Aktivitas illegal logging di kawasan lindung rawa Tripa semakin mengkhawatirkan

dua laki-laki membawa kayu dengan motor © Tim Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh potongan kayu di kawasan gambut dan lima pohon tanpa daun © Tim Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh

1 Jul 2024

Lahan di kawasan lindung gambut Tripa di Nagan Raya dibuka lagi - ini hasil investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh. Kehilangan tutupan hutan mencapai ratusan hektar.

  • Tim Investigasi menemukan aktivitas illegal logging di kawasan lindung rawa gambut Tripa di Nagan Raya.
  • Kehilangan tutupan hutan mencapai 608,81 hektar.
  • Rawa gambut Tripa adalah habitat orang-utan dan harimau Sumatera.
  • Kondisi hutan dalam ancaman pengeringan untuk budidaya kelapa sawit.
  • HGU dalam kawasan lindung gambut seluas 8,086.04 hektar.
  • Tim Investigasi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan memberi sanksi.

„Daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatra seperti orangutan dan harimau. Jika perambahan hutan rawa gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh aparat penegak hukum, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah,” kata Syukur, ketua Yayasan Apel Green Aceh dan sekaligus anggota Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) yang juga mitra Selamatkan Hutan Hujan.

Menurut siaran pers KSLHA masih ada perambahan dan pembukaan lahan oleh perusahaan sawit di dalam rawa gambut Tripa yang merupakan kawasan lindung gambut. Investigasi KSLHA ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut ke luar hutan.

Menurut data KSLHA, angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut Nagan Raya mencapai 608,81 hektar, menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.

 

Kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar. Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar. Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.

Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan

- HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan

- HGU PT. Kallista Alam seluas 520,78 hektar.

Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8.086,04 hektar.

Perusahaan ini sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.

Berdasarkan fakta dan data di atas, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, aktivitas pembalakan liar ini telah merambah hingga ke Daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang seharusnya tidak boleh dirambah dan dimafaatkan untuk tanam sawit.

„Kami berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh.

Syukur menambahkan, aktivitas illegal logging di Rawa Tripa semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan.

Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal. Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,

pungkas Syukur.

sumber: Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh, APEL Green Aceh, Aceh Wetland Foundation, https://awf.or.id/siaran-pers-aph-harus-tegas-berantas-ilegal-logging-dan-pembukaan-lahan-dalam-kawasan-lindung-gambut-rawa-tripa/ 


Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!