Keberhasilan Tahun 2022: Menjaga Hutan Hujan, Membebaskan Masyarakat Adat dari Penjara

Hamrullah, Nimrod dan Renaldi tertangkap Ditangkap karena mereka membela hutan dan hak asasi manusia. (© WALHI Sulsel) transparen di danau Mahalona Danau tercemar (© WALHI Sulsel) Hamrullah, Nimrod dan Renaldi di penjara © WALHI Sulsel Hamrullah, Nimrod dan Renaldi di pengadilan Hak asasi manusia dan pembelaan hutan berharga enam bulan penjara (© WALHI Sulsel) Aksi WALHI SulSel di Luwu Timur, konsesi pertambangan Nikel PT Vale Indonesia © WALHI Sulsel

2 Jan 2023

Setelah enam bulan dipenjara, tiga orang masyarakat adat dari Sorowako bebas kembali. Mereka ditangkap karena berdemonstrasi di konsesi pertambangan PT Vale Indonesia dan menuntut kondisi yang layak dan untuk hutan hujan di tambang PT Vale Indonesia. Mitra kami, Walhi Sulawesi Selatan, melaporkan keberhasilan besar ini.

“Saya mewakili seluruh keluarga dan para korban kriminalisasi perusahaan tambang nikel mengucapkan terima kasih kepada RdR, khususnya Ibu Marianne, karena telah membantu dan mendampingi kami menjalani proses hukum. Karena bantuan teman-teman RdR, kami bisa bebas dari segala tuduhan", Hamrullah, Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia.

Berkat dukungan ini juga, saya dan masyarakat adat percaya bahwa kekuatan solidaritas itu ada. Saya dan masyarakat adat di Towuti dan Sorowako tidak akan berhenti berjuang untuk menyelamatkan hutan hujan di Sulawesi Selatan, khususnya di kampung saya

Juli 2021, untuk pertama kalinya Aliansi Sulawesi, termasuk WALHI Sulawesi Selatan mendapat dukungan dari organisasi internasional selamatkan hutan hujan. Organisasi lingkungan hidup ini berbasis di Eropa. Dukungan tersebut dilandasi oleh kesamaan visi dan komitmen masing-masing organisasi untuk menghentikan perusakan lingkungan dan melindungi ekosistem hutan hujan di seluruh dunia, terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, dari ekpansi bisnis ekstraktif, khususnya tambang nikel. 

Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang

 

WALHI Sulsel memulai gerakan penyelamatan hutan hujan dengan melakukan investigasi, pendokumentasian, kampanye, hingga pengorganisasian masyarakat khususnya perempuan di area tambang nikel milik perusahaan Brazil, Kanada dan Jepang di Kabupaten Luwu Timur. Kami kemudian berinteraksi dengan komunitas masyarakat adat Karonsie, Padoe, petani, nelayan, dan lain-lain. Selain itu, kami juga berinteraksi dengan beberapa organisasi buruh dan organisasi masyarakat lokal bernama JKMLT (Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang). Organisasi ini didirikan oleh pemuda adat Padoe di Kecamatan Towuti pada tahun 2018. 

Ketuanya bernama Hamrullah. Di Sorowako dan Towuti, masyarakat lebih sering memanggilnya Ulla. Dia mendirikan organisasi ini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, petani, perempuan, hingga pekerja. Namun yang paling sering ia perjuangkan adalah hak-hak masyarakat dan petani. 

Salah satu alasan Ulla memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Sorowako maupun di Towuti adalah karena PT Vale Indonesia, telah menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat tanpa persetujuan dari masyarakat adat. Selain itu, perusahaan yang dulu bernama PT INCO tersebut juga telah menghilangkan akses masyarakat adat dari hutan bahkan merusak hutan yang merupakan sumber kehidupan utama masyarakat adat Karonsie dan Padoe. Akibatnya, masyarakat adat tidak punya tanah, tidak bisa masuk hutan dan akhirnya hidup miskin.

Di sisi yang lain, perusahaan tambang nikel yang telah merusak kampung-kampung tua milik masyarakat adat, merusak hutan dan merampas tanah masyarakat adat di Sorowako dan Towuti. tidak pernah memperhatikan keberlanjutan hidup masyarakat adat. Bahkan menurut Ulla, perbuatan perusahaan yang paling tidak manusiawi terhadap masyarakat adat di Sorowako adalah mambangun pagar atau memagari pemukiman masyarakat di Kampung Dongi, serta tidak memberikan masyarakat akses air bersih. Akibatnya, masyarakat harus mengkonsumsi air dari sungai yang terkontaminasi lumpur tambang setiap hari. Begitupun masyarakat lokal yang tinggal di sekitar tambang PT Vale Indonesia. Menurut Ulla, setiap hari masyarakat harus mengkonsumsi air berlumpur yang telah terkontaminasi lumpur tambang nikel. 

Tanah adat telah berubah menjadi area pertambangan

Bagi Ulla, Saat ini, masyarakat yang hidup dari lahan pertanian merica ternyata lebih sejahtera dari pada buruh kontrak perusahaan yang mendapat gaji bulanan. Ia sering mendengar dan menerima keluhan dari para pekerja kontrak PT Vale Indonesia, bahwa gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan beban kerja dan resiko kesehatan yang diterima. Namun para pekerja juga tidak bisa berbuat banyak, karena mereka tidak punya pekerjaan alternatif, karena tanah-tanah orang tua mereka telah berubah menjadi area pertambangan. Sehingga mereka tidak punya tanah untuk bertani. 

Akan tetapi, menurut Ulla, para petani di area tambang PT Vale Indonesia, saat ini sedang terancam. Tanah dan kebun para petani akan segera diambil oleh perusahaan untuk ditambang. Dan hampir semua petani di Kecamatan Towuti dan Nuha, berkebun dan menanam padi di lahan yang kini merupakan konsesi PT Vale Indonesia. Maka, perusahaan sewaktu-waktu dapat menggusur kebun-kebun masyarakat, sehingga para petani pasti akan kehilangan sumber penghidupannya. Oleh sebab itu, Ulla bersama teman-temannya memilih untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diabaikan oleh perusahaan. 

Dari penjelasan Ulla, mewakili WALHI Sulsel, saya menyampaikan dukungan kepada JKMLT untuk terus memperjuangan hak-hak masyarakat adat dan menyelamatkan hutan hujan serta kebun-kebun masyarakat. Saya, dalam sebuah obrolan bersama Ulla mengatakan bahwa WALHI Sulsel dan Aliansi Sulawesi juga ingin bersama-sama JKMLT untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, petani, dan lingkungan hidup, terutama ekosistem hutan agar tidak dirusak, ditambang dan dieksploitasi untuk keuntungan pemilik modal negara-negara kaya. Sementara masyarakat adat, petani dan perempuan hidup miskin di sekitar hutan yang dirusak perusahaan tambang nikel. Ulla dan teman-temannya di JKMLT pun menyambut keinginan WALHI Sulsel untuk berjuang bersama melindungi hutan hujan dan masyarakat, khususnya perempuan dari ancaman tambang nikel. 

Tidak cukup sebulan setelah berdiskusi, Ulla bersama anggota JKMLT menggelar demonstrasi. Dalam aksi protesnya, JKMLT menuntut agar PT Vale Indonesia menghentikan aktivitas tambang nikel di Luwu Timur, karena kegiatan tambang nikel berakibat pada rusaknya hutan dan sumber kehidupan masyarakat adat. Ia juga menuntut agar perusahaan menghormati dan memperhatikan kehidupan masyarakat adat yang semakin miskin di sekitar area tambang.

Aksi demonstrasi di sekitar pabrik PT Vale Indonesia

 

Pada tanggal 6 Maret 2022, Ulla, bersama seluruh anggota JKMLT memulai aksi demonstrasi di sekitar pabrik PT Vale Indonesia. Tepatnya di pertigaan jalan Towuti – Sorowako. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi. Pada saat aksi, anggota JKMLT meminta agar CEO PT Vale Indonesia, menemui masyarakat untuk berdialog. Ulla dan teman-temannya ingin mendengar komitmmen dari CEO PT Vale Indonesia agar memperhatikan kehidupan masyarakat adat di lingkar tambang yang terus-menerus hidup miskin. Karena tidak dipenuhi, maka Ulla dan anggota JKMLT bersama masyarakatr adat memutuskan untuk terus melakukan demonstrasi hingga mereka dapat berdialog dengan CEO PT Vale Indonesia. 

Pada hari ke empat demonstrasi yakni tanggal 10 Maret 2022, upaya provokasi dilakukan oleh perusahaan. Menurut kesaksian anggota JKMLT, provokasi perusahaan dilakukan dengan cara memancing kemarahan demonstran agar masyarakat yang melakukan aksi protes melakukan kekerasan. Pada saat masyarakat adat dan anggota JKMLT melakukan aksi di hari ke empat, satu bus perusahaan mengarah ke demonstran dengan kecepatan tinggi. Bus tersebut berusaha untuk menabrak masyarakat adat dan anggota JKMLT yang melakukan aksi protes. Upaya tersebut membuat demonstran marah dan merusak mobil perusahaan. Insiden tersebut kemudian membuat polisi menangkap Hamrullah, Nimrod dan Renaldi alias Eka, karena mereka dituduh sebagai penghasut dibalik perusakan bus perusahaan. 

Kriminalisasi untuk menghetikan aksi protes masyarakat adat

Mendengar informasi tersebut, WALHI Sulsel kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat adalah upaya kriminalisasi untuk menghetikan aksi protes masyarakat adat terhadap PT Vale Indonesia. 

Atas kejadian tersebut WALHI Sulsel merubah rencana advokasi dan memutuskan untuk memberi pendampingan hukum bagi korban. WALHI Sulsel kemudian memberi pendampingan hukum dan bantuan kepada keluarga korban, khususnya bagi istri dan anak-anak korban. 

Bulan April, terbentuk Koalisi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale. Koalisi ini menghimpun para pengacara public dari berbagai organisasi bantuan hukum seperti LBH Makassar, PBHI Sulsel, KSN dan WALHI Sulsel. Mereka bertugas untuk memberi pendampingan hukum mulai dari proses introgasi, berita acara pemeriksaan hingga proses persidangan di pengadilan. 

Kesulitan untuk mendampingi korban kriminalisasi

 

Saat di Kantor Polisi Resort Luwu Timur, para pengacara mengalami kesulitan untuk mendampingi Ulla, Nimrod dan Eka. Menurut Ibu Ratna, koordinator koalisi, beberapa oknum polisi berusaha mempersulit pengacara untuk berkomunikasi dan mendampingi korban. Buktinya, saat pengacara ingin memperdalam dan mengklarifikasi informasi korban di dokumen berita acara pemeriksaan, pengacara dipersulit untuk berdiskusi dengan Ulla, Nimrod dan Eka. Selain itu, pengacara juga tidak diberi banyak waktu untuk berdiskusi dengan korban. 

Kemudian, saat menjadi tahanan di kantor polisi, Ulla, Nimrod dan Eka kerap mendapatkan perlakukan yang tidak baik. Aktivis dan masyarakat adat tersebut sering diintimidasi oleh oknum polisi di dalam tahanan. Bahkan pengacara bercerita bahwa ketiga korban kriminalisasi aktivis dan masyarakat adat ini pernah dimasukan kedalam satu ruangan yang sempit dan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga apalagi teman dekat. 

Kemudian, pada saat ketiganya berada di tahanan kantor polisi di Luwu Timur, saya pernah berdiskusi dengan Ulla. Saat itu, Ulla bercerita bahwa dia, Eka dan Nimrod sangat khawatir dengan kondisi ekonomi istri dan anak-anak mereka selama mereka menjalani proses hukum, apalagi pada saat Ulla ditahan, istrinya baru saja melahirkan. Akhirnya Amin pun mengatakan bahwa WALHI Sulsel dan RdR akan berusaha untuk membantu ekonomi keluarga mereka, sehingga Ulla, Nimrod dan Eka bisa fokus menghadapi proses hukum tanpa perlu khawatir dengan kondisi ekonomi keluarga mereka. Akhirnya Ulla kembali bersemangat menghadapi proses hukum hingga ke pengadilan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri

Pendampingan hukum berlanjut ke pengadilan. Tanggal 23 Mei 2022, Hamrullah, Nimrod dan Eka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malili. Berdasarkan informasi dari Ibu Ratna, Koordinator Koalisi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale, pendampingan hukum yang dilakukan oleh koalisi adalah sebagai berikut: 

Waktu (Tgl, Bulan dan Tahun)

Kegiatan Pendampingan Hukum

Capaian

19, Mei 2022

Konsolidasi persiapan pendapingan korban dalam sidang pertama di Pengadilan Negari Malili

Terbentuk tim pengacara yang akan mendampingi korban dalam persidangan

23, Mei 2022

Pendampingan korban pada sidang pertama dengan agenda Pembacaan surat dakwaan

Penasihat hukum dalam sidang pertama tidak melakukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan)

31, Mei 2022

Pendampingan korban pada sidang ke dua dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum

Empat keterangan saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penutut umum

2, Juni 2022

Pendampingan korban pada sidang lanjutan pembuktian Jaksa Penuntut Umum

Empat keterangan saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan unsur yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum

5, Juni 2022

Pendampingan korban pada sidang pembuktian Jaksa yang menghadirkan saksi dari penyidik

Para saksi membenarkan isi berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik

30 Juni – 3 Juli 

Korban menghadirkan saksi pembelaan terhadap saksi jaksa penuntut umum

Saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat korban melakukan pengrusakan

12 Juli 2022

Pendapingan korban pada sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Malili

Dalam persidangan tersebut jaksa menuntut para korban 2 tahun 6 bulan

13- 18 Juli 2022

Rapat perencanaan untuk menghadapi agenda pembelaan dan menyusun dokumen pembelaan terhadap tuntuan jaksa

Adanya rencana pembelaan dan dokumen pembelaan (pledoi) untuk para korban kriminalisasi

19, Juli 2022

Pendampingan Sidang pembelaan terhadap para korban di Pengadilan Negeri Malili

Disampaikannya pembelaan terhadap para korban di pengadilan Negeri Malili atas tuntutan jaksa

26, Juli 2022

Pendampingan para korban pada sidang replik oleh jaksa di Pengadilan Negeri Malili

Pendaping hukum bersama dengan para korban menampaikan kepada hakim akan membalas replik dari jaksa

28, Juli 2022

Pendampingan para korban pada sidang balasan atas replik (duplik) jaksa di Pengadilan Nergri Malili

Pendamping hukum bersama para korban menyampaikan balasan terhadap replik jaksa di Pengadilan Negeri Malili

1 Agustus 2022

Pendampingan para korban pada sidang putusan Pengadilan Negeri Malili

Putusan hakim membebaskan Eka dari segala dakwaan. Sementara Ulla dan Nimrod hanya dihukum 6 bulan penahanan.

Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Malili.

21, Agustus 2022

Rapat pembuatan dokumen kontra mememori banding jaksa

Ada dokumen kontra memori banding yang di masukkan ke Pengadilan Negeri Malili

4, September

Rapat pembuatan kontra memori kasasi jaksa

Adanya dokumen kontra memori kasasi Jaksa Penuntut Umum yang di masukkan ke Pengadilan Negeri Malili

Dari informasi ini, WALHI Sulsel berkat dukungan RdR, telah terlibat secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada aktivis dan masyarakat adat dari upaya dikriminalisasi. Dari pendampingan tersebut, WALHI Sulsel berkat dukungan RdR telah berhasil membebaskan dan meringankan hukuman bagi aktivis dan masyarakat adat dari ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.

Solidaritas internasional dengan korban kriminalisasi

Pada diskusi antara WALHI Sulawesi dan RdR, satu bulan yang lalu, WALHI Sulsel mengundang Hamrullah hadir dalam diskusi. Pada kesempatan tersebut, Hamrullah mengucapkan terima kasih kepada WALHI Sulsel, RdR karena telah membantunya dan keluarga korban sehingga tetap tegar menghadapi proses hukum yang ia jalani. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh organisasi internasional yang telah mendukung WALHI Sulsel untuk melakukan advokasi penyelamatan hutan hujan di Sulsel dari ancaman ekspansi tambang nikel. Berkat dukungan tersebut, WALHI Sulsel telah memberi pertolongan hukum kepada dirinya dan teman-temannya yang merupakan korban kriminalisasi perusahaan tambang, sehingga dirinya bisa bebas dari tuduhan perusahaan dan tuntutan jaksa. 

== Selesai ==

Oleh: Muhammad Al Amin, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Selatan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!