Skip to main content
Cari
Perempuan Batak dengan penutup mulut „Tutup TPL!“
TPL kini ditutup! (© AMAN Tano Batak)
gunung yang gundul
Hutan di Pergunungan sudah hilang (© AMAN Tano Batak)
Pemandangan bendungan PLTA Batang Toru 2025
PLTA Batang Toru dicabut izinya (© Mongabay)
Foto drone setelah badai siklon senyar di Nagan Rayah, Aceh
Tanpa hutan manusia, satwa, ladang, infrastruktur rusak (© APEL Green Aceh)
Judul Webinar dan studi tentang oligarchi di kawasan rawan bencana di Sumatra
Jejak Oligarki (© JATAM)

Bahaya Kebijakan Simbolik di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

21 Jan 2026: Pencabutan izin dari 28 perusahaan di Sumatra dua bulan sesudah badai siklon tidak boleh hanya menjadi tindakan simbolis. Organisasi lingkungan hidup seperti WALHI Sumut, Trend Asia, APEL, YCMM dan lain-lain menuntut penegakan hukum, penyelesaian konflik, dan pemulihan alam. (1) Rilis Pers WALHI Sumut (2) Rilis Pers Trend Asia, APEL, YCMM


Siaran Pers WALHI Sumatera Utara

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial. “Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.

WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa. Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.

Selain itu, WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. “Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” tegas Rianda.

Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

WALHI Sumut mengingatkan bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah keberulangan bencana ekologis di masa depan.

Sejalan dengan itu, WALHI Sumut kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. WALHI Sumut telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an. Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Rianda Purba menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun. Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle. “Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat,” tambahnya.

Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi

Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis,” tutup Rianda.


Siaran Pers 

Trend Asia, APEL Green Aceh, Yayasan Citra Mandiri Mentawai

Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera Banyak Kejanggalan: Pemerintah Harus Tagih Pemulihan Lingkungan

Pemerintah mencabut 28 izin industri di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, 2 bulan
pasca bencana siklon senyar yang memicu banjir dan longsor dengan korban setidaknya 1.135 korban jiwa di Sumatera. Dari 28 izin tersebut, 22 adalah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara sisanya adalah Izin Usaha Perkebunan dan PLTA.

Perjuangan komunitas masyarakat di tapak dalam melakukan perlawanan dan suara-suara
penolakan terkait beberapa izin yang akhirnya dicabut perlu diapresiasi sebagai perlawanan
rakyat yang berhasil. Namun organisasi masyarakat sipil menilai bahwa langkah pemerintah ini harus dipantau karena terdapat beberapa kejanggalan dan tidak sekadar menjadi langkah reaktif untuk meredam desakan publik, tapi perlu dilengkapi dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola hutan dan lahan.

“Pencabutan izin ini jangan sekedar atau sebatas respon sesaat atas kejadian bencana,
tetapi langkah awal untuk melakukan reformasi tata kelola hutan dan lahan. Khususnya
di pulau-pulau kecil, termasuk Mentawai, yang seringkali diabaikan. Sementara masih
ada perusahaan dalam proses pengajuan izin dan berisiko mendorong bencana di
Mentawai ke depannya, seperti PT SPS dan PT Landarmil,” ujar Rifai Lubis, Direktur
Eksekutif Yayasan Citra Mandiri Mentawai.

Trend Asia, YCM Mentawai, dan Apel Green Aceh mencatat beberapa kejanggalan dari
pencabutan izin-izin tersebut: Pertama, beberapa izin seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Minas Pagai Lumber telah beroperasi dan melakukan deforestasi sejak lama. Namun kedua
perusahaan tersebut lolos tanpa sanksi kewajiban melakukan pemulihan lingkungan seperti
diwajibkan oleh Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan.

“Pencabutan izin harus dilakukan hingga ke akar persoalan dan disertai dengan
penyelesaian nyata di tingkat tapak. Tidak cukup hanya mencabut izin perusahaan,
sementara konflik, kerusakan lingkungan, dan dampak sosial di lapangan dibiarkan tanpa
penyelesaian oleh Satgas PKH,” ujar Rahmat Sukur, Direktur Eksekutif Apel Green Aceh.

Kedua, PT Biomass Andalan Energi di Kepulauan Mentawai dan PT Aceh Nusa Indrapuri di
Aceh, yang sejak mendapat izin pada tahun 2021, tidak pernah beraktivitas. Berdasarkan PP
23/2021, kedua perusahaan tersebut seharusnya sudah dicabut izinnya tanpa perlu menunggu bencana. Ketiga, adalah minimnya transparansi terhadap dokumen hasil penyelidikan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor. Faktanya ada perusahaan seperti PT Tusam Hutani Lestari, dengan konsesi sebesar 97.300 hektare yang beririsan dengan wilayah bencana, namun lolos dari pencabutan.

“Selain menuntut korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan, mekanisme
perizinan pasca UU Ciptaker yang terlalu memudahkan korporasi juga perlu dievaluasi.
Terutama dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Langkah konkrit lain yang bisa dilakukan Kemenhut adalah moratorium dan evaluasi
seluruh PBPH (perizinan) yang ada, serta memastikan izin yang sudah dicabut tidak
dilelang konsesinya untuk izin baru,” ujar Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend
Asia.
 

Terlampir rilis Trend Asia tentang industri ekstraktif dan bencana Sumatera:
https://trendasia.org/industri-ekstraktif-termasuk-31-izin-perkayuan-seluas-1-juta-hektare-jadi-alasan-sumatera-rentan-dampak-krisis-iklim

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!