Empat Konsesi HTI Menyumbang Ratusan Ribu Hektar Deforestasi di Kalteng

Pembukaan hutan di Kalteng Empat perusahaan pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman Industri telah menghilangkan ratusan ribu hektar tutupan hutan di Kalteng. (© Save Our Borneo) foto drone hutan dan lahan yang dibuka 1. PT. KORINTIGA HUTANI 2. PT. CERIA KARYA PRANAWA 3. PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION 4. PT. BARATAMA PUTRA (© Save Our Borneo)

5 Feb 2025

Hasil Monitoring Save Our Borneo membuktikan: Hanya dari empat konsesi milik perusahaan HTI, hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami deforestasi sebesar 156.623 hektar selama kurun waktu 23 tahun. Fakta ini menunjukan Kalteng masih berada dalam situasi darurat deforestasi.

Deforestasi di Kalteng masih bergerak masif. Empat perusahaan pemegang Izin Usaha Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) nyatanya telah menghilangkan ratusan ribu hektar tutupan hutan di Kalteng. Fakta ini ditemukan tim Save Our Borneo (SOB) melalui monitoring menggunakan data dari Global Forest Change (GFC) pada Laboratorium Global Land Analysis and Discovery (GLAD) di Universitas Maryland untuk menghitung luas deforestasi yang terjadi di wilayah tersebut.

Ada empat perusahaan yang menjadi obyek dalam monitoring ini, yaitu PT. Korintiga Hutani, PT. Ceria Karya Pranawa, PT. Industrial Forest Plantation, dan PT. Baratama Putra Perkasa. Tercatat selama periode tahun 2001 - 2023 deforestasi menimbulkan dampak signifikan terhadap luas tutupan hutan di Kalimantan Tengah, yang semestinya dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan berperan penting bagi keseimbangan ekosistem global.

 

Selama pengamatan, ditemukan bahwa PT. Korintiga Hutani menjadi penyumbang deforestasi terbesar dari empat perusahaan yang ada. Dengan mengantongi izin seluas 94.384 hektar dan izin operasional sejak tahun 1998 yang mengalami perubahan di tahun 2021 (Data Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), sudah sekitar 89% konsesinya digarap. Artinya, telah terjadi deforestasi sebesar 84.012,30 hektar di wilayah tersebut.

Deforestasi serupa juga terjadi di PT. Ceria Karya Pranawa yang memiliki izin seluas 50.920 hektar. Di konsesi ini, kehilangan tutupan hutan terjadi sebesar 17.598,90 hektar.

Sedangkan, PT. Industrial Forest Plantation tak kalah lebih memprihatinkan. Pada konsesi seluas 100.989 hektar, ditemukan deforestasi bahkan telah terjadi sebelum perusahaan ini memperoleh izin operasional. Pada pengamatan periode tahun 2001 - 2023, tercatat sebelum tahun 2009, deforestasi telah terjadi sebesar 4.674,73 hektar.

Padahal, izin operasional perusahaan ini baru keluar di tahun 2009. Maka selanjutnya, pasca memperoleh izin tentu saja deforestasi terjadi semakin masif menjadi sebesar 32.605,31 hektar. Sehingga, total keseluruhan deforestasi adalah sebesar 37.280,04 hektar.

Terakhir, PT. Baratama Putra Perkasa yang merupakan anak perusahaan dari Sinarmas Grup. Dengan memiliki izin seluas 36.100 hektar, deforestasi telah terjadi sebesar 17.731,65 hektar selama periode tahun 2001-2023. Sama seperti temuan di perusahaan sebelumnya, sebelum izin operasional mereka terbit di tahun 2014, deforestasi telah terjadi sebesar 1.643,56 hektar. Pasca memperoleh izin, deforestasinya meluas menjadi sebesar 16.088,09 hektar.

Kasus pada PT. Industrial Forest Plantation dan PT. Baratama Putra Perkasa sekaligus menunjukkan bahwa terjadinya deforestasi nyatanya tak dibatasi dengan waktu keluarnya izin resmi. Malahan, pasca dikeluarkannya izin, luasan deforestasinya naik secara signifikan.

Namun, ancaman deforestasi dari keempat perusahaan ini nyatanya belum berakhir. Berdasarkan proyeksi yang dilakukan SOB dari data-data yang telah dikumpulkan, masih ada potensi dilakukannya deforestasi oleh perusahaan-perusahaan ini ke depan.

Dari pembukaan yang sebelumnya telah dilakukan PT. Korintiga Hutani saja, masih ada sisa izin sebesar 10.372 hektar yang belum digarap. Artinya, ke depan akan ada potensi perusahaan melakukan deforestasi lagi seluas izin yang tersisa tersebut.

Begitu pula dengan PT. Ceria Karya Pranawa yang berpotensi melakukan deforestasi ke depan sebesar 33.321 hektar, PT. Industrial Forest Plantation sebesar 63.709 hektar, dan PT. Baratama Putra Perkasa sebesar 17.731,65 hektar.

Masih sulit bagi Kalteng untuk bisa bernafas lega. Selama ancaman deforestasi masih membayangi, akan terus ada dampak buruk dari rusaknya ekosistem hutan. Mulai dari keterancaman punahnya habitat dan spesies langka dan dilindungi, hingga perubahan iklim global yang semakin ekstrim.

SOB mendesak agar perusahaan-perusahaan ini memperkuat komitmen mereka terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan, termasuk memastikan bahwa praktik pembukaan lahan yang dilakukan tidak merusak lingkungan lebih jauh. Kami juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan ini, serta menegakkan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah deforestasi lebih lanjut.

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!