Masyarakat adat dipenjara, jalan mulus minyak sawit
26 Agu 2020
Di Kinipan polisi telah menangkap enam warga masyarakat adat yang menentang perampasan tanah dan penebangan hutan. Tanggal 26 Agustus 2020 Effendi Buhing, ketua adat masyarakat Laman Kinipan, juga ditahan di kantor polisi. Walau beliau kini dibebaskan tapi bisa dipanggil sewaktu-waktu oleh polisi untuk dimintai keterangan.
„Kami menolak kelapa sawit. Hutan Kinipan adalah kehidupan kita“, ujar Effendi Buhing kepada kami sehubungan dengan penelitian kami untuk petisi Selamatkan Hutan Kinipan: „Kami telah mengeluh secara tertulis, kami menempuh jalur hukum yang benar dan kami telah berunjuk rasa dengan damai. Namun perusahaan sawit menghancurkan hutan kami.“
Seorang warga telah merekam penangkapan brutal itu dengan ponselnya: Sebuah tim kepolisian lengkap dengan senjata berat memaksa masuk Effendi Buhing ke mobil. Beliau menolak karena tidak didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Penduduk desa menangis dan berteriak. Mereka berusaha melindungi Pak Buhing, namun sia-sia. Apakah pihak kabupaten dan perusahaan ingin mematahkan perlawanan warga dengan menangkap pimpinan masyarakat adatnya? Walau beliau kini dibebaskan tapi bisa dipanggil sewaktu-waktu oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Desa Kinipan yang terletak di pegunungan merupakan salah satu desa yang masih memiliki hutan yang utuh. Tapi sebagian wilayahnya telah ditebang dan ditanami sawit oleh perusahaan Sawit Mandiri Lestari (SML). Masyarakat adat Laman Kinipan (Dayak Tomun) ingin menghindari penebangan selanjutnya. Mereka berprotes, membuat barikade dan berjuang untuk hutan mereka. Meskipun SML tahun lalu telah menghentikan penebangannya, tapi tahun ini SML menebang wilayah lainnya. Oleh karena itu sejak Juni warga Kinipan memblokir jalan masuk buldoser.
Setelah itu meningkatlah teror terhadap penduduk. Penduduk diintimidasi dan diadu domba – dengan ancaman, penipuan dan praktek suap. Hutan mereka dimusnahkan, ladang mereka dirusak dan kepala desa mereka dilaporkan ke polisi. Beberapa hari sebelum penangkapan bapak Effendi Buhing lima penduduk desa Kinipan lainnya telah ditangkap. „Kriminalisasi masyarakat adat yang membela hak mereka, menjaga kelestarian hutan dan kehidupan mereka harus berhenti“, tuntut NGO HAM di Indonesia: „Tarik ijin SML dan lepaskan Effendi Buhing dan lima penduduk Kinipan lainnya.“
Jika hutan Kinipan tidak diselamatkan, sisa hutan gunung lainnya di Kalimantan akan terancam.