Suku Awyu membela hutan dan melawan perusahaan proyek Tanah Merah

Pengundulan hutan di Boven Digoel oleh PT Digoel Agri Masyarakat adat Awyu membela seperempat juta hektar hutan Papua hingga ke Mahkamah Agung (© Pusaka) Keluarga masyarakat adat suku Awyu "Ketika kami melihat perusahaan menebang pohon-pohon, kami tenggelam dalam kesedihan." (© Pusaka)

20 Mar 2024

Proyek Tanah Merah di Boven Digoel merupakan serangan brutal terhadap hutan hujan Papua. Hutan suku Awyu akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia. Namun, suku Awyu melawan proyek tersebut hingga ke Mahkamah Agung.

Di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, hutan hujan yang lebat dan sehat. Hutan tersebut menjadi rumah bagi masyarakat adat suku Awyu. Namun, Tanah Papua menjadi impian dan sasaran para investor dan perusahaan transnasional. Mereka rakus akan kayu, minyak sawit dan keuntungan besar. 

Pada periode Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (2009 – 2014), izin konversi hutan seluas 280.000 hektar diberikan kepada Menara Group, dengan cara yang tidak transparan. Izin sebesar itu benar-benar gila dan sulit dipercaya. Hutan tempat hidup bagi Suku Awyu akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia melalui Proyek Tanah Merah.

Operasi Proyek Tanah Merah yang akan menghancurkan hutan Papua ini terungkap mempunyai banyak masalah hukum, skandal korupsi dan melibatkan aktor pejabat dan konglomerat. Misalnya dokumen AMDAL tidak ada, penggunaan tanda tangan pejabat yang dipalsukan dan tipu daya pemberian uang dengan motivasi perolehan dukungan masyarakat, tidak ada negosiasi dan persetujuan bebas masyarakat dan sebagainya. Masyarakat adat Awyu di Distrik Kia, Jair, Mandobo dan Fofi, berkali-kali melayangkan surat protes dan bertemu pemerintah menyampaikan sikap penolakan terhadap operasi perusahaan.

Tahun 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin konsesi ratusan perusahaan, termasuk tujuh perusahaan dalam proyek Tanah Merah. Pada Maret 2023, dua perusahaan, PT MJR dan PT KCP, mengugat putusan Menteri LHK lewat Pengadilan Tata Usaha Jakarta.

Pada bulan September 2023, gugatan ditolak oleh Majelis Hakim. Putusan itu memberi harapan bagi suku Awyu bahwa negara menghormati, melindungi dan memenuki hak-hak masyarakat adat.

Namun, dua perusahaan PT MJR dan PT KCP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta, dan bulan Februari 2024, pihak perusahaan menang.

Betapa sulitnya membela hutan, alam dan tempat hidup masyarakat adat, sehingga mereka harus pergi ke pengadilan selama bertahun-tahun untuk menangkis perusakan, dapat dibaca lebih lanjut di website mitra kami Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Yayasan tersebut mendukung perjuangan masyarakat adat Awyu.

Membaca lebih lanjut: https://pusaka.or.id/suku-awyu-melawan-perusahaan-proyek-tanah-merah-hingga-mahkamah-agung/

Latar belakang: https://www.hutanhujan.org/updates/11494/koalisi-selamatkan-hutan-adat-papua-dan-masyarakat-adat-awyu-menuntut-pemulihan-hak-hak-dasar-masyarakat-adat-papua-transparansi-dan-keadilan

#TetapBerlawan #GugatanLingkunganHidup #SelamatkanHutanPapua

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!