Indonesia: Apa yang terjadi setelah kebakaran?
15 Des 2015
Indonesia dalam beberapa bulan terakhir ini telah kehilangan 27.000 kuadrat kilometer wilayah alam dan hutan hujan akibat bencana kebakaran; api dan asap menyebabkan jatuh korban jiwa dan hewan. Cukupkah tindakan pemerintah mengusut pelaku pembakaran agar hal ini tidak terjadi lagi di masa depan? Apa kata aktivis alam? Neraca pertama.
Tugas baru bagi Nordin dan aktivis lingkungan lainnya: Sejak berminggu-minggu mereka bersama-sama mensekat kanal di wilayah gambut yang terbakar. Dengan begitu air dari hujan dan sungai terdekat tidak mengalir sia-sia dan bisa dialihkan ke tanah gambut. Sukarelawan bekerja tanpa kenal waktu – ditengah-tengah padang yang hangus. Dan ini juga satu beban kejiwaan yang besar.
„Sebenarnya pemerintah harus berusaha mengembalikan hutan rawa gambut“, ujar Nordin, ketua mitra kerja kami Save Our Borneo. Namun pihak berwenang kewalahan dengan management setelah bencana api dan asap – hal ini sesuai dengan pendapat organisasi pelindung alam dan HAM. Bagi mereka kebakaran hutan yang telah berlangsung selama 4 bulan merupakan bencana ekologi, kemanusiaan dan global.
„Gambut merupakan bahan bakar dari tragedi ini“, ujar Marianne Klute, pakar lingkungan Indonesia dari NGO Selamatkan Hutan Hujan. „Kalau hutan gambut ditebang dan dikeringkan, maka yang tinggal hanya zat karbon – yang cepat terbakar. Di tahun-tahun terakhir ini perusahaan selulosa dan minyak sawit telah mengarahkan perkebunan barunya terutama di tanah gambut. 6 tahun sebelumnya terdapat 1,9 juta hektar perkebunan di tanah gambut. Kini 8,6 juta hektar. Data satelit jelas menunjukkan bahwa disana paling banyak kebakaran“. Hal ini terjadi meskipun sejak 2011 telah berlaku moratorium konsensi rawa gambut. Namun peta moratorium itu, demikian Marianne Klute, sering dirubah semena-mena oleh oknum para pejabat atau/dan perusahaan. Rekaman satelit juga menunjukkannya. Untuk itu lihat petisi kami.
Dengan 2 petisi kepada pemerintah, kami secara keseluruhan telah mengumpukan 200.000 tanda tangan – petisi ini telah diserahkan kepada kedutaan besar Indonesia di Jerman pada tanggal 23 Nov. 2015 dan dari sana dikirim ke Jakarta.
Tindakan pemerintah
Semasa terjadinya kebakaran, presiden Jokowi telah sering mengunjungi wilayah yang kena musibah dan membuat pernyataan tegas. Namun tanpa hasil. Beliau telah memberikan petunjuk kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bertindak. Setelah adanya beberapa petunjuk, kementrian ini mengeluarkan surat dengan berbagai larangan.
Surat itu ditujukan pada pemerintah di Jakarta dan provinsi yang menyatakan bahwa tidak akan diberikan konsensi baru di tanah gambut kecuali demi kepentingan umum (contohnya pelabuhan udara)
Larangan detailnya:
1. Hak Pengelolaan Hutan (HPH) baru di rawa gambut.
2. Menanam di areal yang sudah terbakar (artinya tidak membangun perkebunan sawit dan akasia)
3. Konversi hutan gambut, meskipun konsensi sudah diberikan.
Petunjuk lainnya yang akan diberikan adalah kanal drainase harus disekat / diblokir atau tindakan lainnya harus dilakukan agar kedalaman air setinggi 40 cm terjamin.
Keputusan Presiden untuk memadamkan dan mencegah kebakaran (Oktober 2015):
Kementrian yang bersangkut harus mengusahakan adanya fasilitas pemadam kebakaran diseluruh perkebunan dan konsensi kayu (HPH) juga personal yang cukup terlatih. Akan dijatuhkan sanksi bila hal ini dilanggari.
Pertanyaannya; Apakah keputusan ini akan dijalankan?
1.“Kami akan sangat mengamati bagaimana Indonesia menjalankan program renaturalisasi hutan rawa gambut dan pengurangan emisinya“, ujar Marianne Klute.
2. Pengusutan pidana dan proses pengadilan:
Data di pertengahan November:
Berlangsung proses hukum terhadap 2 perusahaan perkebunan dan 11 pihak individu. Pemerintah dan Kementrian Kehutanan hingga kini tidak menyebutkan namanya hanya inisialnya saja!
Ijin dari 16 perusahaan telah dibekukan (perusahaan dari Indonesia, Malaysia, Tiongkok, Singapura dan Australia).
Pengusutan terhadap 102 kasus lainnya sedang berlangsung. 270 orang dicurigai sebagai pelaku pembakaran, 78 diantaranya telah ditangkap.
Pengusutan dan tuntutan aktivis alam
Pemerintah telah melalaikan kewajiban melindungi warganya. Yang bertanggung jawab adalah perusahaan meskipun kebakaran datang dari luar wilayahnya merambat ke wilayah konsensinya. Tapi sesuai dengan ijin operasi, perusahaan berkewajiban juga memadamkan api di sekitar wilayahnya.
LSM menuntut tindakan tegas dan menghukum pelaku pembakaran serta mencabut ijin kerja perusahaan tersebut.
Di beberapa provinsi LSM telah mengadukan adanya pelanggaran oleh perusahaan:
Walhi (cabang dari Friends of the Earth di Indonesia) melaporkan terdapat hampir 300 perusahaan. Beberapa grup Walhi, Greenpeace dan kelompok lainnya mengajukan proses hukum menindak perusahaan juga pemerintah.
PBB telah mendapat laporan bahwa pemerintah Indonesia tidak melindungi warganya.
Hingga kini hanya berlangsung sedikit pengusutan. Mungkin butuh waktu lama atau ternyata orang hanya duduk-duduk saja.
Berkat data satelit, Walhi telah memberitahukan posisi kebakaran di wilayah konsensi. Dari situ Walhi telah menulis daftar nama perusahaan dan perusahaan induk. Mereka adalah pemain kunci dari industri kayu dan minyak sawit: Wilmar International, Golden Agri Resources dan Asia Pulp and Paper (keduanya termasuk dalam Sinar Mas Holding), Best Agro International, Bumitama Agri Int., Musimas, Minamas, Julong Grup.
Walhi: „Polisi hanya menangkap pemain kecilnya saja. Itu menunjukkan bahwa hukum belum bisa menjerat pelaku utama pembakaran“.
Kelompok lingkungan dan aktivis HAM menuntut adanya kemauan politik untuk menghindari bencana seperti ini di masa datang. Namun nampaknya Jokowi malah menyokong produksi minyak sawit – terutama politik biofuelnya yang mencelakakan. Untuk itu kami pada Februari 2015 lalu telah membuat satu petisi dan mengumpulkan 147.000 tandatangan.
Tanggung jawab pengguna minyak sawit , kayu dan kertas
Hampir semua LSM diseluruh dunia mengecam pemerintah Indonesia dan perusahaan sebagai yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Perusahaan lainnya dan pelanggan yang membeli produk dari tebang bakar hutan dan deforestasi harus menerima konsenkuensinya. Contohnya perusahaan barang konsumsi Unilever,Nestlé, Henkel, Ikea serta pedagang agraria besar Cargill, ADN dan perusahaan biofuel Finlandia Neste Oil.
Beberapa supermarket di Singapura telah megosongkan produk kertas APP (Sinar Mas) dari rak penjualannya.