Perampasan tanah dan kriminalisasi aktivis lingkungan oleh perusahaan sawit di Kalimantan
27 Apr 2020
Hermanus, aktivis lingkungan dan agraria asal desa Penyang (Kalimantan Tengah) meninggal dunia pada tanggal 26 April 2020 pada masa tahanannya yang dimulai sejak tanggal 18 Februari 2020. Ia berjuang untuk merebut kembali tanah desanya yang dirampas perusahaan sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Alam dirusak dan keadilan dibunuh, demikian menurut Save Our Borneo.
Tak terhitung jumlah petani dan masyarakat adat yang bernasib sama: perusahaan sawit datang merampas tanah masyarakat. Jika mereka menentangnya langsung masuk ke penjara. Kasus almarhum Hermanus menggambarkan strategi perusahaan yang beringas.
Tiga pria dari desa Penyang ditangkap aparat kepolisian dan dituduh melakukan pencurian buah sawit milik PT. HMBP. Kasus kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sampit (Kalimantan Tengah). Selama proses pengadilan mereka harus dipenjarakan didalam tahanan Kepolisian yang sudah overload. Tanggal 27 April pengadilan menolak keberatan dua dari tiga terdakwa. Mereka ingin mendapat status tahanan pengalihan dan tidak lagi ditahan di penjara selama wabah corona. Terdakwa ke tiga meninggal dunia sehari sebelumnya (26 April 2020).
Konflik tanah dimulai sejak tahun 2005. PT. HMBP ingin memperluas wilayah operasionalnya yang melebihi dari jumlah wilayah yang telah diijinkan. Untuk itu perusahaan merampas kawasan hutan dan ladang milik warga hampir seluas 2000 hektar. Sejak awal warga desa menolak menyetujui perkebunan sawit di tanah milik mereka, apalagi menyerahkan tanahnya. Pihak berwenang telah melarang perusahaan itu untuk beroperasi di luar ijin wilayahnya. Namun terlambat: bukannya hutan yang tumbuh malah sawit.
Selama bertahun-tahun simpang siur dan masalah tidak terselesaikan. Warga Penyang sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pemerintah untuk membantu penyelesaian. Mereka mengadu ke berbagai jawatan dan Komnas HAM. Tuntutan warga adalah pengembalian tanah yang telah dirampas perusahaan HMBP dengan segera.
15 Oktober 2019 PT. HMBP menerbitkan surat pernyataan penyerahan lahan kepada warga Penyang. Oleh karena itu warga merasa tanah itu sudah milik mereka. Beramai-ramai dan berkali-kali pergilah mereka memanen buah sawit di sana. Ternyata penyerahan lahan ini tidak jelas. Sehingga ketika segelintir warga kembali memanen di bulan Februari lalu, mereka ditangkap. Dua diantaranya menyembunyikan diri berkat pertolongan Save Our Borneo. Namun hanya tiga yaitu Dilik, Hermanus dan James Watt yang ditangkap. Mereka mendapat panggilan Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
Sekelompok LSM memberikan bantuan hukum dan kehadiran media. Di publik umum tiga warga ini menjadi „pahlawan lingkungan hidup“ yang berjuang demi hutan dan reformasi agraria untuk kepentingan petani kecil dan alam. Mereka simbol dari perjuangan yang tak seimbang menentang ketidakadilan dan agroindustri minyak sawit.
Meskipun virus Corona sedang mewabah proses pengadilan tetap dilaksanakan dalam ruangan sempit. Persidangan pertama tanggal 6 April 2020. Sebelum memasuki pengadilan ke empat tanggal 27 April, sehari sebelumnya (26 April) Hermanus meninggal dunia di rumah sakit, dalam usia 35 tahun. Pada persidangan ke empat itu pengadilan di Sampit (Kalimantan Tengah) menolak alasan dan masukan dari kedua tersangka lainnya yang ingin mendapat status tahanan pengalihan.
Keadilan dibunuh!, demikian Save Our Borneo. Petani dan masyarakat adat seperti Dilik dan James Watt yang berjuang demi alam dan pertanian dikriminalisasi. Menurut keterangan dari sesama tahanan, Hermanus mendapat siksaan dari polisi dan tidak mendapatkan pengobatan yang semestinya.
Pandemi Corona dapat memperburuk konflik lahan. Untuk mengatasi dampak ekonomi, peraturan perlindungan lingkungan sedang dilonggarkan atau dihapus sepenuhnya. Perhatian umum yang besar atas pandemi ini dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk secara diam-diam mengkriminalisasi para pencinta lingkungan, pembela hak asasi manusia dan petani kecil.