Bebaskan kepala desa Kinipan Willem Hengki: Surat terbuka kepada majelis hakim
14 Jun 2022
Kasus Kades Kinipan, Willem Hengki, adalah upaya kriminalisasi dalam perjuangan masyarakat Kinipan demi hak masyarakat adat. 72 organisasi, pembela lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk Selamatkan Hutan Hujan, menulis surat terbuka kepada majelis hakim pengadilan Palangkaraya
Surat Terbuka
Majelis Hakim Pengadilan Palangkaraya, Bebaskan Willem Hengki!
Aksi brutal berbalut penegakan hukum kembali diperlihatkan ke tengah masyarakat. Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, yang dikenal konsisten memperjuangkan hak masyarakat adat dikriminalisasi dan dituding melakukan praktik korupsi. Alih-alih terbukti, argumentasi dan bukti yang disodorkan aparat penegak hukum justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa penanganan perkara. Bahkan, proses hukum yang dipaksakan ini patut dipandang sebagai upaya pembungkaman suara kritis masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat, tepatnya Rabu, 15 Juni 2022 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya akan membacakan putusan terhadap terdakwa Willem, setelah sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum. Secara sederhana, apa yang dilakukan oleh Willem merupakan hal wajar dan mudah dipahami oleh masyarakat. Bagaimana tidak, Willem sebagai Kepala Desa Kinipan mengalokasikan dan membayar biaya pembangunan jalan untuk kebutuhan masyarakat sekitar yang telah selesai dikerjakan tahun 2017 lalu. Namun, tak lama pasca pembayaran ia malah ditetapkan tersangka oleh kepolisian yang berujung hingga proses persidangan. Landasan yuridis tudingan aparat penegak hukum terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Willem dan telah merugikan keuangan negara hanya penilaian subjektif semata, tanpa bisa membuktikannya secara konkret.
Permasalahan hukum yang dialamatkan kepada Willem saat ini tentu sulit jika tidak turut memasukkan faktor rekam jejaknya di Desa Kinipan. Ia diketahui bertindak aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat adat yang diduga akan dirampas karena adanya aktivitas korporasi besar di sana. Mirisnya, dengan kondisi seperti itu, Bupati Lamandau terlihat pasif tanpa bertindak melindungi masyarakatnya sendiri. Atas dasar fakta ini kemudian banyak pihak membangun konstruksi kausalitas dengan perkara yang sedang menjerat Willem ini. Sederhananya, bukan tidak mungkin aktivitas Willem yang dipandang kerap berseberangan dengan pemerintah menjadi pemicu utama di balik kriminalisasi dirinya.
Maka dari itu, oleh karena persidangan sudah memasuki masa akhir, kami ingin mengingatkan majelis hakim agar objektif, profesional, dan independen saat memutus perkara yang menjerat Willem. Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan urgensi bagi hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Seperti yang banyak disinggung dalam proses persidangan, pembangunan jalan di Desa Kinipan ditujukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat sekitar, bukan justru seperti tudingan aparat penegak hukum kepada Willem.
Kedua, putusan majelis hakim akan menentukan iklim demokrasi masyarakat adat mendatang. Seperti dijelaskan sebelumnya, sebagai Kepala Desa Kinipan, Willem dikenal sebagai figur yang konsisten menjaga hak-hak masyarakat adat. Pada masa mendatang, jika kemudian Willem dinyatakan bersalah, hampir dipastikan advokasi masyarakat adat di wilayah lain akan diwarnai dengan praktik serupa, yakni pemaksaan proses penegakan hukum.
Atas dasar penjelasan di atas, maka kami mendesak agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya membebaskan Willem dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Jakarta, 14 Juni 2022
Pendukung Surat Terbuka
- Busyro Muqoddas (Ketua KPK 2010-2011)
- Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015)
- Abraham Samad (Ketua KPK 2011-2015)
- Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK 2015-2019)
- Febri Diansyah (Juru Bicara KPK 2016-2019)
- Indonesia Corruption Watch
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Seknas FITRA
- LBH Palangka Raya
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
- WALHI
- Greenpeace Indonesia
- Henry Thomas Simarmata (Indonesian Institute for Law & Human Rights)
- debtWATCH Indonesia
- JPIC Kalimantan
- Akar Law Office
- 1PBHI Nasional
- Extinction Rebellion Indonesia
- Jeda Untuk Iklim
- Partai Hijau Indonesia
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
- SAKSI FH Unmul
- KIKA
- Bangsa Mahasiswa
- MCW Malang
- Nomaden Institute Samarinda
- Aksi kamisan kaltim
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Save Our Borneo (SOB)
- AMAN Kalimantan Tengah
- WALHI Kalimantan Tengah
- IM57+ Institute
- Phatri Kediri
- Papanjati Jawa timur
- Sertawangi Banyuwangi
- Sawit Watch
- HuMA
- Solidaritas Advokat Indonesia (SAI)
- Wahyu Wagiman (Managing Director BHR Institute)
- Public Interest Lawyer Network (PIL-NET)
- International NGOs Forum on Indonesian Development (INFID)
- LBH Surabaya
- Pukat UGM
- TuK Indonesia
- The Institute for Ecosoc Rights
- Forest Watch Indonesia (FWI)
- Kaoem Telapak
- Parlin Bayu Hutabarat, S.H, M.H (Law Office Parlin Hutabarat & Partners)
- Papua Forest Watch
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Auriga Nusantara
- LBH Respublica
- Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya
- LMND Kota Palangka Raya.
- Yayasan Betang Borneo Indonesia
- BEM F. pertanian UPR
- Louise Theresia (Akademis UPR)
- Pusat Kajian Bantuan Hukum dan Anti Korupsi LPPM Universitas Palangka Raya
- Pantau Gambut
- WALHI JATIM
- Aliansi Selamatkan Malang Raya
- WALHI JATENG
- WALHI JOGJAKARTA
- WALHI DKI JAKARTA
- WALHI BENGKULU
- WALHI MALUKU UTARA
- WALHI JAWA BARAT
- WALHI SULAWESI SELATAN
- Selamatkan Hutan Hujan
- Agus Sutomo Teraju Foundation
- Moses Thomas - Masyarakat Adat
- Tariu Borneo Bangkule Rajakng ( TBBR).