Sengketa lahan di Kalteng: Warga Penyang Menang Gugatan

warga Penyang dan buah sawit Warga Penyang berani membela hak atas lahan dan hutan dan akhirnya berhasil! (© Save Our Borneo) wartawan dan warga Penyang, Kalteng Perjuangan warga Penyang menjadi contoh bagi warga lain untuk berani memperjuangkan haknya terhadap perusahaan-perusahaan bandel (© Save Our Borneo)

17 Feb 2022

Keberanian membuahkan hasil - contohnya warga Penyang bernama Hiden di Kalimantan Tengah. Hiden menang gugatan tentang sengketa lahan. Perusahaan HMBP dan Koperasi KSB diperintahkan kosongkan lahan

Save Our Borneo: “Banyak kasus sengketa lahan dan kriminalisasi pembela hak atas tanah terjadi di Kalimantan. Hanya sedikit saja yang memiliki keberanian seperti Hiden dari desa Penyang. Keputusan Majelis Hakim bisa menjadi contoh yang baik bagi penegakkan hukum di Indonesia.” 

Contoh Hiden, warga Desa Penyang di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan perdata tentang sengketa lahan terhadap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB). Hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memerintahkan keduanya untuk mengosongkan tanah milik Hiden, yang sudah mereka kuasai tanpa hak selama 18 tahun.

Perampasan tanah dan kriminalisasi aktivis lingkungan oleh perusahaan sawit di kalimantan ini dimulai sejak tahun 2005. PT. HMBP ingin memperluas wilayah operasionalnya yang melebihi dari jumlah wilayah yang telah diijinkan. Untuk itu perusahaan merampas kawasan hutan dan ladang milik warga hampir seluas 2000 hektar. Sejak awal warga desa menolak menyetujui perkebunan sawit di tanah milik mereka, apalagi menyerahkan tanahnya. Pihak berwenang telah melarang perusahaan itu untuk beroperasi di luar ijin wilayahnya. Namun terlambat: bukannya hutan yang tumbuh malah sawit.

Selama bertahun-tahun simpang siur dan masalah tidak terselesaikan. Warga Penyang sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pemerintah untuk membantu penyelesaian. Mereka mengadu ke berbagai jawatan dan Komnas HAM. Tuntutan warga adalah pengembalian tanah yang telah dirampas perusahaan HMBP dengan segera.

Dua tahun yang lalu, Februari 2020, tiga warga Penyang yaitu Dilik, Hermanus dan James Watt ditangkap aparat kepolisian dan dituduh melakukan pencurian buah sawit milik PT. HMBP. Kasus kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Sampit. Selama proses pengadilan mereka harus dipenjarakan didalam tahanan Kepolisian yang sudah overload. Sebelum pengadilan selesai, salah satu warga bernama Hermanus meninggal dunia.

Dalam sidang putusan perkara perdata baru ini (Februari 2022) tentang perselisihan hak atas tanah seluas 150.000 m2 (15 hektar) antara Hiden, warga desa Penyang melawan PT. HMBP dan Koperasi KSB, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB), sebagai tergugat I dan II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan diperintahkan untuk mengosongkan lahan yang sudah 18 tahun mereka kuasai tanpa hak tersebut.

Safrudin, Direktur Save Our Borneo dan mitra Selamatkan Hutan Hujan, yang selama ini turut mendukung upaya Hiden dan timnya juga menyampaikan rasa syukur atas kemenangan yang diperoleh. Ia juga menyampaikan bahwa kasus Hiden ini hanya satu dari sekian banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Kalimantan.

“Namun, masih banyak kasus serupa Hiden ini terjadi di Kalimantan dan hanya sedikit saja yang memiliki keberanian seperti Hiden. Keputusan Majelis Hakim sudah cukup tepat dalam perkara ini dan ini bisa menjadi contoh yang baik bagi penegakkan hukum di Indonesia, dan tentu saja bagi para penegak hukum agar lebih bersikap adil.”

Safrudin juga berharap, hal ini bisa menjadi contoh bagi warga lain untuk berani memperjuangkan haknya terhadap perusahaan-perusahaan bandel yang melakukan praktek-praktek buruk sehingga merugikan masyarakat. 

Sumber: Save Our Borneo dan Selamatkan Hutan Hujan

Warga Penyang menang gugatan PT HMBP dan koperasi ksb diperintahkan kosongkan lahan

Perampasan tanah dan kriminalisasi aktivis lingkungan oleh perusahaan sawit di kalimantan



Halaman ini tersedia dalam bahasa berikut:

Pesan buletin kami sekarang.

Tetap up-to-date dengan newsletter gratis kami - untuk menyelamatkan hutan hujan!