Food Estate di Sumatra Utara: ancaman untuk hutan hujan dan kedaulatan pangan

Pohon Kemenyan Hutan Kemenyan hilang untuk Food Estate - kedaulatan pangan hilang untuk agroindustri (© Boboy Simanjuntak)

5 Apr 2022

Program Food Estate, menurut pemerintah Indonesia, akan menggairahkan perekonomian dan mengatasi resiko kekurangan pangan akibat pandemi Covid-19. Tapi sebaliknya: Food Estate mengancam kedaulatan pangan. Contohnya di Sumatra Utara

Dari awal bertentangan dengan hukum

Program ketahanan pangan nasional atau Food Estate di Sumatra Utara dimulai tahun 2020 di desa Si Ria-Ria di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan luas 215 hektar. Masa tanam 2021/22 menjadi 1000 hektar (direncanakan pada tahun 2024 menjadi 20.000 hektar). Beberapa kabupaten lainnya menyusul; Tapanuli Utara (16.833 hektar), Tapanuli Tengah (12.655 hektar) dan Pakpak Barat (8329 hektar). Komoditi yang ditanam adalah kentang, bawang merah dan putih.

Dari awal perencanaan Food Estate di Sumatra Utara, Ombudsman RI menduga sudah terdapat tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Contohnya tidak adanya kajian atas dampak lingkungan dan sosial yang lengkap kemudian permasalahan pembebasan lahan hingga penghargaan budaya lokal.

Selain itu beberapa lembaga swadaya lainnya menemui pelanggaran-pelanggaran lainnya seperti minimnya masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi merencanakan proyek ini. Terlihat ketidak transparanan perencanaan dan pelaksanaan proyek. Hak dan kewajiban antara perusahaan (investor) dan petani tidak seimbang. Dalam surat kesepakatan kerja hanya terdapat kewajiban-kewajiban yang harus ditaati petani, sementara tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai kepastian harga jual dan tidak selalu bergantung oleh fluktuasi harga. Hanya disebutkan bawa harga jual ditentukan saat panen. Ini bisa dijadikan peluang oleh pihak-pihak tertentu untuk memainkan harga.

Kehilangan kedaulatan pangan

Tapi karena iming-iming keuntungan yang cukup besar menjadikan petani menjadi tidak berdaya untuk mengelak. Mereka harus menyerahkan kedaulatan atas tanaman komoditas yang ingin mereka tanami. Masalah tambah berat lagi bagi mereka karena Koperasi Usaha Bersama (KUB, bentukan dari perusahaan) sebagai pihak penampung membeli hasil panen petani sering lebih rendah dari harga di pasar. Pemerintah mengklaim bahwa hasil panen 2020/21 cukup berhasil. Sementara banyak petani yang mengeluh hasil panen yang sangat sedikit.

Ini disebabkan, pertama, petani sudah terbiasa menanam tanaman hutan, seperti kemenyan (pohon endemik yang dianggap masyarakat adat disana sebagai bagian dari kehidupan budaya mereka), pinus dan buah-buahan. Penyuluhan tentang cara menanam tumbuhan komoditas yang diinginkan Food Estate kurang.

Kedua, petani biasanya membiarkan tanah yang selesai dipanen minimal selama setengah tahun sebelum digarap kembali. Tujuannya agar tanah bisa beristirahat dan memproduksi zat-zat yang dibutuhkan untuk kesuburan. Namun karena didesak oleh pihak pengelola (investor) maka hanya dalam waktu dua atau tiga bulan saja petani harus menggarap tanahnya kembali.

Ketiga, jenis tanaman yang ditanam (dalam hal ini kentang) tidaklah sesuai dengan kondisi tanah yang digarap. Keempat, kurangnya tenaga kerja. Kebanyakan petani juga mempunyai ladang lain seperti ladang pohon kemenyan. Mereka kekurangan tenaga, waktu membagi pekerjaan rangkap mereka dan biaya untuk upah tenaga kerja tambahan. FIAN Indonesia mengatakan bahwa petani kecil cenderung menjadi mesin kerja dan alat pemasok bahan mentah atau bahan jadi yang ujung-ujungnya membuat keuntungan besar bagi perusahaan.

Food Estate lambat laun akan merubah pola kerja pertanian yang semula berbasis pada ketahanan pangan rumah tangga menjadi pola kerja pertanian komersial ala Food Estate.

Perampasan hutan dan tanah ulayat

Proyek ketahanan pangan skala besar ini akan mengancam rusaknya hutan dan keseimbangan ekosistem. Peraturan Mentri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P.24 tahun 2020 menjadi jembatan menuju bencana ini.

Permen ini mengatur konversi kawasan hutan bagi pengembangan Food Estate. Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengatakan bahwa Food Estate akan membuat konflik agraria di Sumatra Utara semakin meningkat.

Sejak 1980, disaat industrialisasi di Tanah Batak dimulai, perampasan atau pengambil alihan tanah ulayat oleh pemerintah atau pihak perusahaan terus meningkat. Pemerintah Indonesia mengklaim lebih dari 60% tanah dan hutan adat di kawasan ini sebagai kawasan hutan negara sesuai (Keputusan Menteri) SK 579/Menhut-II/2014. AMAN Tano Batak menambahkan terdapat sekitar 700 hektar hutan adat (yang sebelumnya ditumbuhi pohon kemenyan) di desa Aek Nauli sudah ditebang untuk keperluan Food Estate dan sehamparan hutan lainnya di desa Si Ria-Ria.

Walhi Sumatra Utara pernah meminta DPRD Humbahas surat AMDAL Food Estate. Hingga kini belum mereka terima. Untuk mencegah hal ini AMAN Tano Batak mendesak agar proyek ini dihentikan dahulu sebelum status tanah dan hutan ulayat jadi jelas. Selama ini masyarakat adat lebih mengerti mengelola dan melestarikan lingkungannya karena pengalaman turun menurun dari nenek moyangnya, sering menjadi bulan-bulanan peraturan yang tidak jelas.

Tanah atau hutan ulayat yang sudah mereka dapatkan sering diambil kembali atau sangat dikurangi luasnya karena ternyata bertumpang tindih dengan status hutan negara atau tanah konsesi. Tanah dan hutan mereka yang hilang akan menjadikan identitas diri mereka yang berhubungan dengan nilai sakral tanah dan hutan mereka turut punah.

Akibatnya hutan jadi gundul, banjir dan tanah longsor akan lebih sering terjadi. Persawahan akan terbenang dan terjadi gagal panen serta habitat flora dan fauna juga akan terganggu.

Omnibus Law membuka kesempatan bagi investor

Walhi mengatakan bahwa Permen P.24 ini akan membuka ruang investasi jadi lebih besar dan membuat dominasi penguasa terhadap kawasan hutan semakin lebih kuat.

Kedaaan ini semakin diperparah oleh diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini "Omnibus Law" membuka kesempatan seluas-luasnya bagi investor dengan persyaratan-persyaratan yang lebih mudah.

Eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi besar-besaran tak akan terelakkan. Meski pemerintah kabupaten Humbahas menjamin bahwa investor tidak akan menguasai lahan lumbung pangan Food Estate tetapi masyarakat sudah tidak percaya karena sebelumnya sudah ada beberapa proyek ketahanan pangan lainnya di lain tempat namun gagal.

Proyek ketahanan pangan gagal

Contoh yang paling mencolok adalah proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah tahun 1995 dan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua tahun 2010. Sangat minimnya studi kelayakan menjadikan ke dua proyek tersebut gagal. PLG gagal karena tanah gambut ternyata tidak cocok untuk bertanam padi. Padahal sebelumnya pemerintah telah membuka hutan gambut seluas satu juta hektar, akibatnya seluruh ekosistimnya hancur dan kini banyak yang dilantarkan. MIFEE dengan lahan seluas 1,2 juta hektar juga gagal yang menurut Khudori, pengamat pertanian, penyebabnya adalah tenaga kerja yang hanya menjadi mesin ekspansi agrobisnis, serangkaian pelanggaran HAM dan rawan pangan.

Tumbuhan komoditi yang ditanam tidak sesuai dengan karakter tanah di sana. Seharusnya kegagalan ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, terlebih dari besarnya emisi akibat penebangan hutan di dua proyek raksasa tersebut. Dalam hal ini kita juga bisa mengingat pernyataan Presiden Joko Widodo pada saat beliau memangku jabatannya tahun 2014. Beliau telah berjanji berjanji untuk melindungi hutan dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Nyatanya ia akan menyediakan sedikitnya 1,2 juta hektar hutan hujan di Papua dan tanah masyarakat adat bagi investor Food Estate di sana, meskipun proyek MIFEE telah gagal (catatan: Papua, NTT dan Sumatra Selatan adalah provinsi-provinsi yang akan menjalankan program pangan raksasa ini. Sementara Kalimantan Tengah hampir bersamaan waktunya dengan Sumatra Utara telah memulai program ini, dan juga bermasalah).

Studi: Menelan Hutan Indonesia

Meskipun demikian ada kabar baik untuk mencegah kerusakan lingkungan. Mahkamah Konstitusi akhir tahun lalu telah memutuskan bahwa UU Cipta kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. Salah satu penyebabnya proses pembentukan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berdasarkan UUD 1945 karena melanggar asas keterbukaan. Pembentuk Undang-Undang tidak mengajak masyarakat berpartisipasi secara maksimal, sehingga masyarakat tidak mengetahui betul materi-materi perubahan Undang-Undang yang akan digabungkan dalam UU Cipta Kerja. Mahkamah Institusi memberikan waktu dua tahun bagi pembuat UU ini untuk merevisi.

Presiden Joko Widodo segera setelah itu menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku karena pasal-pasalnya tidak berubah. Pernyataan ini sungguh membingungkan masyarakat karena hal ini menunjukkan ketidak taatan Presiden atas keputusan Mahkamah Konstitusi, demikian Said Iqbal - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Meskipun begitu kesempatan ini bisa digunakan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan tekanan pada pembuat UU agar masyarakat lebih aktif diikut sertakan sehingga hasil revisi menjadi lebih adil bagi masyarakat.

Menuju kedaulatan pangan untuk petani dan alam

Terakhir menurut Dwi Andreas Santosa, Profesor di Institut Pertanian Bogor, mengatakan bahwa sistim produksi program ketahanan pangan adalah industrial. Sementara pada kedaulatan pangan bersifat agroekologi, dimana hubungan antar petani dan alam, petani dengan petani lebih terjaga.

Serikat Petani Indonesia mengatakan bahwa agroekologi adalah suatu cara bertani yang memadukan dengan harmonis aspek lingkungan hingga sosial ekonomi masyarakat pertanian. Dari perbedaan arti ke dua bentuk penyejahteraan pangan ini nampak bahwa subyek dari ketahanan pangan adalah penguasa (pemerintah dan investor), sementara subyek dari kedaulatan pangan adalah petani dan alam. Mungkin ada baiknya bila pemerintah mengganti program ketahanan pangan menjadi kedaulatan pangan agar terjadi kesejahteraan ekonomi pertanian yang berbasis pada kearifan lokal.

Sumber

  1. (https://www.mongabay.co.id/2022/03/12/food-estate-sumut-lanjut-persoalan-lahan-belum-usai-dan-picu-deforestasi/).

  2. (https://spi.or.id/food-estate-di-sumatera-utara-tak-bisa-tegakkan-kedaulatan-pangan-dan-sejahterakan-petani/)

  3. (https://betahita.id/news/detail/5762/menteri-klhk-...1)

  4. (https://fian-indonesia.org/rilis-acara-kaji-ulang-kelanjutan-food-estate-di-sumatera-utara-untuk-pemajuan-hak-atas-pangan-dan-gizi-serta-ham-yang-lebih-baik/)

  5. (https://betahita.id/news/detail/7192/food-estate-...3)

  6. (http://disbun.sumutprov.go.id/?p=3851)

  7. (http://ditjenpkh.pertanian.go.id/food-estate-provinsi-sumatera-utara)

  8. (https://spi.or.id/food-estate-di-sumatera-utara-tak-bisa-tegakkan-kedaulatan-pangan-dan-sejahterakan-petani/)

  9. (https://www.mongabay.co.id/2022/03/12/food-estate-sumut-lanjut-persoalan-lahan-belum-usai-dan-picu-deforestasi/)

  10. (https://betahita.id/news/detail/5762/menteri-klhk-...1)

  11. (https://interaktif.tempo.co/proyek/susut-hutan/index.html)

  12. (https://www.republika.co.id/berita/qqpwfp423/syl-tahun-ini-1000-hektare-food-estate-sumut-dibangun-part1)

  13. (https://www.hutanhujan.org/petisi/1000/selamatkan-hutan-papua#letter)

  14. (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816)

  15. (https://www.mongabay.co.id/2021/01/24/food-estate-di-humbang-hasundutan-mulai-jalan-bagaimana-keterlibatan-petani/)

  16. (https://money.kompas.com/read/2021/11/29/194924526/ini-komentar-buruh-soal-jokowi-yang-sebut-uu-cipta-kerja-masih-berlaku)

  17. Food Estate: Perampasan kontrol dan indikasi pelanggaran hak atas pangan dan gizi.

  18. Limbung pangan: https://youtu.be/zAJN_aaxrxk

  19. Menyoal Food Estate di Sumatra Utara https://www.mongabay.co.id/2021/01/19/menyoal-food-estate-di-sumatera-utara/

  20. https://m.republika.co.id/berita/r93rde472/luhut-ajak-singapura-garapfood-estate-dan-ibu-kota-baru

  21. https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-jabarkan-deretan-kegagalan-food-estate-yang-dicanangkan-pemerintah

  22. https://spi.or.id/isu-utama/pertanian-agroekologis/

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!