Kampanye berakhir
Hentikan penghancuran hutan bekantan di Kalimantan Timur!
First Resources Ltd telah menjual PT. Wahana Prima Sejati. Kilang minyak sawit dan pabrik biodiesel dibangun. Monyet bekantan hidup di hutan-hutan bakau yang telah terpecah belah diantara kawasan industri dan pembangunan besar-besaran Ibu Kota Nusantara.
Di Teluk Balikpapan hidup bekantan, macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan hewan langka lainnya. Perusakan hutan pantai untuk dijadikan kilang minyak sawit dan pabrik biofuel milik induk perusahaan First Resources Ltd. mengancam hewan-hewan langka ini. Kami menuntut: segera hentikankonstruksi!
Berita & updateKepada: Lim Ming Seong, Ketua, Ciliandra Fangiono dan Fang Zhixiang, CEO First Resources Ltd.
“Hentikan penghancuran hutan bekantan di Kalimantan Timur oleh PT Wahana Prima Sejati!”Teluk Balikpapan adalah salah satu wilayah biodiversitas yang tertinggi di Kalimantan. Disana hidup antara lain bekantan yang populasi sangat langka (sekitar 1400 ekor), juga hewan langka lainnya seperti macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan kucing marmer. Selain itu orang utan dihunikan kembali di wilayah ini.
Fauna yang terancam punah ini kehilangan habitatnya akibat pembangunan kilang minyak sawit, pabrik biodiesel dan kimia dari minyak sawit. Hal ini dilakukan oleh perusahaan Indonesia PT Wahana Prima Sejati (anak perusahaan induk internasional First Resources Limited) yang merusak hutan pantai di pantai Sanro Mutti untuk membangun sebuah kilang minyak sawit dan pabrik biodiesel. Puluhan hektar hutan hujan telah habis ditebang. Buldoser telah membuat pemandangan tandus dan gersang.
Perusakan hutan hujan yang kaya spesiesnya dan perusakan habitat bekantan yang terancam punah dan hewan langka lainnya melanggar prinsip dan kriteria sertifikat minyak sawit (RSPO). Perusahaan induk First Resources Ltd. adalah anggota RSPO dan tahun 2015 telah berkewajiban menghentikan penebangan dan pelanggaran HAM yang diakibatkan aktivitasnya. Pada prakteknya hal ini jarang dilakukan, seperti contoh baru-baru ini. Perusahaan induk ini tidak boleh mentolerir bahkan harus menghentikan segera penebangan hutan dan mereboisasi wilayah yang sangat berharga itu!
Tolong dukung tuntutan kami kepada First Resources Ltd. dan tandatangani petisi
Kepada: Lim Ming Seong, Ketua, Ciliandra Fangiono dan Fang Zhixiang, CEO First Resources Ltd.
Yang terhormat Bapak Seong,
yang terhormat Bapak Fangiono dan Bapak Zhixiang,
Dengan penuh kecewa saya mengetahui bahwa perusahaan Indonesia PT Wahana Prima Sejati – anak perusahaan induk First Resources Limited – telah merusak lusinan hektar hutan primer yang kaya biodiversitasnya di pantai timur Kalimantan. Perusahaan itu mau membangun sebuah kilang minyak sawit, pabrik biodiesel dan infrastruktur yang diperlukan. First Resources Limited sebagai perusahaan induk dan salah satu pengusaha perkebunan sawit terkemuka di Indonesia adalah anggota RSPO. Tahun 2015 perusahaan induk ini telah berkewajiban menghentikan penebangan hutan dan pelanggaran HAM di segala rantai produksi dan pasokannya. Contoh mengejutkan terkini dari PT Wahana Prima Sejati memperjelas mengapa “kewajiban” ini tidak berfungsi:
Hal ini berhubungan dengan hutan pantai di pantai Sanro Mutti - Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Disana puluhan hektar hutan yang nilai konservasinya tinggi („high conservation value forest“) telah ditebang. Penebangan hutan ini berlangsung hingga ke hutan bakau yang terletak di pantai. Di wilayah itu hidup antara lain populasi bekantan yang penting. Hewan ini dimasukan IUCN ke dalam daftar merah hewan yang sangat langka. Juga di wilayah itu hidup hewan langka lainnya seperti orang utan, macan dahan, beruang madu, burung enggang, trenggiling dan kucing marmer. Dulu pembakaran semak dan hutan untuk lahan perkebunan sawit sangat mengancam primata langka ini, kini proyek infrastruktur untuk industri minyak sawit.
Perusakan hutan hujan yang kaya akan spesiesnya dan perusakan habitat bekantan yang langka jelas melanggar prinsip dan kriteria sertifikat minyak sawit (RSPO), lebih tepatnya melanggar “tanggung jawab atas lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam dan biodiversitas”. Jadi pengolahan apapun dari minyak sawit di kilang ini patut tidak bisa disertifikasi RSPO. Selain itu penebangan itu sendiri melanggar peraturan perusahaan itu sendiri.
Oleh itu saya menuntut First Resources Limited:
1. menghentikan konstruksi di pantai di Sanro Mutti,
2. menghindari rencana PT Wahana Prima Sejati membangun kilang minyak,
3. menghentikan rencana pembangunan pabrik biodiesel dan oleokimia
4. melakukan renaturasi / reboisasi lahan yang rusak.
Tarik rem darurat dan buatlah kerusakan yang sudah terjadi menjadi baik kembali! Untuk usaha positif Anda atas hal yang mendesak ini saya ucapkan terima kasih.
Dengan hormat
2026 Di lahan industri milik PT. Wahana Prima Sejati (WPS) di teluk Balikpapan tidak ada monyet bekantan lagi. Hutan bakau di sekitar teluk sangat terpecah belah akibat industri dan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sekitar 3900 monyet bekantan hidup di wilayah suaka dan koridor hijau. Populasinya kini relatif stabil.
2025 WPS memiliki sertifikat ISCC (untuk biofuel). Dengan demikian WPS punya akses ke pasar dunia dan bisa mengimpor ke Uni Eropa. Lihat ISCC-EU Certificate (PT Wahana Prima Sejati, 2025–2026)
2024 WPS membangun refineri minyak sawit, pabrik biodiesel (kapasitas 500.000 t/a) dan pelabuhan muat barang.
2023 First Resources menjual WPS dan dengan demikian First Resources tidak terikat lagi dengan prosedur pengaduan RSPO. Pemilik dan management dari WPS tidak dikenal.
2022 First Resources kembali menjalankan penebangan hutan. Kami segera mengingatkan RSPO. Proses pengaduan berjalan.
2021 Protes resmi di RSPO dan penyerahan petisi. Dalam sebuah surat terbuka kepada RSPO, Pro Wildlife, SAVE dan Selamatkan Hutan Hujan menuntut upaya untuk menindak First Resources.
Berkat petisi, aksi protes dan pengaduan resmi akhirnya First Resources pada musim semi 2021 harus menarik seluruh mesin beratnya.
First Resource membela diri bahwa kriteria RSPO hanya berlaku bagi perkebunan kelapa sawit dan kilang sawit. Dengan begitu hal ini di hutan bekantan mengungkap sebuah celah fatal di dalam „prinsip dan kriteria“ RSPO.
Pada desember 2021, RSPO membuat satu resolusi yang jelas menyatakan bahwa merusak hutan yang sangat bernilai tinggi bukan saja dilarang bagi perkebunan minyak sawit, tapi juga bagi keseluruhan rantai produksi, termasuk pabrik dan kilang olahan lanjutan.
2020 WPS telah menebang 86 hektar hutan bakau. Pejuang lingkungan hidup dari Balikpapan menyampaikan aduan kepada induk perusahaan First Resources dan RSPO. Kampanye dari beberapa kelompok lingkungan hidup di Indonesia dan petisi kami menuntut penghentian operasi WPS dan perlindungan alam.