Pemda Sorong Selatan Menetapkan Hak Masyarakat Adat dan Wilayah Adat

tiga perempuan Afsya, Sorong Selatan, dalam pakaian adat Kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah (© Pusaka) kelompok suku Afsya menerima pengakuan SK Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Wakil Bupati menyerahkan SK tentang Pengakuan, Perllndungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat (© Pusaka) foto drone hutan hujan dan pembukaan hutan di Sorong Selatan Dengan keputusan ini, 40.000 hektar hutan masyarakat adat terlindungi dari ancaman investasi (© Pusaka)

8 Jun 2024

Masyarakat hukum adat di kabupaten Sorong Selatan memperoleh Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat - sebuah langkah penting demi perlindungan hutan dan budaya adat dari ancaman investasi.

Masyarakat tujuh kelompok marga, sub suku dan persekutuan masyarakat hukum adat di kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, memperoleh Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

 

„Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman", ungkap Natalia Yewen, juru kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), yang berjuang lama demi sukses ini.

Kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah

„Jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat”, tambah Natalia Yewen.

Pengakuan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat. Dengan keputusan ini, ribuan hektar hutan masyarakat adat Afsya di Sorong Selatan dapat dilindungi dari ancaman investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru.

Membela hak masyarakat adat

Lebih dari dua juta hektar kawasan hutan di tanah Papua dialihkan kepada perusahaan sawit dan tanaman industri (HTI), 95 persen masih utuh dan berada didalam wilayah adat. Izin-izin diberikan dengan cara merampas hak masyarakat adat, tidak mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.

Masyarakat adat, didukung oleh LSM, diantaranya mitra kami Pusaka, berjuang tanpa lelah demi hak-hak masyarakat adat. Akhirnya, ratusan izin direvisi oleh instansi pemerintah atas perjuangan pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Meskipun puluhan izin dicabut karena issu hukum, beberapa perusahaan mengugat pemerintah, kementrian LH atau para bupati. Contohnya, perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa mengugat bupati Sorong Selatan atas perkara pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah adat suku Afsya, dengan luas 37.000 hektar.

Akhir tahun 2022, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi bupati Sorong Selatan dan memenangkan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa. Dengan demikian, pengadilan memutuskan atas nasib hutan adat di Sorong Selatan.

Pada Juni 2023, suku Afsya yang berdiam di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada wakil bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat, antara lain sejarah keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat disertai lampiran peta wilayah adat, peraturan dan hukum adat, harta dan benda adat, dan sebagainya.

Pada Oktober 2023, panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Pusaka, melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan suku Afsya. Musyawarah ini sekaligus memverifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari sub suku Gemna, Nakna dan Yaben.

Membela lingkungan hidup, hutan hujan dan hak masyarakat adat adalah jalan panjang dan sulit. Kita senang dengan setiap keberhasilan, karena ini adalah sukses untuk bumi kita dan umat manusia.

Pemimpin masyarakat adat suku Afsya, Yulian Kareth, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat:

Surat keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat.

 

Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!