Cabut HGU, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa
30 Okt 2024
Pernyataan Sikap Quick Wins Yusron Wahid: Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa
Forest Watch Indonesia - APEL Green Aceh - Aceh Wetland Foundation - Korjuang - Selamatkan Hutan Hujan - Auriga - IWGFF - Independent Forest Monitoring Fund - LembAHtari - PEMA Universitas Teuku Umar - Sawit Watch - Pemasta - Sajogyo Institute - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia
Rawa Tripa di Kawasan Ekosistem Leuser menjadi habitat penting satwa kunci, terutama Orangutan Sumatera dan Harimau Sumatera. Rawa Tripa juga merupakan rawa gambut menjadi penjaga iklim lokal maupun global. Selain itu, Rawa Tripa sebagai kawasan gambut juga memiliki fungsi pengatur siklus air dan pencegah banjir.
Kelestarian Rawa Tripa sebagai habitat berbagai satwa liar dan penyimpan karbon mulai terancam oleh kehadiran dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur II. Kedua perusahaan ini merambah kawasan Rawa Tripa dengan cara dibakar untuk ditanami sawit sehingga berdampak terhadap keberlangsungan hidup satwa liar, serta merusak rawa gambut sebagai tempat penyimpan karbon dan melepas emisi karbon yang tersimpan di dalamnya.
Kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa telah mencapai titik kritis dengan kehilangan tutupan hutan seluas 608,81 hektar akibat alih fungsi lahan dan perambahan ilegal.
Tanpa tindakan cepat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, keberlangsungan ekosistem ini akan semakin terancam, mempercepat krisis ekologi yang membawa dampak pada keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Empatbelas Organisasi menuntut:
Cabut HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa
> Cabut HGU PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur, Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati Rawa Tripa
> Meningkatkan status kawasan Rawa Tripa, dari status APL menjadi “Kawasan Hutan Lindung” atau “Kawasan Konservasi”
> Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue Untuk segera melaksanakan eksekusi PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur II
> Segera hentikan deforestasi di hutan rawa gambut Tripa, terlepas dari status hukumnya.
> Penegakan hukum di sektor Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perkebunan di Indonesia dengan kerja sama dengan LSM Lingkungan, masyarakat lokal dan organisasi internasional
Pernyataan lengkap dapat dibaca dan di download disini:
Media Briefing 30 Oktober 2024 di Bogor
Presentasi APEL Green Aceh bisa dibaca atau di download disini Selamatkan Rawa Tripa - Presentasi APEL Green Aceh.pdf
Presentasi Forest Watch Indonesia ada disini Polemik HGU - Forest Watch Indonesia.pdf
Presentasi IWGFF dapat di download dan dibaca disini Penegakan Hukum – Indonesia Working Group on Forest Finance.pdf
Media Briefing di Forest Watch Indonesia YouTube (1 h 50 menit) dengan tiga presentasi, tanya-jawab dan diskusi https://www.youtube.com/watch?v=6sfV92XOP9I
Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan telah mengajukan petisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Terakhir Orangutan! mengenai pentingnya menyelamatkan Rawa Tripa, rumah terakhir bagi orangutan di Kabupaten Nagan Raya, di propinsi Aceh dan ke beberapa instansi di Jakarta, termasuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan untuk mengambil tindakan nyata dalam melindungi ekosistem yang sangat berharga ini.
Selain penyerahan petisi, juga diselenggarakan beberapa acara diskusi, media briefing dan sebuah NGASO oleh APEL Green Aceh, Forest Watch Indonesia dan IWGFF.