TIDAK untuk deforestasi besar-besaran di pulau Mentawai!
Pemerintah Indonesia memberikan izin kepada sebuah perusahaan untuk logging besar-besaran di Sipora di Kepulauan Mentawai. Selama 30 tahun PT SPS secara legal dapat menebang 20.706 hektar hutan dan tanah adat. Bantu kami membatalkan izin itu yang berdampak terhadap iklim, keanekaragaman hayati, lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Berita & update seruanKepada: Bapak Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
“Batalkan izin penebangan yang akan menghancurkan pulau Sipora, menimbulkan banjir dan erosi bagi masyarakat. Berikan hak orang Mentawai atas tanah mereka.”
Pantai pasir putih, laut berwarna pirus, pohon kelapa, rimba yang subur. Pulau Sipora seperti surga di bumi. Untuk masyarakat adat Mentawai pulau Sipora adalah rumah.
Bulan Juli 2023, masyarakat Mentawai mengetahui bahwa sebuah perusahaan telah mendapat izin PBPH seluas 20.706 hektar hutan yang akan ditebang habis secara legal. Areal tersebut adalah tanah, hutan dan kebon masyarakat adat. Sumber pangan dan air yang terancam hilang - hanya agar perusahaan dapat menjual kayunnya.
Pemerintah Indonesia mengklasifikasikan hutan ini sebagai hutan negara. Maka semakin sulit untuk memahami kenapa hutan ini dipilih untuk mendapat izin penebangan. Indonesia memiliki komitmen iklim yang ambisius terkait deforestasi, jadi mengapa mengizinkan pembukaan pulau kecil yang rentan terhadap erosi, dampak perubahan iklim, dan banjir?
Masyarakat adat, LSM dan otoritas lokal menyatakan menentang bencana buatan manusia ini.
Rifai Lubis, direktur LSM lokal YCMM/Mentawai ORCID mengatakan “Hutan dan sumber daya alam kepulauan Mentawai terus menjadi sasaran eksploitasi dan deforestasi oleh pemerintah Indonesia, meskipun izin tersebut melanggar komitmen iklim pemerintah, serta serta hukum yang dibuat untuk melindungi pulau-pulau kecil dari eksploitasi sumber daya alam. Deforestasi pada sepertiga permukaan pulau kecil seperti itu akan menjadi bencana bagi mitigasi iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan akan sangat mempengaruhi mata pencaharian masyarakat adat Mentawai yang bergantung pada hutan ini untuk hidup. … Kami meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan izin ini”.
Secercah harapan: Perusahaan penebangan kayu PT.SPS harus menyerahkan AMDAL paling lambat 4 September untuk mendapatkan lampu hijau terakhir. Jika AMDAL ditolak, proyek penebangan akan dibatalkan atau ditunda. Keputusan kini ada di tangan Kementerian Kehutanan.
Tolong angkat suara untuk masyarakat adat Sipora dalam perjuangan menyelamatkan mata pencaharian dan kelangsungan hidup di pulau kecil Sipora dengan menandatangani petisi kami.
Kepulauan Mentawai: sumber daya alam terus terancam
Kepulauan Mentawai terletak 150 kilometer di lepas pantai barat Sumatra, di Indonesia. terlupakan oleh dunia, dan oleh investor, pulau-pulau yang kaya akan hutan dan sumber daya alam ini semakin terancam.
Alasannya? Sumber daya alam Sumatra sekarang hampir seluruhnya dieksploitasi, ditebang habis demi ekspansi perkebunan kelapa sawit sehingga sangat sedikit hutan yang tersisa. Jadi investor, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, kini mulai tertarik pada eksploitasi sumber daya alam dan lahan yang kurang mudah diakses, seperti di Kepulauan Mentawai.
Sepuluh tahun yang lalu, LSM lokal, masyarakat adat dan gereja bersatu untuk nenentang rencana perkebunan kelapa sawit di kepulauan Mentawai. Mereka berhasil membuat izin dibatalkan, dan Bupati menyatakan kepulauan „Mentawai bebas kelapa sawit“ (lihat video). Sayangnya, sumber daya alam kepulauan Mentawai terus terancam. Dalam kasus ini, perusahaan PT Sumber Permata Sipora mendapat izin, meskipun perusahaan ini melanggar hukum, termasuk hukum yang melindungi sumber daya alam pulau-pulau kecil dari eksploitasi.
Meskipun izin sudah dikeluarkan pada 28 Maret 2023, masyarakat baru diberi tahu pada Juli 2023, sehingga waktu untuk bertindak sangat sempit. Sayangnya, hukum di Indonesia tidak mewajibkan perusahaan atau pihak berwenang terlebih dahulu mendapatkan pernyataan dari masyarakat yang terkena dampak tentang persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan sebelum izin tersebut diberikan.
Semua pulau di kepulauan Mentawai terancam, termasuk Pagai, Sipora, dan Siberut.
Sipora adalah pulau kecil. Saya tinggal di Tuapeijat [ibukota kabupaten Kepulauan Mentawai) selama sepuluh tahun, dan akses untuk air bersih semakin sulit. Banyak hutan sudah ditebang habis di tahun-tahun terakhir.”
– Yosep Sarogdok, Ketua DPRD Mentawai, diwawancarai oleh koran Tempo pada 24 Juli 2023
Sulitnya akses hak atas tanah bagi masyarakat adat
Masyarakat adat di kepulauan Mentawai telah mengelola dan melindungi hutan selama berabad-abad, bahkan ribuan tahun. Namun, pada tahun 1970-an, semua hutan Indonesia dinyatakan sebagai "hutan negara". Akibatnya, hutan dengan cepat jatuh ke tangan perusahaan kayu, kertas, dan sawit. Perusahaan kayu pertama tiba di Siberut pada tahun 1980-an, masyarakat adat dengan keras - dan sejauh ini cukup efektif - menentang penghancuran hutannya.
Kepulauan Mentawai
Kepulauan Mentawai, yang telah terpisah dari Sumatra sejak 500.000 tahun lalu adalah rumah bagi banyak spesies yang tidak ditemukan di tempat lain - 90% mamalia yang menghuni pulau tersebut adalah endemik. Tidak ada pulau lain sebesar ini di mana pun di dunia yang memiliki banyak primata endemik, seperti owa Mentawai (Hylobates klossii), simakobu (Simias concolor), bokol (Macaca pagensis), beruk Siberut (Macaca Siberu) dan lutung Mentawai (Presbytis Potenziani).
Terlepas dari daya tarik yang eksotik, hutan hujan yang rimbun, budaya adat yang beragam, dan keindahan alam, kepulauan tersebut tidak menarik banyak pengunjung. Pulau-pulau ini terkenal di kalangan peselancar karena ombaknya yang menakjubkan.
Bacaan lebih lanjut
Siaran pers: YCMM (Mentawai ORCID) New Logging permit in the Mentawai threatens forests, indigenous peoples’ livelihoods and climate mitigation efforts
Video: If Not Us Then Who “Palm oil-free islands: Indigenous communities fight off conflict palm oil in the Mentawai islands in Indonesia”
Video: Pesona Indonesia Suku Mentawai Indonesia
Febrianti /Tempo: Hutan Sipora yang kaya
Rainforest Foundation Norway: Timber Plantations Threaten Mentawai's Forests
Kepada: Bapak Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, serta Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
Yang terhormat Bapak Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang terhormat Ibu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.
Kami ingin menyampaikan masalah berikut kepada Anda dan dengan hormat mendesak Anda untuk segera mengambil tindakan:
Sepuluh tahun yang lalu, LSM lokal, masyarakat adat dan gereja bersatu untuk menentang rencana perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Mentawai. Mereka berhasil membuat izin dibatalkan, dan Bupati menyatakan kepulauan „Mentawai bebas kelapa sawit“. Sayangnya, sumber daya alam kepulauan Mentawai terus terancam. Dalam kasus ini, perusahaan PT Sumber Permata Sipora mendapat izin, meskipun perusahaan ini melanggar hukum, termasuk hukum yang melindungi sumber daya alam pulau-pulau kecil dari eksploitasi.
Meskipun izin sudah dikeluarkan pada 28 Maret 2023, masyarakat baru diberi tahu pada Juli 2023, sehingga waktu untuk bertindak sangat sempit. Sayangnya, hukum di Indonesia tidak mewajibkan perusahaan atau pihak berwenang terlebih dahulu mendapatkan pernyataan dari masyarakat yang terkena dampak tentang persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan sebelum izin tersebut diberikan.
Kami memohon Anda:
– Menolak Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.SPS karena proyek yang direncanakan berdampak terhadap iklim, keanekaragaman hayati, lingkungan dan hak-hak masyarakat adat
– mendesak pemerintah pusat Indonesia untuk membatalkan izin tersebut
– mendorong pemerintah daerah Mentawai untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat adat dan hak mereka atas tanah di daerah yang terkena dampak di pulau Sipora.
Semua pulau di kepulauan Mentawai terancam, termasuk Pagai, Sipora, dan Siberut.
Jangan korbankan pulau Sipora untuk produksi kayu.
Dengan hormat
Kayu tropis disukai karena memiliki banyak manfaat, mulai dari untuk membuat kerajinan, furnitur, hingga dijadikan sebagai bahan konstruksi.Beberapa kayu juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, hingga diekspor ke luar negeri. Kayu tropis seringkali lebih keras daripada kayu lain dan sangat tahan lama.
Di pasar dunia, kayu tropis cukup murah. Alasan ada banyak: pohon hanya digergaji tanpa adanya reboisasi. Perusahaan kayu mengambil kayu tropis berharga dari hutan, membuat uang darinya dan lanjut ke konsesi kayu berikutnya. Disamping itu penebangan liar jauh tersebar, upah buruh rendah dan hak tanah diabaikan.
Jadi tidak hanya bahan bangunan dan mebel dibuat dari kayu tropis, tapi juga bingkai foto, mainan anak-anak, perabotan dapur dan rumah tangga serta barang-barang kerajinan tangan. Produsen kertas dan pulp seperti Asia Pulp & Paper APP dan APRIL menebang juga hutan-hutan primer.
Seperti apa dampak ekologis dari penebangan hutan?
Tiap tahunnya lenyap dari bumi sekitar 13 juta hektar hutan hujan – di dalamnya termasuk ekosistim yang sangat berharga dan kaya spesies.
Penebangan kayu merupakan awal sebuah proses yang sering berakhir dengan penebangan hutan total. Indonesia kehilangan 1 sampai 3 juta hektar hutan setiap tahun.
Praktek pembalakan liar mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai jutaan dolar setiap tahun. Belum dihitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan.
Berapa banyak kayu tropis yang ditebang ilegal?
Tentang besarnya penebangan hutan,
pembalakan liar dan bisnis kayu tropis ilegal, sebuah studi dari Interpol dan PBB membuat laporan detail diserati dengan foto-foto, peta dan studi kasus yang semuanya sungguh menarik perhatian. Di sini Anda menemukan siaran pers dan pranala ke versi bahasa lain (inggris, perancis, spanyol) dari studi itu.
Seperti apa tindak negara?
Beberapa negara telah bertindak: impor/ekspor dan perdagangan kayu ilegal sebenarnya dilarang. Tapi hukum masih banyak titik lemah dan pembalakan liar tetap terjadi dalam jumlah yang besar.
Pembalakan liar
merupakan bentuk dari kejahatan lingkungan terorganisasi. Kejahatan lingkungan sendiri diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman terberat pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Kejahatan terhadap hutan
diatur dalam Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Pengrusakan Hutan dan Undang-undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan saksi pidana minimum 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:
Bantulah kami mencapai 100.000: