Kasus kades Kinipan Willem Hengki ditolak Mahkamah Agung
17 Jan 2023
Keberhasilan dalam perjalanan menuju hak atas hutan dan hak masyarakat adat. Kriminalisasi kades Kinipan akhirnya tidak berhasil. Kasasi Jaksa atas Willem Hengki ditolak Mahkamah Agung.
Persis satu tahun yang lalu, 14 Januari 2022, Kades Kinipan Willem Hengki ditahan di Polres Lamandau. Kades Kinipan menjadi salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML).
Rabu, 15 Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya telah membacakan putusan terhadap terdakwa Willem Hengki, setelah sebelumnya ia dituntut satu setegah tahun penjara oleh penuntut umum.
Sebelumnya, 72 organisasi, termasuk Selamatkan Hutan Hujan, telah mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Hakim Pengadilan Palangkaraya. Menurut surat tersebut, kasus kades Kinipan adalah upaya kriminalisasi dalam perjuangan masyarakat Kinipan demi hak masyarakat adat.
Pasca dinyatakan bebas 15 Juni 2022 lalu oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan kasasi ke Mahkaham Agung atas Pengadilan Tipikor yang membebaskan Willem Hengki tersebut.
Sekitar enam bulan setelahnya, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan. Dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menolak Kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau.
Berdasarkan putusan pengadilan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Willem tidak terbukti bersalah dan bebas.
Tunai dan tuntas sudah kebebasan Willem. Selamat untuk Willem Hengki dan selamat untuk masyarakat Kinipan.