Masyarakat adat Manjui di hutan Chaco - Paraguay hanya bisa hidup dengan tanah ulayat

Seorang perempuan masyarakat adat yang duduk di atas tanah membuat rajutan dari serat tumbuhan. Suku Manjui membuat barang bekas dan kerajinan tangan dari serat tumbuhan (© Tierra Libre) Lima perempuan masyarakat adat sedang bermain bola tangan disekitar pepohonan dan rumah kayu Perempuan suku Manjui di pemukiman Santa Rosa di Chaco – Paraguay (© Tierra Libre) Ciri khas vegetasi di Chaco dengan berbagai jenis kaktus dan tumbuhan kayu lainnya yang hidup di musim kering. Di foto tengah: pohon kaktus tinggi dengan batang yang besar dan berbagai cabang yang mirip ranting. Bukan untuk hiasan rumah: pohon kaktus besar di Chaco (© Tierra Libre)

Masyarakat adat Manjui di Chaco – Paraguay terancam oleh pembersihan etnis terselebung. Tanah leluhurnya dan hutan kering diambil oleh perusahaan daging sapi dan arang dan ditebang. Meskipun pemerintah Paraguay tahun 1988 telah membeli sebagian tanah untuk suku Manjui tapi hingga kini belum diberikan kepada mereka.

Berita & update seruan

Kepada: Presidente del Instituto Paraguayo del Indígena INDI (Presiden Institut Nasional Untuk Masyarakat Adat INDI)

“Kami menuntut pengembalian lahan kepada masyarakat adat Manjui di Chaco – Paraguay: Segera kembalikan lahan yang sudah dicanangkan untuk mereka!”

Membaca surat

Wilayah Chaco memiliki begitu banyak diversitas biologis dan merupakan tempat tinggal berbagai masyarakat adat diantaranya Manjui. Hutan kering tropis dan sabana membentuk ekoregion ini yang terletak sebagian di Paraguay, Bolivia dan Argentina. Daerah ini merupakan hutan rimba terbesar ke dua di Amerika Selatan.

Chaco yang berada di wilayah Paraguay baru dijajah di abad ke 20. Namun sementara itu Chaco sudah diambil oleh industri daging sapi, kedelai dan arang dan dibersihkan. Hal ini tidak saja merusak hutan rimba kering tapi juga merampas tanah dan kebutuhan pokok masyarakat adat.

Jumlah masyarakat Manjui di Paraguay berkisar 900 jiwa dan sebagai kelompok etnis beserta budaya dan bahasanya sangat terancam punah. Mereka hidup dalam keadaan yang sangat buruk. Tekanan demografis akibat tak adanya teritorium, kemiskinan yang ekstrim dan tingkat kematian anak yang tinggi sejak bertahun-tahun mengancam kepunahan mereka.

Dinas pemerintah sangat membiarkan mayarakat adat Manjui sendirian. Sejak 23 tahun mereka menunggu penyerahan lahan 38.406 hektar yang telah dibeli oleh Institut Nasional Untuk Masyarakat Adat (INDI) untuk mereka.

Tambah lagi adanya “Politik Keluarga Berencana” dari Kementrian Kesehatan yang agresif yang bertujuan mengawasi jumlah kelahiran. Dalam konteks etnis menurut organisasi Tierra Libre politik ini sama dengan genosida.

“Secara historis dan struktural, politik negara di Chaco ingin melenyapkan suku ini di Paraguay. Institut Nasional Untuk Masyarakat Adat (INDI) adalah sebuah fasilitas umum yang bertugas untuk kesejahteraan masyarakat adat, berperan penting dalam politik pembunuhan suku dan pembersihan etnis tersembunyi”, tutur Tierra Libre.

Tolong dukung petisi kepada INDI di Paraguay!



Latar belakang

Pembersihan etnis tersembunyi terhadap perempuan suku Manjui

Masyarakat adat Manjui adalah kelompok etnis yang termasuk ke dalam rumpun bahasa Mataguayo. Secara tradisi mereka hidup dari berburu, menangkap ikan, mengumpulkan rempah-rempah dan buah-buahan serta pertanian kecil. Selama perang Chaco masyarakat adat Manjui sangat menderita oleh intervensi tentara Bolivia dan kini sangat terancam oleh penelantaran yang dilakukan pemerintah Paraguay.

Masyarakat adat Manjui memiliki wilayah leluhurnya di Alto Pilcomayo dan di barat laut Chaco Pusat, di Depatement Boquerón, Chaco – Paraguay. Masyarakat hidup di tiga komunitas: Wonta – Santa Rosa, Comunidad Manjui de San Agustín (di wilayah Pedro P. Peña) dan di komunitas tanpa wilayah perkotaan Abizais (di gerbang menuju Picada 500 di Mariscal Estigarribia). Disamping itu ada kelompok-kelompok kecil Manjui di beberapa komunitas suku Nivaĉle.

Perincian tentang hal ini dijelaskan dalam berikut. Semua informasi berasal dari Tierra Libre:

Perjuangan Manjui menentang pemerintah Paraguay demi lahan

Sejak awal hubungan kerja sama antara masyarakat adat Manjui dan LSM Tierra Libre di tahun 2015 akhirnya setelah tiga tahun usaha bersama berhasil menetapkan lebih dari 12.000 hektar bagi komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa. Lahan ini bisa diperoleh kembali berkat usaha beberapa LSM dan sumbangan lahan dari organisasi gereja.

Situasi yang sangat berat yang menimpa masyaraka adat Manjui berhubungan dengan lahan seluas 38.406 hektar. Institut Nasional Untuk Masyarakat Adat (INDI) telah membeli lahan itu tahun 1998 dengan kewajiban menyerahkannya kepada komunitas Wonta – Santa Rosa dimana mayoritas suku Indian-Manjui tinggal. Sayangnya INDI hingga kini belum menyerahkannya dan disamping itu terlibat dalam invasi tanah desa tetangga dan penghunian ilegal dari perusahaan arang. Tambah lagi pembiaran INDI terhadap usaha pengambilan tanah secara ireguler dan ilegal oleh pelaku yang bukan masyarakat adat:

Pembelian tanah lewat fasilitas umum tanpa penyerahan ke pihak yang semestinya menerima: Masalah komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa

Tahun 1998 INDI telah membeli lahan seluas 38.406 hektar di Chaco, daerah Mariscal Estigarribia di Departamento Boquerón. Pembelian dan selanjutnya penyerahan lahan 38.406 hektar oleh INDI kepada komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa merupakan satu-satunya tujuan, seperti yang tertulis jelas di sertifikat penyerahan. Namun hal ini belum pernah terlaksana dan prosesnya terhambat oleh penyimpangan dan dugaan kejahatan dimana berbagai fasilitas negara terlibat di dalamnya.

INDI dan institusi negara lainnya menurut pandangan Tierra Libre adalah kawanan tindak kejahatan melawan komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa.

Dalam laporan tentang penyedian data dari Dinas Kadaster Nasional (Servicio Nacional de Catastro – SNC) muncul Ibu Alice Muwo Vda. de Benin sebagai pemilik tanah. Akses register pihak yang bersangkutan di sistem informasi umum ditutup sesuai peraturan SNC.

Dalam laporan Direktur Jendral Pendaftaran Tanah (Dirección General de los Registros Públicos de la Propiedad) dalam hubungan kepemilikan tertulis eksplisit: “Prosedur penyediaan akses register harus dijalankan dengan pertimbangan artikel 112 sampai 117”; Lähan dinyatakan disini sebagai tidak tercatat. Meskipun Dinas Kadaster (SNC) memiliki bukti-bukti - diberikan oleh SNC sendiri dalam laporan ke Kejaksaan- bahwa lahan dijual tahun 1998 kepada INDI, berarti di dalam laporan ini bahwa di pihak Direktur Jendral Pendaftaran Tanah tidak terdapat akses register yang semestinya.

Ini berarti bahwa registrasi hilang dan pemilik titel (INDI) harus menyerahkan titel original untuk registrasi ulang. Untuk kepentingan kepemilikan dari komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa, fakta ini sangat memberatkan sebab pembelian lahan yang dimaksud terikat dengan kewajiban INDI menyerahkan lahan itu ke komunitas masyarakat adat.

Kemudian Tierra Libre menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan, dimana Kejaksaan telah mengirim instruksi sementara dengan desakan pada INDI dan institusi-institusi yang terlibat lainnya untuk menyerahkan dokumen tentang fakta-fakta ini. Namun hingga kini INDI satu-satunya institusi yang belum menjawab dan menyampaikan dokumen apalagi mendukung penyelidikan terbuka. Sebaliknya INDI sejak semula telah menghalangi pekerjaan Kejaksaan.

Karena INDI adalah institusi negara untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat adat di Paraguay, menurut Tierra Libre situasi ini menunjukkan sebuah preseden yang sangat buruk karena terlihat sebesar apa jawatan ini melanggar pedoman institusinya sendiri.

Kesulitan hukum: Proses pengadilan pengambilan lahan (juicio de usucapión) yang dibeli negara lewat INDI

INDI didesak oleh Tierra Libre menjalankan proses hukum untuk menganulir keputusan pengambilan lahan (Usucapion) oleh pihak yang bukan masyarakat adat. Sebab menurut Tierra Libre di dalam keputusan oleh pemohon yang bukan masyarakat adat terdapat titel, dokumentasi dan sertifikat lahan yang palsu (diantaranya titel tentang pemilik lahan 38.406 hektar terdahulu Alice Muwo Vda. de Benin yang sejak 1998, di tahun dimana INDI membeli lahan itu, tidak lagi sebagai pemilik) yang bertujuan untuk mengelabui hak-hak atas lahan lewat cara seperti itu.

Karena itu Tierra Libre sekali lagi mendesak INDI secara hukum membatalkan keputusan tentang pengambilan lahan dari lahan yang dipersengketakan. Sebab menurut Tierra Libre hal itu sangat bertentangan dengan hukum, alasannya di Paraguay pada dasarnya berlaku bahwa milik negara tidak bisa diambil pribadi. INDI mempunyai kewajiban hukum dan moral melindungi milik negara atas nama masyarakat adat dan memberikannya kepada komunitas masyarakat adat Wonta – Santa Rosa.

Hal berikut mengenai aksi-aksi dari pelaku yang bukan masyarakat adat tentang pengambilan lahan secara ilegal dan dengan begitu dugaan tindakan melawan hukum dari perkumpulan kriminal pemilik lahan yang irregular. Anggota perkumpulan yang diduga kriminal ini di depan pengadilan tahun 2017, dimana kini hakimnya telah disuspensi oleh Komisi Pemeriksaan untuk Dakwaan dari Petugas Peradilan, telah memohon prosedur pengambilan lahan dan kemudian mempengaruhi agar mendapat keputusan yang sesuai.

Masih perkumpulan yang sama juga telah mengajukan permohonan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan (MADES) mengenai pemberian ijin lingkungan dengan dokumen yang diduga palsu dan isinya yang salah. Kementrian tersebut menyetujuinya tanpa ada halangan yang berarti. Dengan begitu ijin lingkungan, menurut Tierra Libre, juga tidak sah dan tidak berlaku. Karena itu Tierra Libre mendesak INDI menyerahkan laporan kejahatan lingkungan dan menjalankan langkah-langkah penting di Kementrian Lingkungan untuk menghindari pembersihan hutan selanjutnya, penebangan kayu dan produksi arang di lahan seluas 38.406 hektar.

Disamping pengusaha arang juga beberapa pengusaha peternakan masuk ke lahan tersebut yang menyebabkan ribuan hektar ditebang dan dibersihkan. Ini terjadi dengan keterlibatan INDI yang ternyata sejak bertahun-tahun telah membiarkan lahan tersebut tanpa inspeksi lapangan oleh pegawainya dan melalaikan gugatan dibidang hukum pidana, lingkungan, perdata atau administratif sejak lebih dari dua puluh tahun.

Situasi ini merupakan skandal dan aib bagi negara Paraguay. INDI bertanggung jawab penuh untuk itu. Pada situasi ini dan pada dugaan kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya yang telah terjadi sebagai berikut, beberapa institusi negara telah terlibat:

  • Dinas Kadaster Nasional – SNC: Lahan tercatat atas nama INDI, tetapi kemudian muncul kembali salah satu pemilik lama, Alice Muwo Vda. de Benin sebagai pemilik.

  • Direktorat Jenderal Pendaftaran Tanah (Dirección General de los Registros Públicos de la Propiedad): Catatan register hilang.

  • Instituto Paraguayo del Indígena – INDI: Institusi ini sejak lebih dari duapuluh tahun betul-betul tidak aktif melindungi lahan yang sudah dibeli untuk komunitas Manjui.

  • Peradilan: Hakim dari Mariscal Estigarribia telah memutuskan mengijinkan 15.600 dari 38.406 hektar untuk pengambilan lahan (usucapión). Hal ini merupakan keputusan yang salah karena tanah negara tidak bisa diambil oleh pribadi.

  • Kementrian Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan – MADES: Pihak pemohon, yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, diberikan ijin untuk membuat oven di lahan ini untuk produksi arang.



Surat

Kepada: Presidente del Instituto Paraguayo del Indígena INDI (Presiden Institut Nasional Untuk Masyarakat Adat INDI)

Yang terhormat Bapak Presiden,

Kami sebagai penandatangan petisi menuntut penyerahan segera 38.406 hektar lahan (finca 8525, padrón 3186) yang dibeli oleh pemerintah Paraguay tahun 1998 lewat Instituto Paraguayo del Indígena INDI agar lahan itu diserahkan pada komunitas-Manjui Wonta – Santa Rosa. Selanjutnya kami menuntut kompensasi perusakan lingkungan yang terjadi akibat dampak dari perusakan sebagian besar tempat tinggal suku Manjui di sepanjang 23 tahun terakhir ini.

Kami sangat khawatir tentang besarnya dampak negatif dan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki yang disebabkan oleh digusurnya suku Manjui dari tanah leluhur mereka dan perusakan tempat tinggal mereka serta yang berhubungan dengan perkembangan demografis mereka. Oleh karena tidak diberikannya lahan sejak lebih dari 20 tahun bukan saja komunitas masyarakat adat Wonta - Santa Rosa yang terimbas tapi juga seluruh anggota Manjui. Masyarakat adat ini sebagai kelompok etnis terancam punah karena mereka mayoritas hidup di komunitas ini.

Kami sangat khawatir akan situasi yang terjadi oleh pelanggaran dan kejahatan berat yang diduga dilakukan oleh pegawai dalam dan luar institusi yang bersangkutan yaitu INDI. Situasi ini tidak hanya menguras kesabaran anggota masyarakat adat tapi juga seluruh masyarakat sipil. Situasi ini telah diangkat oleh sebuah media massa ke publik pada Desember 2010, 12 tahun setelah pemberian nama lahan yang dimaksud atas nama INDI. Tetapi institusi yang bertanggung jawab ini 11 tahun setelah pelaporan masih melakukan kejahatan dan pelanggaran hak teritorial masyarakat adat Manjui.

Institusi ini yang berada di bawah naungan Anda bertanggung jawab penuh atas situasi yang sangat buruk karena institusi ini sejak 23 tahun telah menghalangi perkembangan budaya, ekonomi dan mata pencaharian masyarakat adat Manjui. Disepanjang masa itu muncul juga dampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikis masyarakat. INDI sebagai pihak yang bertanggung jawab harus segera mengambil tindakan menyeluruh bagi kesejahteraan masyarakat adat agar proses-proses yang merusak yang terjadi di wilayah tradisi masyarakat adat sebagai bentuk dari pembersihan etnik bisa dihentikan. Penderitaan penduduk komunitas Wonta – Santa Rosa dan suku Manjui tidak boleh berlangsung terus.

Tolong beritahukan kami segera mungkin tentang tindakan-tindakan yang akan Anda ambil untuk mengatasi situasi yang digambarkan di atas dan juga kapan tindakan-tindakan itu akan dilaksanakan.

Salam hormat

Berita & update

Petisi ini tersedia dalam bahasa-bahasa berikut:

105.563 Pendukung

Bantulah kami mencapai 150.000:

aktivitas sebelumnya

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!