group, terkenal sebagai produsen kertas APP.
Lawan minyak sawit
Pada Februari 2018 SML mulai melakukan deforestasi. Dengan status legal tidak lagi bagian dari SSMS dan itu berarti mereka bukan lagi anggota RSPO, praktik deforestasi itu kian sulit dikontrol, kecuali oleh perlawanan masyarakat. "Mereka menebang pohon-pohon raksasa, ulin, meranti dan karet liar," kata Effendi Buhing.
Masyarakat Kinipan tidak berani untuk menentang kejahatan lingkungan itu. Lebih-lebih mereka semakin merasa terintimidasi ketika tak ada angin, tak ada hujan ada sekelompok tentara berlatih di desa mereka. Ini untuk pertama kalinya terjadi di desa mereka!
Pihak komunitas adat Laman Kinipan sebenarnya telah menghubungi perusahaan sebanyak tiga kali, bahkan secara tertulis. Mereka menuntut penghentian deforestasi, mereka menuntut pembicaraan dan mengutuk pelaku sesuai dengan hukum adat. Mereka tidak pernah menerima jawaban. Sebaliknya, mereka harus mengalami bahwa hutan telah kehilangan statusnya sebagai "hutan".
Pada bulan Juni, sembilan penduduk desa melakukan perjalanan ke Jakarta untuk berbicara di Kantor Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Hak Asasi Manusia. Pihak berwenang lebih tertarik pada aspek hukum dari tindakan yang jelas, tetapi berjanji untuk menjaga konflik.
Pada Oktober 2018 warga Kinipan melancarkan aksi protes damai di DPRD Kabupaten Lamandau. Warga Kinipan menuntut agar SML menghentikan penanaman bibit kelapa sawit segera dan meninggalkan hutan. Ini sangat mendesak, karena setengah dari hutan sudah hilang!
Kepada: Presiden Joko Widodo, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, Komnas HAM, Gubernur Kalimantan Tengah, Pejabat Eksekutif Tertinggi RSPO dan ISPO, Pejabat Eksekutif Tertinggi SML dan SSMS, Pejabat Eksekutif Tertinggi Wilmar, GAR, Apica
Ibu-ibu dan Bapak-bapak yang terhormat,
Di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, PT Sawit Mandiri Lestari (SML) telah membuka hutan selama berbulan-bulan. Ini adalah bencana bagi keanekaragaman hayati, iklim global, dan masyarakat adat. Saya menghimbau Anda untuk segera menghentikan deforestasi atau menindaki SML.
Pemerintah Indonesia telah mengambil banyak langkah untuk melindungi hutan hujan yang ada, termasuk moratorium perkebunan kelapa sawit baru dan larangan menanam kelapa sawit di lahan gambut dan lahan yang terbakar.
Oleh karena itu sangat mengejutkan bahwa PT SML dapat menghancurkan hutan dengan segala konsekuensinya. Sekitar 10.000 hektar area telah dibuka. Penggundulan hutan lebih lanjut harus segera dicegah.
Praktik perusahaan seperti itu bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kebijakan no-deforestasi dan ketaatan pada prinsip Persetujuan Awal dan Informasi Bebas (FPIC) yang diatur RSPO dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Masalahnya, saat ini PT SML telah berada di luar radar RSPO dan ISPO sehingga mereka sulit dikontrol. Namun, kondisi buruk ini tak boleh dibiarkan. Dan karena itu penolakan terhadap PT SML yang melakukan penggundulan hutan harus disuarakan lebih masif lagi.
Dan kepada Bapak Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami minta segera mencabut izin dan memberikan sanksi terhadap PT SML yang telah melakukan deforestasi di sekitar Kinipan!
Hutan Kinipan masih sekitar tiga perempat utuh. Ini adalah habitat orangutan dan harus dilindungi di bawah hukum nasional dan internasional.
hormat,
Terima kasih kepada pendamping Kinipan!
Kejutan yang luar biasa untuk Kinipan dan kesempatan yang baik untuk menyerahkan petisi Selamatkan Hutan Kinipan kepada Ibu Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat kunjungan mendadak tanggal 7 September 2024. Petisi berisi dukungan untuk menghentikan deforestasi di hutan Kinipan ini telah ditandatangani sebanyak 247.023 orang dari 195 negara.
Mendadak ke Kinipan: Apa Misi Menteri LHK?
Pada tahun 2015, pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) telah memicu konflik antara masyarakat adat Kinipan dan perusahaan. Lama berselang, Menteri datang kunjungi Kinipan. Apa misinya?
Masyarakat Adat Dayak Tomun Kubung dalam perjalanan untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat
Keberhasilan awal setelah sepuluh tahun memperjuangkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat - masyarakat Dayak Tomun desa Kubung telah mengajukan permohonan pengakuan. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat adat dan menyelamatkan hutan pegunungan Kalimantan.
Empat Kali Kinipan Ajukan Wilayah Adat, Kapan Pemerintah Mau Berikan Pengakuan?
Masyarakat Adat Kinipan Kembali Serahkan Dokumen Usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Pemda Lamandau.
Lima Tahun sengketa lahan Kinipan
Lima tahun menjabat sengsarakan masyarakat adat Kinipan. Kepastian pengakuan lahan dan wilayah Kinipan belum diperoleh, masyarakat adat Kinipan gelar aksi di kantor bupati.
Kasus kades Kinipan Willem Hengki ditolak Mahkamah Agung
Keberhasilan dalam perjalanan menuju hak atas hutan dan hak masyarakat adat. Kriminalisasi kades Kinipan akhirnya tidak berhasil. Kasasi Jaksa atas Willem Hengki ditolak Mahkamah Agung.
Pesan dari Kinipan: Hutan Lebih Baik Dikelola Masyarakat Adat
Spanduk raksasa bertuliskan “Hutan Lebih Baik Dikelola Masyarakat Adat” dibentangkan di Kinipan. Desa Kinipan telah menjadi simbol perjuangan masyarakat adat Dayak Tomun untuk hak-hak atas hutan dan keadilan.
Bebaskan kepala desa Kinipan Willem Hengki: Surat terbuka kepada majelis hakim
Kasus Kades Kinipan, Willem Hengki, adalah upaya kriminalisasi dalam perjuangan masyarakat Kinipan demi hak masyarakat adat. 72 organisasi, pembela lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk Selamatkan Hutan Hujan, menulis surat terbuka kepada majelis hakim pengadilan Palangkaraya
Perjuangan Masyarakat Kinipan
Kepala Desa (Kades) Kinipan, Wilem Hengki, sedang diproses di pengadilan Palangka Raya . Tidak hanya alasan penahanannya yang tidak jelas, tetapi hal ini juga menjadi upaya kriminalisasi untuk membungkam perjuangan Masyarakat Kinipan.
Masyarakat adat Laman Kinipan penerima penghargaan Akademi Jakarta 2021
Penghargaan yang istimewa didapat masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah. Pada 28 juni 2021 mereka telah memperoleh penghargaan dari Akademi Jakarta sebab mereka dengan “konsekuen dan gigih melindungi hutan hujan tropis agar tidak berubah menjadi perkebunan sawit, demi kesejahteraan masyarakat dan tanggung jawab kepada generasi mendatang“.
Kinipan – sebuah film tentang penebangan hutan hujan di masa pandemi
Film dokumentasi baru „Kinipan“ dari WatchDoc bikin kejutan di Indonesia. Film ini menceritakan bagaimana dua pembela lingkungan melakukan penelitian hubungan antara perusakan hutan hujan dan pandemi. Justru di masa Covid-19 muncul peraturan hukum dan program ekonomi baru yang sangat mengancam hutan hujan.
Penyerahan Petisi Dukungan Eropa untuk Perjuangan Kinipan
Save Our Borneo menyampaikan dan meyerahkan petisi "Selamatkan hutan Kinipan" berisi dukungan publik global kepada masyarakat Laman Kinipan. Petisi inilah yang kemudian akan dikirimkan masyarakat Kinipan kepada Presiden Joko Widodo dan pejabat lain.
Masyarakat adat dipenjara, jalan mulus minyak sawit
Di Kinipan polisi telah menangkap enam warga masyarakat adat yang menentang perampasan tanah dan penebangan hutan. Tanggal 26 Agustus 2020 Effendi Buhing, ketua adat masyarakat Laman Kinipan, juga ditahan di kantor polisi. Walau beliau kini dibebaskan tapi bisa dipanggil sewaktu-waktu oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Perampasan tanah dan kriminalisasi aktivis lingkungan oleh perusahaan sawit di Kalimantan
Hermanus, aktivis lingkungan dan agraria asal desa Penyang (Kalimantan Tengah) meninggal dunia pada tanggal 26 April 2020 pada masa tahanannya yang dimulai sejak tanggal 18 Februari 2020. Ia berjuang untuk merebut kembali tanah desanya yang dirampas perusahaan sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Alam dirusak dan keadilan dibunuh, demikian menurut Save Our Borneo.
Kayu tropis ilegal dari Indonesia tidak kembali ke pasar dunia
Indonesia mulai Mei 2020 ingin kembali mengekspor kayu tropis yang ditebang ilegal. Akhirnya, aturan dicabut sebelum berlaku.
Polisi Indonesia melindungi sawit
Dengan kekuatan senjata polisi „melindungi“ sawit – dan dengan brutal menghalangi penduduk Sembuluh yang mau melindungi hutan Batu Gadur. Ini namanya „keberlanjutan“?
Buldoser di hentikan – harapan bagi hutan gunung di Kinipan
Sejak berbulan-bulan masyarakat adat Kinipan Laman berhasil menghentikan buldoser. Mereka ingin melestarikan hutan gunung lainnya yang berdekatan meskipun buldoser telah kembali.
Sawit berkorupsi di Kalteng
Sinar Mas dituduh korupsi. Dengan uang sogokan Sinar Mas ingin pencemaran danau Sembuluh di Kalimantan Tengah ditutup-tutupi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia melakukan penyelidikan.
Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:
Bantulah kami mencapai 300.000: