Permainan buram dari perusahaan minyak sawit Bumitama Agri
12 Des 2015
Pada bulan November 2015 kami mendapat surat dari BGA yang menuntut untuk menghapus petisi kami dari website. Alasannya; permasalahan rusaknya hutan hujan yang kami soroti telah terpecahkan dan standar keberlanjutan dari RSPO telah terpenuhi. BGA „berusaha“ untuk bekerja dengan benar.Namun keterangan dari mitra kami di Kalimantan bertentangan dengan pernyataan BGA.
Organisasi Friends of Borneo dan International Animal Rescue Indonesia (IAR) pada bulan April 2013 telah menyerahkan surat gugatan resmi pada Roundtable on Sustainable Palmoil (RSPO). Alasannya: Perusahaan ini di Kalimantan Barat menebang hutan hujan yang menjadi habitat penting bagi orang utan dan bekantan. Tindakan ini bertentangan dengan standar RSPO.
PT. BGA adalah cabang dari perusahaan besar asal Indonesia Bumitama Agri Ltd dan sejak tahun 2007 menjadi anggota RSPO.
Dua setengah tahun (!) setelah gugatan, BGA menganggap tindakannya yang melanggar peraturan RSPO telah terhapus. Sudah ada monitoring dan segala prosedur telah terpenuhi, demikian surat yang ditulis Bremen Yong, kepala bidang berkelanjutan BGA.
Proses pengujian RSPO berlangsung dengan jelas secara tersembunyi. Sebab penggugat yakni beberapa organisasi besar selamanya tidak pernah diberitahukan dan dilibatkan ke dalam proses. Bagi mereka masalah ini tentunya belumlah terpecahkan, demikian laporan mereka.
Sebuah pertemuan antara beberapa organisasi penggugat dan Bremen Yong pada tanggal 17 November 2015 tidak menghasilkan sesuatu yang berguna. BGA ingin „berusaha“ bekerja dengan benar, ungkap mereka setelah pertemuan. „Kami tidak mengetahui apa yang akan terjadi. Yang jelas kami akan membantu. Tapi hal ini tidak merubah, bahwa BGA telah banyak membuat kerugian di masa lalu.“
Contohnya penebangan 7000 hektar hutan primer di Kalimantan Tengah oleh BGA, dimana Mahkamah Agung pada tahun 2014 menjatuhkan hukumannya kepada perusahaan tersebut.
Pada tahun yang sama para pelindung hewan dari IAR harus menyelamatkan seekor orang utan dari bahaya mati kelaparan. Orang utan itu berbulan-bulan duduk terpaku di atas sebuah tanah sempit di tengah-tengah perkebunan BGA yang baru ditanami, sebab ia tidak bisa melompati parit.
Tapi yang paling parah adalah BGA terus saja melanggar peraturan RSPO meskipun telah berjanji „mulai saat kini untuk bekerja dengan benar“. Pada tanggal 26.9.2015 kelompok lokal LINK-AR Borneo bersama dengan masyarakat adat di sana telah menyerahkan surat gugatan berikutnya di RSPO atas tindakan BGA di tanah mereka yang melanggar hukum.
Masalah ini dan yang lainnya menunjukkan bahwa sertifikat berkelanjutan RSPO hanyalah sebuah taktik mencucitangan. Sertifikat ini tidak bisa menghindari praktek penebangan hutan hujan, hancurnya biodiversitas dan sering kalinya penduduk digusur dengan brutal dari tanahnya.
Anda bisa baca studi terkini dari organisasi Environmental Investigation Agency (EIA). Ringkasannya ada di sini.