Kekalahan bagi orangutan langka
5 Mar 2019
Pengadilan di Medan menolak gugatan terhadap bendungan dan tenaga listrik di hutan Batang-Toru. Dengan begitu terabaikanlah seruan dunia untuk melindungi Orangutan Tapanuli.
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)dengan dukungan dari 36 pengacara telah menyerahkan gugatan di PTUN Medan terhadap pembangunan bendungan Batang Toru pada bulan Agustus 2018. Pada tanggal 1 Maret 2019 pengadilan menolak gugatan tersebut karena tidak relevan. Para hakim tidak menerima aduan ekologis dan sosial dari oleh para penggugat. Pengacara Walhi telah memberikan juga bukti lemahnya pemberian ijin dan AMDAL.
Pengadilan hanya memperhatikan aspek administrasinya saja, demikian Walhi. Menurut pengamatan para hakim proyek bendungan telah mendapatkan ijin dengan sesuai dengan hak dan peraturan. Aspekt ekologis dan perlindungan lingkungan diabaikan sepenuhnya oleh pengadilan.
Dengan begitu pengadilan telah memutuskan untuk ijin pembangunan tenaga listrik berkekuatan 510 MW termasuk bendungan dan jalanan di hutan Batang Toru. Padahal disana hidup Orangutan Tapanuli yang langka yang baru pada akhir tahun 2017 diidentifikasi sebagai spesies tersendiri.
Aktivis lingkungan dan ilmuwan memperingati bahwa pembangunan bendungan akan menggenangi dan merusak habitat Orangutan Tapanuli.
Sebelum dan selama proses para mahasiswa, aktivis lingkungan dan penduduk telah berdemonstrasi di depan kedutaan Cina di mancanegara.
Walhi akan naik banding. Berikan suara Anda bagi Orangutan Tapanuli!