Hukum Adat melindungi 300 hektar lahan basah rawa Paya Nie, Aceh

Foto bersama usai penandatangan aturan adat tentang perlindungan Paya Nie sebagai habitat konservasi burung air. Foto bersama usai penandatangan aturan adat tentang perlindungan Paya Nie sebagai habitat konservasi burung air (© Yusmadi/ Aceh Wetland Foundation) Ekosistem Paya Nie, Aceh Ekosistem Paya Nie, Aceh (© Aceh Wetland Foundation) Ekosistem Paya Nie, Aceh Lahan basah Paya Nie merupakan penyerap karbon yang penting, dan perlindungan merupakan hal mendasar untuk mengatasi krisis iklim (© Aceh Wetland Foundation)

23 Jul 2022

Konservasi lahan basah tropis penting untuk mengatasi krisis iklim. Mitra kami berhasil melindungi ekosistem Paya Nie di propinsi Aceh, Sumatera, lewat peraturan adat. Perburuan burung dan penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan kini dilarang

300 hektar rawa gambut Paya Nie, setara dengan 420 lapangan sepak bola, dapat dilindungi oleh mitra kami Aceh Wetland Foundation bekerja sama dengan Selamatkan Hutan Hujan - yang fokus pada penguatan komunitas adat di seluruh kawasan hutan hujan di seluruh dunia.

Pemerintahan Mukim di Kutablang mengeluarkan aturan larangan berburu burung di dalam ekosistem Paya Nie. Aturan adat ditetapkan pada 5 Juni 2022, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gampong Blangme, Kutablang, Bireuen.

Beberapa hal yang menjadi fokus aturan adalah, larangan berburu burung baik menggunakan senapan atau alat tangkap lain yang sejenis, larangan menangkap ikan menggunakan setrum, racun dan bom ikan.

Staf ahli Lembaga Wali Nanggroe, Dr Teuku Rasyidin mengatakan, hukum yang dikeluarkan oleh otoritas adat bisa menjadi lebih kuat dari lembaga pemerintahan lainnya. “Jika peraturan Bupati, tidak bisa serta merta dengan penetapan sanksi, tapi hukum adat bisa disertai sanksi adat", kata Dekan Fakultas Hukum UNIKI, Bireuen ini.

Menurutnya aturan adat ini harus dikawal secara bersama dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Sehingga aturan ini bisa dilaksanakan dan terus dievaluasi oleh semua pihak.

Sementara itu, Direktur Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf dalam sambutannya mengatakan pihaknya sudah memfasilitasi penyusunan aturan adat ini sejak setahun lalu.

“Diskusi dan proses yang panjang akhjirnya bisa kita tuntaskan, kami sangat berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar Paya Nie bisa menjadi kawasan konservasi,” demikian Yusmadi Yusuf.

Perlindungan habitat lahan basah

 

Sebagian ekosistem Paya Nie di pantai utara Sumatera telah dikeringkan dalam sepuluh tahun terakhir dan diubah menjadi ladang dan perkebunan kelapa sawit. Akibatnya fungsi rawa sebagai daerah resapan air terganggu secara besar-besaran. Penduduk menderita kekurangan air dan para ahli lingkungan mengklasifikasikan daerah tersebut sebagai daerah yang terancam secara ekologis.

Ekosistem Paya Nie terkenal dengan kehidupan burungnya dan sebagai tempat musim dingin bagi burung-burung yang bermigrasi. Perburuan burung dan penangkapan ikan dengan dinamit dan listrik dilarang dengan segera. Pohon-pohon tidak boleh lagi ditebang. Masyarakat adat diperkuat oleh peraturan baru dalam pengelolaan kawasan.

Rawa dan hutan gambut tropis memiliki keanekaragaman hayati istimewa. Secara khusus, rawa gambut seperti Paya Nie merupakan penyerap karbon yang penting dan perlindungan serta konservasinya merupakan hal mendasar untuk mengatasi krisis iklim.



Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!