Menteri Kehutanan Tidak Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat Papua
Indonesia: Menteri Kehutanan melepaskan setengah juta hektar hutan di Boven Digoel untuk Proyek Strategis Nasional. Kementrian tidak mengakui keberadaan masyarakat adat dan bertindak secara kolonialis dalam mengelola tanah dan kehidupan masyarakat adat Wambon. Kini, lima anggota masyarakat adat Wambon mengajukan gugatan.
Masyarakat Adat Papua Menggugat PSN Pangan dan Energi Papua Selatan
Sidang gugatan lima perwakilan Masyarakat Adat Suku Wambon, Kabupaten Boven Digoel, melawan Menteri Kehutanan telah memasuki agenda pembuktian di PTUN Jakarta. Sidang dilakukan secara tatap muka, kuasa hukum masyarakat adat menyampaikan bukti-bukti dokumen surat guna memperkuat argumentasi gugatan.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 591 Tahun 2025 yang mengubah 486.939 hektar hutan adat menjadi kawasan bukan hutan untuk Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
Setengah juta hektar hutan diubah menjadi kawasan bukan hutan. Ini bagian dari rencana deforestasi dua juta hektar hutan adat di Tanah Papua.
Menteri Kehutanan telah secara tertulis menjawab gugatan yang diajukan masyarakat adat, Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua memberikan catatan-catatan khusus terhadap jawaban Menhut. Dalam hal ini Tigor Hutapea, perwakilan tim advokasi menyampaikan:
Departemen Kehutanan tidak mengakui masyarakat adat.
"Jawaban Menhut secara tersirat tidak mengakui keberadaan kelima penggugat sebagai masyarakat adat dan pemilik wilayah adat yang telah turun temurun memiliki dan mengelola hutan adat, Menhut meminta gugatan ini tidak diterima. Tim advokasi menilai dalam tata kelola kehutanan, Menteri kehutanan menggunakan kerangka pikir positivistik dan memegang teguh prinsip domein verklaring warisan kolonial Belanda, sehingga mengklaim wilayah adat dianggap tak bertuan untuk mutlak dikuasai oleh negara. Inilah yang menyebabkan tingginya konflik agraria dan sumber daya alam.
Departemen Kehutanan mengklaim wilayah adat tidak bertuhan dan mutlak dikuasai oleh negara.
Kami mempertanyakan rencana aksi Menhut dalam pengakuan hutan adat, faktanya pada tahun 2023 kelima penggugat telah mengajukan permohonan pengakuan atas hutan adat kepada Menteri KLHK, namun proses tersebut tidak berproses hingga saat ini. Namun demi proyek strategis nasional menteri kehutanan tanpa ada persetujuan masyarakat adat dan kajian yang memadai merubah status hutan menjadi kawasan hutan adat untuk dijadikan perkebunan sawit untuk memenuhi ambisi swasembada energi.
Mentri Kehutanan melanggar hak-hak masyarakat adat.”
Gugatan ini juga menyoroti ancaman deforestasi yang dampaknya sangat buruk bagi ekosistem lingkungan hidup. Terdapat 166.325,314 hektar Areal Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) yang memiliki nilai biologis, ekologis, sosial dan budaya yang sangat penting pada tingkat lokal, regional atau global.
Terdapat areal gambut seluas 51.333 hektar terbesar di Boven Digoel dan hutan primer 61.370 hektar yang wajib dilindungi dan seharusnya tidak dibebani izin. Deforestasi menghilangkan potensi cadangan karbon yang hilang sejumlah 27.079.656 ton karbon dan menghasilkan potensi emisi karbon dioxida sebesar 99.292.072 ton. Ini berpengaruh terhadap komitmen Indonesia atas iklim. Untuk itu gugatan ini menginginkan Keputusan 591 tahun 2025 dibatalkan.
Sumber: Siaran Pers Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua
Hentikan PSN Merauke di hutan suku Marind!
Dengan perlindungan militer, Indonesia menjalankan proyek gula dan etanol nasional di Papua. Dua juta hektar hutan hujan dan lahan adat terancam.
Kami memberdayakan pembela hutan hujan
Hutan hujan sangat terlindungi dengan baik di mana masyarakat adat tinggal dan penduduk setempat memiliki komitmen terhadap alam.
Konvensi ILO No. 169
Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) No. 169 adalah instrumen hukum internasional yang membahas hak-hak masyarakat adat. ILO 169 telah diratifikasi oleh 24 negara