Kayu tropis
Pepohonan dari hutan hujan tropis adalah bahan mentah yang disukai karena harga kayunya sering lebih murah dan sangat tahan lama.
Mengapa kayu tropis sangat disukai?
Pepohonan dari hutan hujan tropis adalah bahan mentah
Kayu tropis disukai karena memiliki banyak manfaat, mulai dari untuk membuat kerajinan, furnitur, hingga dijadikan sebagai bahan konstruksi.Beberapa kayu juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, hingga diekspor ke luar negeri. Kayu tropis seringkali lebih keras daripada kayu lain dan sangat tahan lama.
Di pasar dunia, kayu tropis cukup murah. Alasan ada banyak: pohon hanya digergaji tanpa adanya reboisasi. Perusahaan kayu mengambil kayu tropis berharga dari hutan, membuat uang darinya dan lanjut ke konsesi kayu berikutnya. Disamping itu penebangan liar jauh tersebar, upah buruh rendah dan hak tanah diabaikan.
Jadi tidak hanya bahan bangunan dan mebel dibuat dari kayu tropis, tapi juga bingkai foto, mainan anak-anak, perabotan dapur dan rumah tangga serta barang-barang kerajinan tangan. Produsen kertas dan pulp seperti Asia Pulp & Paper APP dan APRIL menebang juga hutan-hutan primer.
Seperti apa dampak ekologis dari penebangan hutan?
Tiap tahunnya lenyap dari bumi sekitar 13 juta hektar hutan hujan – di dalamnya termasuk ekosistim yang sangat berharga dan kaya spesies.
Penebangan kayu merupakan awal sebuah proses yang sering berakhir dengan penebangan hutan total. Indonesia kehilangan 1 sampai 3 juta hektar hutan setiap tahun.
Praktek pembalakan liar mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai jutaan dolar setiap tahun. Belum dihitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan.
Berapa banyak kayu tropis yang ditebang ilegal?
Tentang besarnya penebangan hutan,
pembalakan liar dan bisnis kayu tropis ilegal, sebuah studi dari Interpol dan PBB membuat laporan detail diserati dengan foto-foto, peta dan studi kasus yang semuanya sungguh menarik perhatian. Di sini Anda menemukan siaran pers dan pranala ke versi bahasa lain (inggris, perancis, spanyol) dari studi itu.
Seperti apa tindak negara?
Beberapa negara telah bertindak: impor/ekspor dan perdagangan kayu ilegal sebenarnya dilarang. Tapi hukum masih banyak titik lemah dan pembalakan liar tetap terjadi dalam jumlah yang besar.
Pembalakan liar
merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi. Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kejahatan terhadap hutan
diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
Tanda tangan Anda dapat membantu melindungi hutan hujan! Petisi kami menentang proyek yang menghancurkan hutan hujan - dan menyebut nama pihak yang bertanggung jawab. Bersama kita akan kuat !
TIDAK untuk deforestasi besar-besaran di pulau Mentawai!
Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada sebuah perusahaan untuk logging besar-besaran di Sipora di Kepulauan Mentawai. Selama 30 tahun PT SPS secara legal dapat menebang 20.706 hektar hutan dan tanah adat. Bantu kami membatalkan izin itu yang berdampak terhadap iklim, keanekaragaman hayati, lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
informasi lebih lanjutKepada: Bapak Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
“Batalkan izin penebangan yang akan menghancurkan pulau Sipora, menimbulkan banjir dan erosi bagi masyarakat. Berikan hak orang Mentawai atas tanah mereka.”