Kayu tropis dan FLEGT

kayu ilegal di Liberia © Collage/RdR

Kayu Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa wajib melewati Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan mempunyai lisensi FLEGT (Penegakkan Hukum Hutan, Pengelolaan dan Perdagangan). Namun, masalah deforestasi dan pembakalan liar belum berhenti.

Apa itu FLEGT?

FLEGT = Forest Law Enforcement, Governance and Trade / Penegakkan Hukum Hutan, Pengelolaan dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) pada 15 November 2016 menyepakati penerbitan lisensi FLEGT. Lisensi ini menunjukkan bahwa produksi kayu dari Indonesia yang diekspor ke EU dijamin legal karena sudah punya sertifikat V-Legal alias sudah ikut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah memenuhi syarat peraturan perkayuan UE.

Dengan demikian FLEGT berusaha meredam penebangan kayu ilegal dengan seperangkat peraturan. Lisensi ini memudahkan UE untuk mengetahui kelegalan kayu ekspor asal Indonesia, karena UE tidak perlu lagi melakukan pengawasan di Indonesia, cukup pemerintah Indoneisa dengan SVLK yang mengawasi rantai produksi kayu industri di Indonesia.

Jadi setiap kayu yang bersertifikat SVLK langsung bisa mendapat lisensi FLEGT dan bisa masuk pasar UE.

Namun FLEGT tidaklah dimaksud sebagai instrumen yang bisa menghentikan penebangan hutan tropis di negara-negara lain, sebab FLEGT adalah hasil Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Sebenarnya FLEGT juga ingin mengadakan kesepakatan lisensi dengan negara-negara pengekspor kayu lainnya. Namun hingga kini negara-negara yang dimaksud belum bisa menyelesaikan sistim verifikasinya sendiri, hanya Indonesia yang sudah memilikinya.

Bagi Indonesia kesepakatan ini menandakan komitmen Indonesia memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, memperbaiki tata kelola hutan serta mempromosikan produk kayu legal.

Namun sayangnya justru di masa pandemi Covid-19 ini di beberapa daerah kasus pembalakan liar ini meningkat. Ini dikarenakan para pelaku bisnis kayu memanfaatkan situasi pandemi yang dinilai mereka aman untuk meningkatkan aktivitasnya, dimana peran petugas berwenang menjadi kendur oleh sebab tindakan pencegahan penyebaran pandemi.

Apa itu SVLK?

SVLK = Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Sistim verifikasi ini disahkan pada juni 2009 dan bertujuan untuk memastikan apakah produk dan bahan baku kayu yang diperdagangkan telah memenuhi aspek legalitas yang mencakup asal-usul kayu, izin penebangan, sistem, prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga perdagangan. Seluruh aturan ini dibuat tidak secara sepihak, melainkan bersama para stakeholder yang bekerja bersama merumuskan standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati para pihak. Dalam perkembangannya perdagangan kayu di Indonesia wajib melewati SVLK.

Namun sistim verifikasi ini tidak menjamin bebas dari dampak ekologis dan sosial di wilayah asal kayu yang diproduksi. Di samping itu SVLK pada kenyataannya tidak selalu menjamin „legalitas“ kayu tropis. Di pelabuhan laut di Eropa kayu tersebut dengan label SVLK nya bisa lewat begitu saja tanpa pengawasan yang seksama.

Meskipun begitu haruslah diakui bahwa Indonesia telah berusaha meredam penebangan kayu ilegal dan ada beberapa kemajuan di bidang kehutanan. Kini mayoritas negara-negara menuntut label SVLK dan kayu tanpa SVLK hanya bisa meninggalkan Indonesia dengan terbatas. Pengawasan ketat juga oleh perhimpunan organisasi lingkungan hidup adalah mungkin. Yang terutama adalah nama baik kayu tropis dari Indonesia telah lebih baik.

Informasi selanjutnya tentang Monitoring FLEGT dan SVLK:

Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK): https://jpik.or.id/menjaga-kredibilitas-svlk-melalui-pemantauan-independen/

JPIK adalah sebuah jaringan independen yang terdiri dari 29 organisasi masyarakat sipil dari seluruh Indonesia yang dibentuk pada 23 September 2010 di Jakarta. Tujuan JPIK ini adalah turut aktif mengawal dan memastikan implementasi SVLK (Sistim Verifikasi Legalitas Kayu). Pada tahun 2015 JPIK memperluas wilayah kerjanya di bidang tata kelola hutan dengan melakukan pemantauan pada permasalahan yang menyebabkan deforestasi (drivers of deforestation).

Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM): https://ksppm.org/id/2021/02/23/petani-hak-atas-tanah-dan-pemenuhan-hak-ekosob/

LSM lingkungan yang awalnya bernama KSPH (Kelompok Studi Penyadaran Hukum) berdiri pada 4 Februari 1984 di Sumatra Utara. Kemudian tahun 1985 berubah nama menjadi KSPPM. Tujuan LSM yang berbasis akar rumput untuk memperkuat sumber daya manusia dalam hal ini masyarakat yang hidup di hutan atau yang di pedesaan yang berjuang mempertahankan hak-haknya yang sering ditindas oleh pihak penguasa dan yang berjuang melestarikan hutan sebagai tempat mata pencaharian dan faktor penentu keseimbangan alam guna mencegah bencana iklim global.

Forest Watch Indonesia (FWI): https://fwi.or.id/kompilasi-peraturan-menteri-kehutanan-permenhut-p-38-tahun-2009-beserta-perubahan-atau-revisinya-tentang-standar-dan-pedoman-penilaian-kinerja-pengelolaan-hutan-produksi-lestari-dan-verifikasi-legal/

Organisasi yang didirikan tahun 1997 ini bertujuan mempermudah publik untuk cepat mendapatkan data pengelolaan hutan dan informasi kehutanan yang jelas dan terbuka agar pengelolaan sumber daya hutan menjadi berkelanjutan dan berkeadilan, karena dengan demikian publik akan punya kesempatan untuk secara aktif dan konstruktif ikut mewujudkan tata kelola yang baik. Lemahnya kontrol publik akibat sulitnya mengakses informasi mengakibatkan kerusakan hutan semakin parah.

Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK): https://silk.menlhk.go.id/index.php/about

Sebuah sistim layanan informasi online yang berusaha secara optimal memberikan kemudahan, kecepatan, meningkatkan obyektivitas dan transparansi serta akuntabilitas pelayanan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen verifikasi legalitas kayu. Website ini berfungsi sejak bulan agustus 2012 dan dikelola oleh Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu dibawah naungan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Glosar: Apa itu FSC?

FSC: Organisasi asal kota Bonn-Jerman Forest Stewardship Council International Center mengoperasikan label FSC yang bertanggung jawab menyertifikasi kehutanan. Ini termasuk konsensi penebangan industri besar di hutan hujan yang belum terjamah, jutaan hektar monokulutr dengan pohon-pohon yang eksotis serta sejumlah besar sertifikat yang disangsikan dan tak dapat dibenarkan hingga penipuan (lihat FSC-Watch). Oleh karena itu kami hanya bisa menyarankan konsumen untuk tidak membeli kayu tropis.





Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!