Petisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan! diserahkan di Nagan Raya
20 Agu 2024
Petisi "Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Terakhir Orangutan!" diserahkan kepada pemerintah kabupaten Nagan Raya. Lebih dari 40.000 penandatangan mendukung keselamatan rawa gambut Tripa dan orangutannya.
Nagan Raya – Yayasan Apel Green Aceh bersama mitranya, Selamatkan Hutan Hujan, mendatangi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menyerahkan lebih dari 40.021 dukungan dari 139 negara. Dukungan ini disampaikan dalam bentuk petisi untuk menyelamatkan orangutan dan lahan gambut di Rawa Tripa.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Pemkab Nagan Raya untuk meningkatkan status hukum perlindungan lahan gambut demi kelestarian orangutan yang hidup di Rawa Tripa, yang merupakan salah satu satwa kunci di Sumatra.
"Penyerahan petisi ini dimaksudkan sebagai penyampaian aspirasi publik yang meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur, yang telah masuk dalam kawasan lindung gambut," ujar Syukur, salah satu penggiat dari Yayasan Apel Green Aceh.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 melarang budidaya dalam kawasan yang terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Selain itu, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya 2015-2035 pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemerintah berwenang mencabut HGU perusahaan yang masuk dalam kawasan Rawa Tripa.
Marianne Klute, Direktur Selamatkan Hutan Hujan, menegaskan bahwa demi mengatasi perubahan iklim global, semua lahan gambut dan hutan rawa harus dilindungi. "Tanpa perlindungan yang pasti, dunia tidak akan pernah mencapai tujuan iklimnya," ujar Marianne.
Marianne juga menambahkan bahwa Aceh memiliki tanggung jawab besar untuk menyelamatkan dan merestorasi hutan rawa gambut. Ia meminta Pemerintah Nagan Raya untuk mengambil tanggung jawab ini dengan serius dan tidak mengorbankan keanekaragaman hayati, iklim, dan kehidupan generasi mendatang demi keuntungan atau reputasi.
Sebagai bentuk partisipasi publik, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan menggalang petisi ini melalui kampanye "Selamatkan Hutan Hujan Indonesia," yang mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk mencabut HGU PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur yang masuk dalam kawasan lindung gambut, sebagaimana diatur dalam Qanun Tata Ruang Nagan Raya.
Petisi ini diterima oleh bapak Ir. H. Ardimartha Sekretariat Daerah Nagan Raya dan juga di dampingin oleh sisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Amran Yunus, S.P., M.T
"Pemerintah Nagan Raya tidak memiliki alasan untuk tidak mencabut HGU perusahaan tersebut, karena hal ini penting untuk menjaga kawasan lindung gambut. Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan revisi Qanun Tata Ruang Nagan Raya, dan kami berharap status kawasan ini dapat ditingkatkan," tambah Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh.
Petisi tetap berlanjut! Sampai rawa gambut Tripa benar-benar diselamatkan!