Cegah! Pemerintah akan melenggangkan korupsi!
![Berantas korupsi di hutan! Kebakaran hutan di Sumatra + teks KORUPSI](/photos/article/wide/xl/korruption-in-indonesien-in.jpg)
Das Gesetz trat am 17. September 2019 in Kraft.
Lingkungan hidup Indonesia terancam: DPR telah mengesahkan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengebiri kemandirian KPK dan sebentar lagi akan mengesahkan RUU KUHP. Nanti lebih sulit membongkar kejahatan lingkungan serta menjerat pelakunya. Tuntut Presiden Jokowi membuat Perppu RUU KPK dan menghentikan rencana pengesahan RUU KUHP
seruanKepada: Presiden Joko Widodo
“Pemberantasan korupsi dan kejahatan lingkungan tidak boleh dipersulit. Tolak RUU yang membahayakan ini.”
Pemberantasan korupsi dan kejahatan ligkungan tidak boleh dipersulit. Tolak RUU yang membahayakan ini.
Indonesia kini sedang dilanda krisis RUU KPK dan KUHP. Ribuan pengunjuk rasa demo di jalanan. Kedua RUU itu berbahaya juga bagi lingkungan hidup.
- RUU KPK merupakan revisi yang mengebiri. Dulu penyidik dengan bebas bisa mengumpulkan data perusahaan dan menyeret politisi korup ke pengadilan. Sekarang berubah karena KPK berada di bawah kuasa DPR dan tergantung dari Kepolisian dan Kejaksaan – padahal pejabat hukum dibidang tersebut rentan korupsi.
- Dengan RUU KUHP akan jadi lebih sulit meminta pertanggung jawaban bila perusahaan tersebut melanggar UU Lingkungan Hidup. Bukannya menyidik dan menghukum otak pelalu pembakaran hutan seperti para manajer perkebunan dan lain sebagainya, melainkan cuma pelaku lapangan.
Indonesia berada dalam persimpangan arah perlindungan hutan: Satu sisi Jokowi telah melarang perkebunan sawit baru di lahan gambut. Sisi lain pelaku lapangan atas perintah perusahaan sawit telah membakar wilayah hutan dan perkebunan yang luas. Emisi dari kebakaran membuat Indonesia sebagai salah satu pencemar iklim terbesar di dunia tahun 2019. Padahal perjuangan melawan pemanasan iklim global sangat diperlukan bagi perlindungan hutan.
Bila kedua RUU benar-benar berlaku, perusakan lingkungan tak bisa dihindari lagi: Pelaku kriminal akan semakin yakin bahwa mereka akan bebas dari jerat hukuman.
Tolong tuntut Presiden Jokowi untuk keluarkan Perppu KPK dan hentikan rencana pengesahan RUU KUHP.
SuratKepada: Presiden Joko Widodo
Yang terhormat Bapak Presiden,
Selama masa tugas Anda telah membuat banyak langkah untuk menghentikan perusakan hutan hujan dan hutan gambut dan menjatuhkan hukuman bagi perusahaan yang melanggar hukum. Langkah Anda ini dipuji banyak aktivis lingkungan dari seluruh dunia.
Dengan penuh kekhawatiran kami melihat bahwa dengan munculnya RUU KPK dan RUU KUHP oleh DPR, hal ini akan menjadi ancaman sangat serius bagi lingkungan hidup.
Dulu KPK karena kemandiriannya bisa menangkap perusahaan dan pribadi yang melanggar peraturan, contohnya memberikan ijin operasi kepada perusahaan minyak sawit. Disamping itu KUHP hingga kini masih berkuasa meminta pertanggung jawaban otak pelaku penjahat lingkungan hidup seperti perusahaan dan pemberi tugas bakar hutan.
Semua otoritas ini akan jadi lemah tak berdaya.
Kami memohon Anda untuk mengeluarkan Perppu RUU KPK dan mencegah pengesahan RUU KUHP yang jelas-jelas sangat mengancam lingkungan hidup dan HAM. Tindakan Anda untuk mencegah hal tersebut di atas akan sangat bermanfaat bagi reputasi diri Anda dan negara Indonesia di mata dunia, mengingat krisis iklim global yang bisa kita kurangi atau hentikan bila perlindungan hutan kita jaga.
Dengan hormat