Pedoman Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive- RED)
Pedoman Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive- RED, 2009/28/EG) menyatakan bahwa 10 persen dari kebutuhan akan bahan bakar di sektor transpor hingga tahun 2020 harus berasal dari energi yang terbarukan. Kenyataannya hal ini hampir seluruhnya menyangkut biofuel yang dicampur ke dalam bahan bakar fosil. Disamping kuota campuran yang diresmikan ini juga termasuk peringanan pajak dan subsidi bagi produksi bahan bakar agraria. Penggunaan biofuel ini kiranya berguna bagi perlindungan iklim. Tetapi bila emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh ILUC ini turut dihitung (contohnya lewat penebangan hutan demi perkebunan sawit), maka akan muncul hasil yang lain.