„Ijin baru di Papua merupakan wujud deforestasi terencana“

Masyarakat adat terasing di tanah sendiri Tanah Papua bukan tanah kosong – Demo di hari dunia masyarakat adat (© Yayasan Pusaka)

30 Agu 2018

Pemerintah Indonesia melakukan pengrusakan hutan di Papua secara terencana. Aktivis lingkungan menuduh pemerintah bahwa perlindungan hutan dan masyarakat adat hanyalah di atas kertas.

Setelah kebakaran hutan dan hutan gambut tahun 2015, pemerintah di bawah Joko Widodo melarang pembangunan kebun sawit baru di hutan rimba dan tanah gambut. Sebuah koalisi aktivis lingkungan dan HAM menuduh pemerintah melanggar janjinya: „Kebijakan pemberian ijin baru merupakan wujud deforestasi terencana, berpotensi menghilangkan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi, merusak lingkungan, merugikan masyarakat adat dan meningkatkan konflik agraria”.

Koalisi mendokumentasikan sepanjang pemerintahan Jokowi (2015 hingga 2018 saat ini), ditemukan pemberian ijin-ijin pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua, mencapai luas 237.752 hektar yang diberikan kepada 11 perusahaan. Pemilikan perusahaan tersebut melibatkan para pemodal yang diduga terkait kasus kejahatan lingkungan di Tanah Papua dan pengurus berasal dari purnawirawan militer (TNI/Polri).

Di bulan April perusahaan minyak sawit PT. Sawit Makmur Abadi telah mendapat konsensi atas hampir 29.000 hektar di Nabire. Diantaranya hampir 9000 hektar di tanah gambut dan 95 hektar di hutan primer. Menurut Maurits Rumbekwan, ketua LSM WALHI Papua dan juru bicara koalisi, wilayah tersebut milik empat desa masyarakat adat.

Dengan pengrusakan hutan ini pemerintah melanggar hukum dan HAM. „Kami menyesalkan dan mengecam kebijakan pemberian ijin tersebut, kami memandang negara gagal menghormati hak-hak hukum warga, pemerintah telah mengabaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada sisi lain, pemerintah secara sengaja melanggar kewajibannya, hanya untuk mengakomodasikan kepentingan kelompok pemilik modal tertentu“, tegas Maurits Rumbekwan.

Koalisi menuntut Presiden Joko Widodo, para Mentri, pihak berwenang, Gubernur Papua dan Papua Barat untuk melakukan kaji ulang dan evaluasi berbagai perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan Hak Guna Usaha di Tanah Papua, memberikan sangsi pencabutan izin dan pemulihan kawasan hutan maupun hak masyarakat, yang telah dirugikan dan dihilangkan karena kebijakan tersebut.

Hutan yang luas di Papua sungguh unik, beragam dan mempesona. Di Papua banyak masyarakat adat sejak berabad-abad hidup dari dan di hutan. Namun perusahaan minyak sawit merusak alam surga ini. Pembukaan hutan rimba besar pertama untuk kebun sawit dialami Papua pada tahun 2008, bersamaan dengan ekspansi perkebunan untuk biofuel.

http://pusaka.or.id/2018/08/koalisi-mengecam-kebijakan-pemerintah-atas-deforestasi-terencana-di-papua/

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!