Skip to main content
Cari
Vincent Kwipalo
Aksi damai didepan Mahmakah Agung Jakarta (© Pusaka)

PSN Merauke merusak hutan tapi Vincent Kwipalo tidak menyerah

3 Okt 2025Konglomerat yang menghancur ekosistem dan HAM - versus masyarakat adat yang membela alam dan kehidupan: Konflik seputar perampasan tanah yang gila-gilaan untuk PSN Merauke antara PT MNM dan masyarakat adat Yei belum selesai.


Konflik seputar perampasan tanah yang gila-gilaan untuk PSN Merauke semakin memanas. Sepuluh perusahaan dan konglomerat bersama instansi pemerintah dan TNI secara sembrono menghancurkan alam, hutan dan kehidupan masyarakat adat. Masyarakat yang membela hutan dengan melawan perampasan tanah, seperti terakhir ini Vincent Kwipalo dari suku Yei.

Namun, alih-alih para perusak, para pembela lingkungan dan HAM yang justru terancam.

Terakhir ini, marga Kwipalo dari suku Yei berusaha menghentikan ekskavator dan buldoser perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri yang baru saja menyerobot tanah adat suku Yei, Merauke.

Upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM dan lingkungan tidak dapat dibenarkan dan tidak adil karena „Pembela HAM dan lingkungan yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Marga Kwipalo berdiri teguh di garis depan membela dan mempertahankan ribuan hektar hutan adat, rawa, gambut, savana, yang merupakan sumber hidup masyarakat adat dan memiliki kekayaan keanekaragaman hayati, yang penting bagi dunia.

Pusaka Bentala Rakyat menginatkan:

Bebaskan Vincent Kwipalo dan anggota marga dari berbagai ancaman tuntutan kriminalisasi.

Adili dan berikan sanksi peimpinan dan pemilik perusahaan tebu PT Murni Nusantara Mandiri yang merampas dan merusak hutan adat Agodai.

Somasi ke perusak

Vincent Kwipalo bersama pedamping hukum melayangkan somasi atau teguran ke PT MNM agar segera:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas usaha atau kegiatan di wilayah adat Kwipalo;
  2. Berhenti mengancam atau mengintimidasi klien kami untuk terpenuhinya hak atas rasa aman;
  3. Meminta maaf secara tertulis atau secara langsung kepada klien kami atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan;
  4. Melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakaan hutan adat Kwipalo.

Perusahaan perkebunan ini mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare. Berdasarkan data Pusaka Bentala Rakyat, PT MNM telah membongkar hutan seluas 4.912 hektar per Agustus 2025 meskipun tidak pernah marga Kwipalo menyerahkan tanah adat atau mengizinkan PT Murni Nusantara Mandiri untuk membuka akses jalan atau kebun tebu di wilayah adatnya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pengacara Tigor Hutapea menilai tindakan PT MNM adalah pelanggaran HAM

  1. Prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia;
  2. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 mengatur setiap perusahaan harus menghormati, mencegah, berkontribusi serta meminimalisir dan mengatasi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dari kegiatan usahanya dan melakukan upaya pemulihan atas sebuah dampak merugikan Hak Asasi Manusia.

PT MNM melanggar hak masyarakat adat yang dijamin di Undang-Undang Dasar dan undang-undang lain.

  1. Hak kolektif atas tanah dan wilayah adat yang dijamin dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945;
  2. Hak atas rasa aman yang dijamin Pasal 28A, 28G ayat 1 UUD 1945 Jo Pasal 30 dan 31 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  3. Hak atas lingkungan yang sehat yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. Perampasan tanah adat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.



 



 

  1. PerMen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat

Petisi aktual, latar belakang dan informasi lanjutan

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!