Perjuangan Masyarakat Kinipan
2 Feb 2022
Kepala Desa (Kades) Kinipan, Wilem Hengki, sedang diproses di pengadilan Palangka Raya . Tidak hanya alasan penahanannya yang tidak jelas, tetapi hal ini juga menjadi upaya kriminalisasi untuk membungkam perjuangan Masyarakat Kinipan.
Perjuangan untuk hak atas hutan adat di Kalimantan mempunyai fitur dramatis. Tanggal 31 Januari kemarin sidang pertama terhadap Kepala Desa Kinipan, Wilem Hengki, dilakukan di Palangka Raya. Wilem Hengki dituduh korupsi dana desa. Warga Kinipan yang didampingi oleh Save Our Borneo dan LBH menanggap proses ini sebagai upaya pembungkaman terhadap perjuangan Masyarakat Kinipan.
Warga Kinipan datang dari jauh, mereka harus menempuh perjalanan sekitar 600 Km dari Kinipan Ke Palangka Raya. Mereka melakukan aksi di depan pengadilan, setelah sebelumnya melakukan ritual adat.
Pada hari Jum’at (14/1/2022), Kades Kinipan ditahan di Polres Lamandau. Padahal, selama ini Kades Kinipan menjadi salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang frontal berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).
Penahanan Kades Kinipan ini terkesan tiba-tiba dan terburu-buru. Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau. “Sebagai Pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” kata Aryo.
Aryo bahkan mengaku telah meminta agar penahanan Wilem ditangguhkan oleh Polres Lamandau. Namun, pihak Polres justru menyatakan ditahannya Kades Kinipan di Polres Lamandau adalah untuk mempermudah proses penyerahan Wilem ke Kejaksaan.
“Pihak Polres mengatakan bahwa penahanan Kades Kinipan ini adalah usaha paksa (penahanan) dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Selain itu, menurut mereka penahanan Kades tidak bisa ditunda karena adanya perintah dari atasan. Padahal Kades tidak pernah mangkir dari proses hukum, mestinya tidak perlu sampai ditahan,” kata Aryo.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Agustus 2021 lalu, Kades Kinipan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan.
Mencuatnya kasus dugaan korupsi Kades Kinipan sama janggalnya dengan penahanannya hari ini. Menurut S. Mahendra, selaku Direktur Save Our Borneo, yang juga tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, kasus Kades Kinipan ini tidak lebih hanya sebagai upaya kriminalisasi dalam perjuangan yang sedang dilakukan Masyarakat Kinipan.
“Penahanan Wilem Hengki, selaku Kades Kinipan hari ini, tidak lebih hanya sebagai upaya pembungkaman terhadap perjuangan Masyarakat Kinipan. Ini adalah upaya pelemahan. Kita harus berdiri bersama Kades dan Masyarakat Kinipan,” ungkap S. Mahendra.
Koalisi Keadilan Untuk Kinipan juga menyatakan siap untuk mendampingi dan mengawal proses hukum Kades Kinipan sampai memperoleh keadilan.