Minyak sawit berkelanjutan adalah penipuan murni
20 Mar 2018
Dua desa di Indonesia secara yuristis melakukan tuntutan atas segel minyak sawit berkelanjutan RSPO. Masyarakat adat menyampaikan gugatannya pada OECD karena RSPO membiarkan hutan mereka hancur.
Dengan sertifikasi sebuah perusahaan yang merampas tanah rakyat dan menindas HAM berarti RSPO tidak bisa mentaati kebijaksanaannya sendiri, demikian isi surat gugatan tersebut. Surat gugatan yang masuk ke OECD merupakan tanda jelas bahwa model sertifikasi itu gagal.
Masyarakat adat Dayak Hibun di wilayah Kerunang dan Entapang di Kalimantan Barat adalah yang pertama yang menggugat RSPO secara internasional. Langkah ini diambil setelah konflik puluhan tahun dengan perusahaan asal Malaysia Sime Darby. P.T. Mitra Austral Sejahtera (P.T. MAS), anak perusahaan Sime Darby, telah merampas tanah milik Dayak Hibun dan membuka kebun sawit disana. P.T. MAS telah menggusur masyarakat dan mengancamnya. Teguran dari penduduk kepada Sime Darby sia-sia. Tahun 2012 penduduk mengadukannya pada RSPO. Namun hingga kini RSPO tidak melakukan tindakan atas perlakuan Sime Darby. Malah sebaliknya Sime Darby mendapatkan sertifikat RSPO yang menyatakan bahwa perusahaan ini mentaati kriteria-kriteria RSPO.
„Etiket palsu“ demikian LSM Paneco asal Swiss menamakan sertifikat RSPO. Paneco sendiri dulunya adalah anggota RSPO. Namun harapan atas keberlanjutan dan perbaikan sistem ternyata sia-sia, sehingga Paneco telah lama meninggalkan RSPO.
Sime Darby adalah anggota pendiri RSPO. 97 % minyak sawitnya, dibawah cabang perusahaan Sime Darby Plantation, bersertifikat RSPO. Dicanangkan sertifikasi itu menjadi 100%. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dan anggota pendiri RSPO, Sime Darby mempunyai pengaruh penting atas konsep berkelanjutan di sektor minyak sawit.
RSPO yang berkedudukan di Zürich (Swiss) adalah gabungan dari ribuan perusahaan dan beberapa LSM yang bertujuan meningkatkan penjualan minyak sawit „berkelanjutan“ - dan berhasil. Namun RSPO tidak bisa menghindari penindasan HAM, penebangan dan perampasan hutan. Dari ratusan gugatan yang masuk ke bagian pengaduan RSPO hanyalah sedikit yang bisa diselesaikan. Juga termasuk gugatan dari masyarakat Dayak Hibun yang sejak tahun 2012 mengajukan gugatan kepada pihak yang bertanggung jawab di RSPO.
Berhubungan dengan seluruh penipuan terhadap manusia dan alam di negara-negara produsen dan juga terhadap konsumen, LSM dari Indonesia dan Swiss dalam surat terbukanya menuntut agar minyak sawit dari perjanjian perdagangan bebas Swiss dengan Indonesia dihentikan. Perdagangan bebas dengan minyak sawit menyebabkan lebih banyak konflik tanah, lebih banyak gas rumah kaca, masalah lingkungan dan penindasan HAM.