Hukuman berat bagi perusahaan pelaku pembakaran di Jambi

Karhutla di desa Puding, Kabupaten Muaro Jambi, 21 September 2019 Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia: bencana yang disebabkan oleh perusahaan (© Feri Irawan)

20 Apr 2020

In dubio pro natura: Pengadilan di Indonesia telah memutuskan "Dalam keraguan demi alam". Perusahaan minyak sawit PT ATGA harus membayar denda 590 miliar rupiah terkait kebakaran hutan dan lahan gambut di Jambi pada tahun 2019.

Setiap tahun di Indonesia hutan, perkebunan, dan lahan gambut terbakar. Emisi melambungkan negara ke dalam daftar penghasil emisi gas rumah kaca terburuk. Setiap tahun, jutaan orang di Asia Tenggara harus menanggung asap tebal dan debu, dan menderita penyakit paru-paru yang parah. Banyak yang tewas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) telah mencurigai ratusan perkebunan kelapa sawit telah membakar atau tidak melakukan pencegahan kebakaran.Tetapi jika benar-benar diusut, prosesnya berlangsung bertahun-tahun. Begitu banyak perusahaan yang diduga melakukan pembakaran pada tahun 2015 sebagian besar lolos tanpa cedera.

Dalam salah satu kasus yang sangat serius, peradilan Indonesia kini bereaksi dengan cepat dan mengejutkan: Tanggal 13 April 2020, Pengadilan Negeri Jambi kabulkan gugatan KLHK pada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dengan putusan menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000).

Hakim menilai PT ATGA telah membiarkan kebakaran 1.500 hektar di konsesi mereka. Pengadilan mengasumsikan "tanggung jawab ketat" (strict liability), karena sebagian besar konsesi ATGA terletak di lahan gambut.

Kebakaran lahan gambut sulit dipadamkan dan melepaskan gas rumah kaca 50 kali lebih banyak daripada kebakaran hutan hujan. Kebakaran lahan gambut adalah penyebab utama tingginya emisi Indonesia.

Pada tahun 2019, lebih dari 18.000 hektar hutan dan perkebunan terbakar di Jambi, hampir setengahnya berada di lahan gambut. Menurut pihak berwenang, yang berikut ini dihancurkan: 3.499 hektar HTI - monokultur akasia untuk industri kertas, 4.359 hektar HGU - perkebunan kelapa sawit, 1.193 hektar hutan produksi, 2.954 hektar hutan dan ladang milik warga, dan 6.579 hektar lahan gambut yang diperuntukkan untuk program restorasi dan reboisasi.

Di Jambi ada hutan rawa gambut Londerang yang dilindungi. Hutan ini dikelilingi lima perkebunan sawit dan hutan tanaman industri yang sebagian tumbuh di tanah gambut. Salah satunya adalah PT ATGA. Londerang mempunyai setidaknya empat kubah gambut yang sangat dalam.

Kebakaran di HGU dan HTI setiap tahun menyebar ke Londerang. Karenanya, hutan gambut Londerang hampir semuanya hancur. Tahun 2015 Londerang juga rusak parah. Kemudian BRG bersama LSM sejak tahun 2017 telah berusaha mengairi lagi tanah gambut. Berbagai sungai kanal diblokir agar air mengalir kembali. Ini benar-benar gagal - seperti yang dibuktikan oleh kebakaran berulang.

Masalah-masalahnya banyak: Adanya HGU dan HTI di lahan gambut; lahan gambut yang terbakar selalu terbakar kembali dan hampir tidak bisa diatasi; usaha renaturalisasi sulit dan butuh waktu; bagaimana renaturalisasi di wilayah konsensi jika perusahaan tidak ikut melakukannya?

Karena kebakaran berulang-ulang, hutan Lindung gambut Londerang jadi fokus pemantauan kebakaran tahun 2020.

Penggugat terhadap perusahaan PT ATGA adalah Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, yang dapat mengandalkan bukti yang dikontribusi oleh Perkumpulan Hijau dan organisasi lingkungan lainnya.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyambut baik putusan tersebut: Pengadilan mengatakan "In dubio pro natura" dan mengutuk kejahatan lingkungan. Kementerian Kehutanan kini masih mempunyai 17 perkara yang masih berjalan tentang kebakaran hutan. Bidang hukum bertekat menyeret pelaku pembakaran dengan segala upaya hukum dan memberikan hukuman yang berat.

Organisasi lingkungan menilai keputusan sebagai langkah penting dan keberhasilan pertama. Mereka tetap menuntut: perusahaan pelaku pembakaran harus ditutup selamanya. Tuntutan ini benar dilihat dari tingkat kerusakan yang telah dibuat perusahaan kelapa sawit dan pulp.

Informasi lebih lanjut:

https://interaktif.kompas.id/baca/mengapa-restorasi-gambut-belum-mampu-cegah-kebakaran-hutan/

https://jambi.antaranews.com/berita/319481/wwf-kondisi-hutan-gambut-londerang-jambi-kritis

https://www.skanaa.com/berita/kebakaran-landa-hutan-lindung-gambut-londerang-jambi/

https://www.mongabay.co.id/2014/04/08/fokus-liputan-kelapa-sawit-antara-kepentingan-politik-dan-tata-guna-lahan-bagian-ii-selesai/

https://www.mongabay.co.id/2019/09/22/jatuh-bangun-berupaya-selamatkan-gambut-jambi/

http://gakkum.menlhk.go.id/infopublik/detail/105



Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!