Lindungi gambut Rawa Tripa sekarang!
23 Des 2024
Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan melakukan aksi solidaritas untuk mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertindak lebih serius dalam melindungi Rawa Tripa. Keberlanjutan kawasan ini penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatera dan bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut
Deforestasi masih terjadi di kawasan lindung gambut Rawa Tripa. Dua perusahaan kelapa sawit memiliki izin HGU, meskipun status kawasan Rawa Tripa dilindungi. Tekanan terhadap pihak berwenang harus ditingkatkan!
Para pembela lingkungan di Aceh bertekad untuk melindungi rawa gambut Tripa secara efektif. Aktivis APEL Green Aceh telah menulis sejumlah surat kepada pihak berwenang, mengorganisir kampanye dan acara diskusi, serta melakukan tekanan politik.
APEL Green Aceh telah mengajukan petisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Terakhir Orangutan! setidaknya sebelas kali. Pihak berwenang akhirnya harus bertindak untuk menyelamatkan habitat orangutan yang penting ini.
Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan menimbulkan kegemparan pada tanggal 23 Desember dengan aksinya di area pembukaan lahan.
Solidaritas terhadap rawa gambut Tripa telah menjangkau organisasi-organisasi lingkungan di seluruh Indonesia. Koalisi LH Aceh, Selamatkan Hutan Hujan, Auriga, FWI dan beberapa LSM lainnya juga menyerukan untuk bertindak:
1. Cabut HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II
2. Peningkatan Status Perlindungan
3. Eksekusi Putusan PT. Kallista Alam
4. Eksekusi Putusan PT. Surya Panen Subur II
Dalam upaya melindungi Rawa Tripa sebagai habitat orangutan Sumatera, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan, yang diwakili oleh Yayasan Apel Green Aceh, Koalisi Perempuan Jaga Lingkungan (KORJUANG), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, masyarakat, dan media, mengadakan aksi pembentangan spanduk di kawasan gambut Rawa Tripa. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II di kawasan lindung tersebut.
Kegiatan ini menyoroti perlunya langkah tegas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan. Yayasan Apel Green Aceh menilai penyelesaian persoalan Rawa Tripa selama ini masih setengah hati, meski kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang sangat penting.
Selain itu juga kepada Menhut Raja Juli kami mendesak segera bertindak untuk melindungi ekosistem gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya karena kawasan ini sangat penting di lestarikan karena habitat orangutan, harimau sumatra dan juga satwa fauna lain.
Kedepannya Pemerintah terpilih Kabupaten Nagan Raya di bawah kepemimpinan TRK-Sayang diharapkan mengambil peran strategis dalam penyelesaian sengketa HGU yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Partisipasi aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mempercepat solusi yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
Selain aksi pembentangan spanduk, ditemukan indikasi pembukaan lahan baru secara ilegal di kawasan gambut Rawa Tripa. Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa masih ada pelanggaran hukum yang mengancam kawasan lindung tersebut.
“Ini adalah momentum penting untuk mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan bertindak lebih serius dalam melindungi Rawa Tripa. Keberlanjutan kawasan ini tidak hanya penting bagi kelangsungan hidup orangutan Sumatera, tetapi juga bagi masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem gambut,” ungkap Rahmad Syukur
Melalui aksi ini, Koalisi Selamatkan Rawa Tripa menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Cabut HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II:
Mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut HGU PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur II (7.565,26 Ha) demi melindungi gambut dan keanekaragaman hayati.
2. Peningkatan Status Perlindungan:
Mendesak Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Nagan Raya untuk meningkatkan perlindungan kawasan Rawa Tripa sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
3. Eksekusi Putusan PT. Kallista Alam:
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.000 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp251,76 miliar, sita jaminan SHGU No. 27 seluas 5.769 Ha, dan uang paksa Rp5 juta per hari.
4. Eksekusi Putusan PT. Surya Panen Subur II:
Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue melaksanakan putusan pemulihan lingkungan 1.200 Ha lahan terbakar, dengan biaya Rp302,15 miliar, serta pembayaran ganti rugi Rp136,86 miliar.
Aksi ini juga menjadi bentuk solidaritas terhadap perjuangan pelestarian lingkungan, mengingat pentingnya Rawa Tripa sebagai salah satu benteng terakhir ekosistem gambut di Sumatera.
lebih lanjut:
Media Briefing 30 Oktober 2024 di Bogor
Pernyataan Bersama Rawa Tripa Final.pdf
Selamatkan Rawa Tripa - Presentasi APEL Green Aceh.pdf
Polemik HGU - Forest Watch Indonesia.pdf
Penegakan Hukum – Indonesia Working Group on Forest Finance.pdf
Media Briefing - Forest Watch Indonesia - YouTube (1 h 50 menit)