Jejak kehancuran, sengketa lahan, kriminalisasi. Pelaku: BGA
16 Mei 2023
Perusahaan minyak sawit Bumitama Gunajaya Abadi meninggalkan jejak kehancuran di Kalimantan. Membalas kriminalisasi masyarakat adat, massa kini turun ke jalan
Massa yang terdiri dari masyarakat Sekayu Darat dan mahasiswa turun berdemonstrasi. Para mahasiswa mendatangi kantor Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), sedangkan masyarakat ke kantor PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). Mereka mendesak Aleng dan kawan-kawan dibebaskan dari tuduhan pencurian buah sawit.
Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Polres Kobar di Pangkalan Bun. Mereka menyampaikan pernyataan sikap dan desakan agar polisi membebaskan Aleng dkk. Sedangkan pada waktu bersamaan, masyarakat Sekayu Darat juga berdemo di depan kantor PT. BGB di Kotawaringin Lama (Kolam) meminta perusahaan kelapa sawit ini mencabut laporan pencurian terhadap Aleng dkk.
Sengketa lahan Bumitama Gunajaya Abadi
Kamis, 27 April 2023, telah terjadi penangkapan terhadap Aleng Sugianto, warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Kobar dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kolam.
Aleng yang saat itu sedang berburu tupai di lahan miliknya di desa kinjil, tiba-tiba didatangi berapa orang yang diduga Polisi dan security dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (PT. BGA). Tanpa menunjukan surat pemangilan ataupun surat perintah penangkapan, mereka langsung membawanya ke kantor Polsek Kolam.
Tiba di kantor Polsek, Aleng diperiksa atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dari pihak PT. BGA (Anak Perusahaan PT. Bumitama Gunajaya Agro dan bagian dari HARITA Group). Selain Aleng, enam orang keluraganya juga ditangkap dan diperiksa.
Setelah diperiksa dan ditahan kurang dari 1×24 jam di polsek Kolam, pada pukul 02.00 WIB dini hari kemarin, Aleng dan keenam keluarganya dibawa ke kantor Polres Kobar. Sebagian dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagainya lagi masih dalam pemeriksaan.
Penangkapan terhadap Aleng dan enam keluarganya ini adalah buntut dari konflik lahan antara keluarga Aleng dengan PT. BGA. Praktek kriminalisasi terhadap masyarakat seperti ini sering terjadi di Kalimantan Tengah.
Tuduhan pencurian buah kelapa sawit merupakan modus yang sering digunakan perusahaan untuk melemahkan masyarakat. Selain itu, aparat kepolisian juga selalu cepat merespon laporan dari pihak perusahaan dan mentersangkakan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat lemah seperti Aleng dan keenam keluarga sibuk menghadapi masalah hukum di kepolisian, sehingga tidak bisa lagi mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka. Sementara itu, pihak perusahaan akan dengan sangat mudah menguasai tanah dan ruang hidup masyarakat.
Maka dengan ini Koalisi untuk Warga KINJIL menyatakan sikap
- Mengecam keras tindakkan semena-mena aparat Polres Kotawaringin Barat dan Polsek Kotawaringin Lama atas penangkapan Aleng Sugianto sekeluarga.
- Mendesak Kapolres Kotawaringin Barat untuk segera membebaskan Aleng Sugianto sekeluarga.
- Hentikan praktek kriminalisasi terhadap Masyarakat yang berjuang mempertahankan Hak, Tanah, dan Ruang Hidup mereka dari ancaman penguasaan lahan oleh PT. Bumitama Gunajaya Abadi.
- Mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT. BGA (Harita Group) yang beroperasi di wilayah desa Kinjil.
Jejak kehancuran Bumitama Gunajaya Agro
Hutan hujan yang gundul, bekantan yatim piatu dan orang utan yang setengah kelaparan – perusahaan minyak sawit Indonesia Bumitama Gunajaya Agro meninggalkan jejak kehancuran di Kalimantan. Perusahaan ini di Kalimantan Barat menebang hutan hujan yang menjadi habitat penting bagi orang utan dan bekantan.
Beberapa LSM Indonesia pada bulan April 2013 telah menyerahkan surat gugatan pada RSPO. Selamatkan Hutan Hujan mendukung gugatan tersebut denga petisi - sepuluh tahun yang lalu! Pada bulan November 2015 kami mendapat surat dari BGA yang menuntut untuk menghapus petisi kami dari website. Alasannya; permasalahan rusaknya hutan hujan yang kami soroti telah terpecahkan dan standar keberlanjutan dari RSPO telah terpenuhi. BGA „berusaha“ untuk bekerja dengan benar.
Perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) termasuk dalam Harita – Groups yang terkenal akan praktek kriminalnya di Indonesia. Harita – Groups berbisnis di bidang pertambangan (nikel, bauksit dan batu bara), minyak sawit, kayu tropis dan kargo kapal. Perusahaan minyak sawit Malaysia IOI mempunyai saham di BGA sebesar sepertiganya. IOI memiliki antara lain kilang minyak sawit yang besar (Loders Croklaan) di Rotterdam bagi pasar Eropa.
BGA telah mendirikan perkebunan sawit dengan menebang hutan hujan di Kalimantan (Barat dan Tengah) dan di Sumatra (Riau). Perusahaan ini juga telah mengantongi 65.000 hektar tanah yang baru. Untuk mengolah minyak sawit, tiap tahunnya BGA menebang 13.000 hektar hutan hujan tambahan.
Aksi mahasiswa tahun 2023
Ahmad Supriandi, kordinator aksi mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Untuk Kinjil, menyampaikan kasus yang menimpa Aleng dkk tidak adil. “Sungguh bukan perlakuan yang adil. Aleng dituduh mencuri sawit yang ditanam di atas tanah warisan leluhur.” ungkapnya. “Bagi kami, kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai pencurian buah sawit. Kasus ini terjadi akibat sengketa lahan milik masyarakat dengan PT. BGB yang tidak pernah diselesaikan secara adil.”
Sementara itu, dalam orasinya Gusti Samudera selaku pendamping masyarakat Sekayu Darat juga menyampaikan bahwa masyarakat akan menutup pabrik perusahaan jika tak juga mencabut laporan terhadap Aleng dkk. “Kami akan datang dengan ribuan orang. Orang Sekayu Darat tidak bisa kalian permainkan,” orasi Gusti. “Kalian duduk di tanah Sekayu darat, ijin kalian di atas tanah sekayu darat. 3×24 jam kalian tidak mencabut laporan itu kami pastikan menutup pabrik,” katanya.
Sementara itu, sebagai perwakilan dari Koalisi Keadilan Untuk Kinjil, M. Habibi Direktur Save Our Borneo, meyampaikan dukungannya terhadap aksi demostrasi yang dilakukan. “Dengan adanya aksi ini, seharusnya polisi melihat bahwa kasus ini bukan murni pidana. Namun, ada konflik antar masyarakat dengan perusahaan,” katanya.
Habibi juga menegaskan kembali bahwa Aleng dkk bukan pencuri. “Aksi ini juga menunjukkan bahwa Aleng dkk bukan pencuri dan ini bukan masalah pidana. Mana ada pencurian yang dilakukan di tanah sendiri. Mana ada pencuri yang didukung dan dibela oleh masyarakat,” tegasnya.
sumber: Save Our Borneo, WALHI Kalteng, Selamatkan Hutan Hujan