Rawa Tripa dan kompleksitas masalahnya

Judul "RAWA TRIPA DAN KOMPLEKSITAS MASALAHNYA" © APEL Green Aceh

13 Mei 2025

Brosur terbaru dari Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan memberikan informasi mengenai kondisi Rawa Tripa, habitat penting orangutan yang dirusak untuk kelapa sawit.

Kita harus menyelamatkan Rawa Tripa, setidaknya bagian yang masih utuh. APEL Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan kini telah menerbitkan brosur tentang keadaan Rawa Tripa.

Perusahaan-perusahaan internasional masih membeli minyak sawit dari Rawa Tripa. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab atas kepunahan orangutan dan bencana iklim.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga kawasan hutan rawa gambut penting yang terletak di pantai barat Pulau Sumatra, bersama dengan Rawa Gambut Kluet dan Rawa Gambut Singkil. Luas kawasan Rawa Tripa mencapai sekitar 61.803 hektar dan masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh, kawasan bergambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter di Kabupaten Nagan Raya digolongkan sebagai kawasan lindung.

Sebagai salah satu lahan basah paling penting di Aceh, Rawa Tripa memiliki peran krusial dalam mengatur siklus air tawar, mengendalikan banjir, dan menjadi benteng alami terhadap bencana seperti tsunami. Tidak hanya itu, rawa ini juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas iklim lokal, termasuk dalam pengaturan curah hujan. Sayangnya, berdasarkan analisa citra satelit dan survei udara pada tahun 2009, hanya sekitar 15% dari hutan gambut primer yang tersisa. Artinya, sekitar 10 hingga 15 hektar hutan menghilang setiap hari akibat pembukaan lahan dan perusakan lingkungan.

Kerusakan ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas perusahaan, seperti PT Kallista Alam yang pada tahun 2012 terbukti secara hukum membakar 1.000 hektar hutan gambut Tripa. Perusahaan lain seperti PT Surya Panen Subur II juga terlibat dalam pembakaran lahan seluas 1.200 hektar di Kecamatan Darul Makmur. Akibatnya, Rawa Tripa yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci Sumatra seperti orangutan dan harimau kini terancam punah, menyisakan kekhawatiran bahwa kawasan ini akan tinggal nama.

Lebih lanjut dengan:

  • Ekosistem Rawa Tripa
  • Kondisi Tutupan Hutan Rawa Tripa
  • Ancaman Terhadap Rawa Tripa
  • Konflik Lahan di Hutan Gambut Rawa Tripa
  • Perusahan yang Telah Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum
  • Rekomendasi

Tuntutan

Rawa Tripa menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi manusia terutama dari industri sawit. perlindungan ekosistem ini membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah penegakan hukum yang tegas, serta ketelibatan masyarakat dan lembaga konservasi.

1. Mendesak Menteri ATR/BPN: Cabut HGU Milik PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur (7565,26 Ha). Lindungi Gambut, Selamatkan Keanekaragaman Hayati.

2. Mendesak Menteri Kehutanan untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelamatkan hutan Rawa Tripa.

3. Mendesak Gubernur Aceh dan Bupati Nagan Raya: Segera meningkatkan status perlindungan Rawa Tripa, untuk Selamatkan Keanekaragaman Hayati di Rawa Tripa.

4. Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue Untuk segera melaksanakan eksekusi PT. Kallista 5. Mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue Untuk segera melaksanakan eksekusi PT. Surya Panen Subur II.

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!