Bebaskan kepala desa Kinipan Willem Hengki: Surat terbuka kepada majelis hakim

Aksi Bebaskan Willem Hengki di depan pengadilan Palangkaraya Aksi Bebaskan Willem Hengki, kepala desa Kinipan! (© Save Our Borneo)

14 Jun 2022

Kasus Kades Kinipan, Willem Hengki, adalah upaya kriminalisasi dalam perjuangan masyarakat Kinipan demi hak masyarakat adat. 72 organisasi, pembela lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk Selamatkan Hutan Hujan, menulis surat terbuka kepada majelis hakim pengadilan Palangkaraya

Surat Terbuka

Majelis Hakim Pengadilan Palangkaraya, Bebaskan Willem Hengki!

Aksi brutal berbalut penegakan hukum kembali diperlihatkan ke tengah masyarakat. Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, yang dikenal konsisten memperjuangkan hak masyarakat adat dikriminalisasi dan dituding melakukan praktik korupsi. Alih-alih terbukti, argumentasi dan bukti yang disodorkan aparat penegak hukum justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa penanganan perkara. Bahkan, proses hukum yang dipaksakan ini patut dipandang sebagai upaya pembungkaman suara kritis masyarakat.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat, tepatnya Rabu, 15 Juni 2022 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya akan membacakan putusan terhadap terdakwa Willem, setelah sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum. Secara sederhana, apa yang dilakukan oleh Willem merupakan hal wajar dan mudah dipahami oleh masyarakat. Bagaimana tidak, Willem sebagai Kepala Desa Kinipan mengalokasikan dan membayar biaya pembangunan jalan untuk kebutuhan masyarakat sekitar yang telah selesai dikerjakan tahun 2017 lalu. Namun, tak lama pasca pembayaran ia malah ditetapkan tersangka oleh kepolisian yang berujung hingga proses persidangan. Landasan yuridis tudingan aparat penegak hukum terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Willem dan telah merugikan keuangan negara hanya penilaian subjektif semata, tanpa bisa membuktikannya secara konkret.

Permasalahan hukum yang dialamatkan kepada Willem saat ini tentu sulit jika tidak turut memasukkan faktor rekam jejaknya di Desa Kinipan. Ia diketahui bertindak aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat adat yang diduga akan dirampas karena adanya aktivitas korporasi besar di sana. Mirisnya, dengan kondisi seperti itu, Bupati Lamandau terlihat pasif tanpa bertindak melindungi masyarakatnya sendiri. Atas dasar fakta ini kemudian banyak pihak membangun konstruksi kausalitas dengan perkara yang sedang menjerat Willem ini. Sederhananya, bukan tidak mungkin aktivitas Willem yang dipandang kerap berseberangan dengan pemerintah menjadi pemicu utama di balik kriminalisasi dirinya.

Maka dari itu, oleh karena persidangan sudah memasuki masa akhir, kami ingin mengingatkan majelis hakim agar objektif, profesional, dan independen saat memutus perkara yang menjerat Willem. Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan urgensi bagi hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Seperti yang banyak disinggung dalam proses persidangan, pembangunan jalan di Desa Kinipan ditujukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat sekitar, bukan justru seperti tudingan aparat penegak hukum kepada Willem.

Kedua, putusan majelis hakim akan menentukan iklim demokrasi masyarakat adat mendatang. Seperti dijelaskan sebelumnya, sebagai Kepala Desa Kinipan, Willem dikenal sebagai figur yang konsisten menjaga hak-hak masyarakat adat. Pada masa mendatang, jika kemudian Willem dinyatakan bersalah, hampir dipastikan advokasi masyarakat adat di wilayah lain akan diwarnai dengan praktik serupa, yakni pemaksaan proses penegakan hukum.

Atas dasar penjelasan di atas, maka kami mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Willem dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Jakarta, 14 Juni 2022

Pendukung Surat Terbuka

  1. Busyro Muqoddas (Ketua KPK 2010-2011)
  2. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
  3. Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015)
  4. Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
  5. Febri Diansyah (Juru Bicara KPK 2016-2019)
  6. Indonesia Corruption Watch
  7. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  8. Seknas FITRA
  9. LBH Palangka Raya
  10. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  11. WALHI
  12. Greenpeace Indonesia
  13. Henry Thomas Simarmata (Indonesian Institute for Law & Human Rights)
  14. debtWATCH Indonesia
  15. JPIC Kalimantan
  16. Akar Law Office
  17. 1PBHI Nasional
  18. Extinction Rebellion Indonesia
  19. Jeda Untuk Iklim
  20. Partai Hijau Indonesia
  21. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
  22. SAKSI FH Unmul
  23. KIKA
  24. Bangsa Mahasiswa
  25. MCW Malang
  26. Nomaden Institute Samarinda
  27. Aksi kamisan kaltim
  28. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  29. Save Our Borneo (SOB)
  30. AMAN Kalimantan Tengah
  31. WALHI Kalimantan Tengah
  32. IM57+ Institute
  33. Phatri Kediri
  34. Papanjati Jawa timur
  35. Sertawangi Banyuwangi
  36. Sawit Watch
  37. HuMA
  38. Solidaritas Advokat Indonesia (SAI)
  39. Wahyu Wagiman (Managing Director BHR Institute)
  40. Public Interest Lawyer Network (PIL-NET)
  41. International NGOs Forum on Indonesian Development (INFID)
  42. LBH Surabaya
  43. Pukat UGM
  44. TuK Indonesia
  45. The Institute for Ecosoc Rights
  46. Forest Watch Indonesia (FWI)
  47. Kaoem Telapak
  48. Parlin Bayu Hutabarat, S.H, M.H (Law Office Parlin Hutabarat & Partners)
  49. Papua Forest Watch
  50. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
  51. Auriga Nusantara
  52. LBH Respublica
  53. Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
  54. LMND Kota Palangka Raya.
  55. Yayasan Betang Borneo Indonesia
  56. BEM F. pertanian UPR
  57. Louise Theresia (Akademis UPR)
  58. Pusat Kajian Bantuan Hukum dan Anti Korupsi LPPM Universitas Palangka Raya
  59. Pantau Gambut
  60. WALHI JATIM
  61. Aliansi Selamatkan Malang Raya
  62. WALHI JATENG
  63. WALHI JOGJAKARTA
  64. WALHI DKI JAKARTA
  65. WALHI BENGKULU
  66. WALHI MALUKU UTARA
  67. WALHI JAWA BARAT
  68. WALHI SULAWESI SELATAN
  69. Selamatkan Hutan Hujan
  70. Agus Sutomo Teraju Foundation
  71. Moses Thomas - Masyarakat Adat
  72. Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( TBBR).

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!