Teluk Benoa Bali Terselamatkan!

Bali Tolak Reklamasi Tolak Reklamasi! Berkedok Revitalisasi Teluk Benoa! (© ForBALI)

27 Agu 2018

Teluk Benoa Bali tetap kawasan konservasi. Aksi Tolak Reklamasi akhirnya berhasil. AMDAL tidak layak. Tidak akan dibangun pulau reklamasi yang mewah.

"Terima kasih untuk semuanya yang telah mendukung perjuangan kami menentang pulau reklamasi di Teluk Benoa – Bali." Lima tahun lamanya warga yang tergabung dalan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) bersama dengan aktivis lingkungan Bali berjuang menentang proyek tersebut. Kini mereka merayakan kemenangannya:

Teluk Benoa dengan fauna dan flora lautnya akhirnya tetap terlindungi. Reklamasi pulau yang luxus tidak akan terjadi.

Bali merupakan pulau di Indonesia yang paling sering dikunjungi wisatawan, dengan ribuan hotel dan losmen dari yang luxus hingga murahan, yang bisa dijangkau oleh turis backpack hingga para bangsawan dan artis terkenal. Semua tersedia untuk setiap selera dan keuangan. Bahkan di Nusa Dua sudah ada beberapa hotel berbintang tujuh. Pariwisata merupakan sumber devisa.

Namun dampak negatif yang dihasilkannya tidak bisa dikompensasi dengan uang. Seperti diketahui bahwa banyak pantai dan laut yang tercemar oleh sampah plastik. Banyak film dokumentasi yang menunjukkan betapa plastik minuman yang mengambang di laut jauh lebih banyak dari karang laut. Sejumlah besar hutan bakau harus digunduli bagi pembangunan hotel. Untungnya masih ada beberapa pantai dan teluk yang masih dilindungi, contohnya teluk Benoa. Ironisnya disini sebelumnya para investor ingin membangun pulau reklamasi. Dapat dipastikan proyek ini akan merusak habis flora dan fauna laut. Bahkan juga para nelayan akan kehilangan mata pencahariannya.

Penolakan di Bali didukung oleh banyak pihak, termasuk petisi kami dengan hampir 50.000 petandatangan.

Perolehan wilayah untuk pembuatan pulau reklamasi ini booming di Indonesia. Ini berarti lingkungan akan rusak dua kali bahkan tiga kali lipat. Pasir dan batu-batuan di sepanjang pantai di wilayah lain dikeruk oleh para pelaku kriminal untuk dibawa ke wilayah reklamasi. Ekosistim pantai di wilayah reklamasi itu akan rusak oleh pasir dan batu-batuan yang nantinya akan dicampur dengan semen dan beton.

Dampaknya dari begitu banyak proyek infrastruktur dan reklamasi: Pasir jadi langka! Misalnya di Sulawesi Tengah. Tolong tandatangani petisi kami: SOS dari Sulawesi: pasir jadi langka

...............................................

Pada 26 Agustus 2018, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) sebagai pelaksana proyek reklamasi di teluk Benoa tidak mendapat perpanjangan izin lokasi reklamasi untuk yang kedua kalinya dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyatakan bahwa izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang hanya sekali lagi dengan paling lama dua tahun.

Perjuangan warga dimulai pada tahun 2012 pada saat pemerintah setempat membuat Surat Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan teluk Benoa. Pemerintah membuat keputusan ini tanpa sepengetahuan masyarakat. Dan proyek ini sangat bertentangan dengan Pepres nomor 45/2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang menyebutkan bahwa teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Puncaknya adalah ketika Pepres ini dirubah oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan Pepres baru nomer 51/2014 yang menyebabkan peluang proyek pulau reklamasi terbuka dan bahkan memberikan izin reklamasi di wilayah konservasi Teluk Benoa. Kawasan yang sebenarnya untuk konservasi berubah menjadi areal budidaya.

Karena TWBI sudah mendapatkan ijin lokasi maka sesuai dengan peraturan TWBI harus memberikan laporan kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), demikian keterangan Henri Subagyo, Direktur Indonesian Center For Environmental Law. Laporan AMDAL dari TWBI ini nantinya akan dinilai oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga batas waktu izin lokasi sudah habis, laporan AMDAL dari TWBI belum dinilai belum layak. Djati Witjaksono, Kepala Biro Humas KLHK, mengatakan bahwa laporan AMDAL dari TWBI masih harus perlu disempurnakan atau diperbaiki seperti dari segi ekonomi dan sosial budaya.

Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator ForBALI, menegaskan karena izin lokasi habis maka proses AMDAL juga harus berhenti karena proses hukum sudah habis. Ia juga menambahkan bahwa izin lokasi TWBI berlaku hingga tanggal 26 Agustus 2018 karena sudah diperpanjang satu kali oleh Menteri KKP Ibu Susi Pudjiasturi.

Meskipun begitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum memberikan pernyataan tegas atas pencabutan izin lokasi maupun penghentian proses AMDAL. Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, mengatakan meskipun masyarakat Bali menuntut penghentian reklamasi Teluk Benoa, namun jika Pepres nomor 51/2014 tidak dirubah maka masalah akan tetap tidak berubah. “Kuncinya dari situ. Kalau reklamasi di Bali tidak ingin ada atau dihentikan, Perpres harus diubah dulu. Jika masih berlaku, siapapun berhak mengajukan izin untuk melaksanakan reklamasi,” katanya saat dihubungi Mongabay.

Menanggapi hal itu Abetnego Tarigan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai peluang untuk melakukan revisi Perpres tersebut. Ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ada pembicaraan resmi tentang perubahan Perpres reklamasi teluk Benoa, namun kesempatan untuk itu tetap terbuka.

Henri Subagyo, Direktur Indonesian Center For Environmental Law, mendesak agar pemerintah segera mengatakan kepada masyarakat bahwa izin lokasi TWBI telah lewat sehingga proses AMDALnya harus berhenti. Ia memohon pemerintah untuk segera mengembalikan teluk Benoa sebagai kawasan konservasi atau setidaknya tidak terjerat oleh kepentingan privat dan reklamasi. Selain itu Wayan “Gendo” Suardana mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 51 Tahun 2014, karena Perpres ini mementingkan kepentingan para investor yang mana hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 45 Tahun 2011.

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!