Masyarakat Adat Dayak Tomun Kubung dalam perjalanan untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

anak-anak Dayak Tomun dalam pakaian adat Masyarakat Dayak Tomun dari Kubung di pegunungan Kalimantan Tengah ingin melestarikan hutan untuk anak cucu mereka (© Save Our Borneo) Pandangan diatas hutan hujan ke arah pergunungan Hutan pegunungan di Kalimantan harus dilestarikan! Inilah yang diperjuangkan oleh masyarakat Dayak Tomun. (© Save Our Borneo) tiga perempuan Dayak Tomun Hutan hujan memberikan semua yang kami butuhkan! Para perempuan dari Kubung sangat senang. (© Save Our Borneo) Lima laki-laki di kantor kabupaten Jalan untuk melindungi hutan hujan adalah melalui pihak pemerintahan. (© Rk Maladi)

16 Mei 2024

Keberhasilan awal setelah sepuluh tahun memperjuangkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat - masyarakat Dayak Tomun desa Kubung telah mengajukan permohonan pengakuan. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat adat dan menyelamatkan hutan pegunungan Kalimantan.

“Sebuah tonggak sejarah bagi kami dalam perjalanan melestarikan hutan!” ujar Bapak Tribong, Mantir Kepala Adat Desa Kubung. Pada tanggal 13 Mei 2024, Tribong dan perwakilan desa lainnya mengajukan permohonan “pengakuan sebagai masyarakat adat” ke Kabupaten Lamandau. Hanya masyarakat yang diakui yang dapat mengajukan permohonan Hutan Adat.

Kubung terletak di pegunungan berhutan indah di kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seperti di desa Kinipan, penduduknya adalah suku Dayak Tomun. Namun, ketika separuh hutan di sekitar Kinipan telah ditebangi secara brutal oleh perusahaan kelapa sawit, Kubung masih lestari. “Owa, trenggiling, macan dahan, beruang madu dan orangutan hidup di hutan,” kata masyarakat Kubung.

Namun ancamannya semakin dekat: HGU sawit menyebar dari selatan dan HTI berkembang di utara. Oleh karena itu, sudah saatnya memberdayakan masyarakat adat agar deforestasi Kalimantan dihentikan. Segera setelah masyarakat Kubung diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan memiliki Hutan Adat, pemerintah tidak dapat memberikan izin kepada perusahaan.

Harapan kita: 12.000 hektar hutan Kubung akan terselamatkan!

Kubung adalah bukti bahwa masyarakat adat adalah pelindung hutan hujan terbaik. Inilah alasan mengapa Selamatkan Hutan Hujan dan mitra kami, SOB (Save Our Borneo) dan YIHUI (Yayasan Insan Hutan Indonesia), mendukung masyarakat adat melalui program bersama CMA (community managed area atau hak atas hutan) sebagai strategi yang paling masuk akal di Indonesia.

Meskipun secara teoritis hak atas hutan sudah dimungkinkan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, dalam praktiknya, jumlah komunitas yang diakui dan berhasil sanget kecil. Akhirnya bulan September 2023 kabupaten Lamandau mengeluarkan “Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak”.

Namun, proses pengakuan itu melelahkan dan panjang, seperti yang ditunjukkan oleh desa Kinipan. Pemetaan, assessment, dokumentasi yang jelas mengenai batas-batas wilayah adat atau desa, dan berbagai dokumen lainnya diperlukan.

“Ini tidak mudah,” kata M Habibi, direktur Save Our Borneo. “Sejak tahun 2014, kami telah bekerja sama untuk mengumpulkan data, pemetaan, dokumentasi, mencari bukti-bukti sejarah. Salah satu masalahnya adalah menentukan batas-batas komunitas yang tepat. Dokumen usulan pengakuan harus sepenuhnya mengikuti pedoman yang digunakan oleh panitia atau pemerintah."

Syahrul dari YIHUI menambahkan: “YIHUI bekerja pada issue pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat desa Kubung. Ini merupakan langkah penting dalam upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Wilayah adat mereka telah menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka selama berabad-abad, dan mereka bertekad untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi mereka."

"Kami berharap dengan diakuinya keberadaan kami sebagai Masyarakat Hukum Adat, hak-hak sosial budaya, hak-hak kami atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya akan terjamin. Kami telah berusaha semampu kami untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Kami sangat berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti”, menungkap tokoh masyarakat Kubung Rk Maladi.

****************************************

PRESS RELEASE - SERUAN PERS

Masyarakat Adat Dayak Tomun di Desa Kubung - Save Our Borneo - Yayasan Insan Hutan Indonesia

Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung Menyerahkan Dokumen Usulan Pengakuan dan Perlindungan MHA kepada Panitia PPMHA Lamandau

Kota Nanga Bulik, Senin 13 Mei 2024

Setelah melalui perjalanan cukup panjang untuk menuju Ibukota Kabupaten, masyarakat Adat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, pagi ini tiba di Kota Nanga Bulik untuk mendatangi Kantor Setda dan DLH Kabupaten Lamandau selaku Panitia Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau.

Beberapa orang perwakilan Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung, yang terdiri dari Pak Tirbong (Mantir Kepala Adat), RK. Maladi (Tokoh Masyarakat), Kobe dan Theo (Perwakilan Pemuda dan Pokdarwis) Desa Kubung hari ini menyerahkan dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Lamandau. Penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam upaya masyarakat Desa Kubung untuk mendapatkan pengakuan resmi atas hak-hak adat mereka atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka.

Penyerahan dokumen ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Adat Kubung,” kata Tirbong selaku Mantir Kepala Adat Kubung. “Kami telah memperjuangkan pengakuan hak-hak kelola wilayah kami selama bertahun-tahun, Bersyukur Kabupaten Lamandau telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, sehingga kami memiliki pedoman agar keberadaan kami diakui oleh negara dan kami berharap bahwa penyerahan dokumen usulan ini akan membawa kita selangkah lebih dekat untuk mencapai tujuan kami itu.”

Dalam keterangannya Pak Tirbong mengakui mereka masih memiliki keterbatasan dalam menyusun dokumen usulan itu sesacara sempurna sesuai dengan Peraturaan itu. "Tentu dokumen yang kami susun itu masih banyak kekurangan disana sini, namun kami berharap Pemerintah daerah dalam hal ini Panitia PPMHA dapat membantu kami untuk menyempurnakannya dengan langsung datang ke Laman (Desa) kami, Kami mengundang Panitia untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan validasi langsung ke Laman Kubung, kami sangat terbuka." Lanjutnya.

Hal senada disampaikan oleh RK. Maladi tokoh masyarakat sekaligus pengurus di komunitas Konduruhan Lestari Desa Kubung. “Hari ini kami menyerahkan dokumen usulan Pengakuan dan Perlindungan MHA kepada Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau, tadi kami juga berharap bisa bertemu Ibu Lilis Suryani selaku Pj. Bupati untuk menyerahkan juga salinan dokumen usulan tersebut, Namun Beliau sedang ada Perjalanan Dinas, begitu juga dengan Pak Setda. Jadi dokumen kami titipkan ke staff TU. Kami diterima baik di DLH Kabupaten yang juga Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau.

Kami berharap dengan diakuinya keberadaan kami sebagai Masyarakat Hukum Adat, hak-hak sosial Budaya, hak-hak kami atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya akan terjamin. Namun demikian, dengan penuh kesadaran sebagai masyarakat yang masih awam dan memiliki keterbatasan, terutama dalam hal sumber daya manusia, kami telah berusaha semampu kami untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Kami sangat berharap usulan ini dapat segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, jika terdapat kekurangan kami mohon bantuan Panitia dalam membantu kami melengkapi kekurangan yang ada, seperti Peta Wilayah Adat misalnya, terus terang, kami sebagai masyarakat memiliki keterbatasan kemampuan dalam membuat peta standar seperti yang dipersyaratkan. Kami yakin bahwa aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat adat yang ada di kabupaten Lamandau ini dalam mengajukan usulan Pengakuan dan Perlindungan MHA.”

Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau menyambut baik penyerahan dokumen usulan MHA Desa Kubung. “Kami akan memproses dokumen ini dengan seksama dan sesegera mungkin membawa usulan ini ke pembahasan diinternal Panitia untuk dibahas dan memeriksanya” kata , Pak Sumihar P. Panjaitan S.Hut, M.Si dari DLH Kabupaten yang merupakan bagian dari Panitia PPMHA Kabupaten Lamandau.

Sementara itu Muhamad Syahrul dari Yayasan Insan Hutan Indonesia (YIHUI) yang bekerja pada issue pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat didesa-desa sekitar hutan, salah satunya di Kesa Kubung, menurutnya Penyerahan Dokumen Usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat beserta Wilayah Adat ini merupakan langkah penting dalam upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka. Wilayah adat mereka telah menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka selama berabad-abad, dan mereka bertekad untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi mereka.

Perjuangan Panjang Menuju Pengakuan

Masih menurut Syahrul, “Upaya Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung untuk mendapatkan pengakuan wilayah kelola mereka dimulai sejak tahun 2014. Sejak saat itu, mereka dengan dibantu oleh Kawan-kawan dari WALHI Kalteng, Save Our Borneo dan yang lainnya telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan pendataan dan pemetaan wilayah kelola, mengumpulkan bukti-bukti pengelolaan wilayah secara tradisi, mendokumentasikannya dan membangun dialog dengan berbagai pihak terkait.

Saat ini, kami melihat proses penyusunan Dokumen Usulan Pengakuan MHA beserta Wilayah Adat ini sudah dilakukan dengan cara partisipasi aktif dari seluruh anggota Masyarakat Adat Dayak Tomun Desa Kubung. Dokumen ini berisi informasi lengkap tentang sejarah, budaya, dan wilayah adat mereka.

Kabupaten Lamandau pada tahun 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, SK Bupati tentang Pembentukan Panitia MHA juga sudah ada, Artinya tidak ada alasan lain untuk tidak mengakomodir apa yang menjadi usulan masyarakat jikalaupun ada kekurangan dalam dokumen usulan tersebut, maka Pemerintah malalui Panitia tersebutlah yang seharusnya dapat memfasilitasi masyarakat adat diwilayah mereka.”

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia, menjaga kelestarian alam, mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, memperkuat persatuan dan keragaman budaya, dan memenuhi kewajiban konstitusi dan hukum nasional bahkan internasional.

Meskipun ada banyak tantangan yang harus dihadapi, ada banyak upaya yang dilakukan untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia Khususnya di Kalimantan Tengah.

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!