Beutong Ateuh Banggalang menolak pertambangan

foto drone lembah dengan sungai dan kampung kecil Pemandangan perkampungan dan hutan Beutong Ateuh Banggalan yang begitu asri (© Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)

27 Mar 2024

Junaidi Hanafiah dari Mongabay menggambarkan kehidupan dan perlawanan masyarakat menolak pertambangan apapun di lembah antara KEL dan Ulu Masen. Siapa yang berada di balik perusahaan BME?

Kawasan Beutong Ateuh Banggalang antara Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan Hutan Ulu Masen dihantui akan eksploitasi ruang hidup dan penghidupan masyarakat oleh perusahaan pertambangan emas PT. Bumi Mentari Energi (BME). Masyarakat Beutong menolak kehadiran BME, yang izin konsesinya hingga mencakup permukiman, areal pertanian dan perkebunan masyarakat. Masyarakat berprinsip, tambang hanya membawa penderitaan karena mencemari air, merusak hutan, menghancurkan kebun, dan mengundang bencana.

Kecurigaan bahwa BME telah memiliki izin dari pemerintah pusat di Jakarta. Namun, warga Beutong mengatakan bahwa mereka tidak tahu dengan pasti:

Kadang kami tidak tahu, ujung-ujungnya izin sudah ada.

Pertanyaan kita: Apakah ancaman pertambangan semakin serius? Apakah BME telah memiliki izin? Bagaimana situasi hari ini mengingat perlawanan masyarakat dan petisi kami dengan hampir 80.000 tanda tangan? Siapa yang berada di balik perusahaan BME?

Wartawan Junaidi Hanafiah dari Mongabay dalam artikel baru menggambarkan kehidupan dan perlawanan masyarakat di lembah antara Kawasan Ekosistem Leuser dan Hutan Ulu Masen. Beliau menulis: Warga Beutong Ateuh: Kami Sejahtera Tanpa Tambang Emas

Bumi Mentari Energi

Junaidi Hanafiah menerangkan: BME merupakan perusahaan tambang yang didirikan pada Desember 2020. Data AHU online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan, perusahaan mendapatkan SK Pengesahan AHU dari Kemenkumham pada 10 Desember 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yaitu, Aktivitas Konsultasi dan Manajemen Lainnya. Saham BME dimiliki PT Eco Mandiri Jaya, PT Putra Citra Mandiri, dengan Direktur Antonius Richardus Anggoro Setyo dan Komisaris Ir. Iwan Kurniawan Rachman.

30 Desember 2022 terjadi perubahan anggaran dasar, direksi, dan komisaris serta peralihan saham. Selain itu juga terjadi perubahan KBLI menjadi pertambangan batubara, bijih nikel, emas, perak, serta aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ir. Iwan Kurniawan Rachman duduk sebagai direktur, komisaris dipegang Hatta Solihin, sementara pemegang saham Apri Reza Fachtoni dan Drs. Siswan Derry.

Beutong Ateuh Banggalang menolak semua jenis tambang

Awal Januari 2023, perwakilan BME sempat menggelar pertemuan dengan Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas dan sejumlah Kepala Desa Beutong. Rencana izin konsesi BME yang diajukan seluas 3.300 hektar masuk wilayah sejumlah kampung di Kecamatan Beutong.

Warga menulis pernyataan penolakan terhadap semua pertambangan yang ditandatangani kepala desa dan Camat Beutong, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nagan Raya. Dalam pernyataan bertulis tangan itu disebutkan, warga dan Muspika Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang menolak semua jenis tambang.

Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang Zakaria mengatakan, informasi yang diterima warga, konsesi BME berada di permukiman penduduk, areal pertanian dan perkebunan masyarakat.

Kami sudah siap mati jika kampung kami diganggu perusahaan yang bagi kami sama dengan penjajah

Proses perizinan sudah selesai?

Pada 20 Oktober 2023, BME mengirimkan surat ke Kepala Desa di Kecamatan Beutong, meminta rekomendasi pertambangan emas di wilayah ini.

Surat yang ditandatangani Iwan Kurniawan itu menyebutkan, perusahaan ingin melakukan penambangan emas, batuan tembaga, dan mineral pengikut. Untuk kelengkapan administrasi perizinan, perusahaan meminta rekomendasi dari kepala desa.

Fitriany mengatakan, terkait izin, sekarang keluar langsung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah di tingkat kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa. Dia menambahkan, dirinya akan selalu mendukung kegiatan yang melindungi hutan dan warga, selama hal itu sesuai aturan yang berlaku. Dia juga mendukung Beutong tidak dijadikan daerah pertambangan, tetap sebagai kawasan bersejarah dan religi.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan saat ini pihaknya belum menerima dokumen izin terkait aktivitas BME.

Mongabay Indonesia telah berusaha mengkonfirmasi PT BME melalui telepon. Namun, hingga saat ini telepon tidak tersambung.



Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!